Suara.com - Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni P. Purbasari menanggapi munculnya Prakerja.org, situs tandingan yang membuat program pelatihan serupa namun gratis dan bisa diakses siapa saja tanpa pendaftaran.
Menurut Denni, orang-orang yang terlibat dalam situs tandingan Prakerja.org ini seharusnya bekolaborasi saja dengan situs Prakerja.go.id yang diinisiasi pemerintah.
"Jadi kita tidak perlu harus bersitegang, tapi kita harus kolaborasi yuk bareng-bareng kita bisa memberikan sesuai yang bernilai buat saudara kita yang terdampak covid-19 ini," kata Denni dari Kantor BNPB, Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Menurut Denni, bentuk kolaborasi yang bisa dilakukan keduanya adalah dengan cara memasukkan pelatihan-pelatihan Prakerja.org ke dalam sistem Prakerja.go.id dengan biaya nol rupiah agar bisa diakses gratis oleh penerima kartu Prakerja dari pemerintah.
"Join saja di ekosistem kartu prakerja dan mendonasikan di modul-modulnya itu di ekosistem prakerja dan kemudian taruh saja harganya nol atau 1 rupiah, dengan begitu peserta yang Rp 1 jutanya sudah habis itu, kemudian bisa terus mengambil pelatihan karena ada yang harganya nol rupiah," ucapnya.
Diketahui, sejumlah aktivis yang bergerak di bidang teknologi informasi (IT) membuat situs Prakerja.org, situs tandingan bentuk protes terhadap Kartu Prakerja yang dinilai tidak tepat sasaran.
Situs tandingan ini menawarkan materi-materi pelatihan yang diambil dari berbagai sumber yang kompeten untuk diikuti masyarakat luas secara gratis.
Prakerja.org menyajikan 5 topik materi pelatihan online yang diperuntukkan bagi masyarakat. Materi itu diantaranya wirausaha dan ide bisnis, pengembangan diri, bisnis dan keuangan, teknologi dan software hingga topik bisnis digital.
Aktivis IT menilai banyak proses pembentukan Kartu Prakerja ini yang tidak transparan dan akuntabel, seperti penunjukan langsung 8 digital platform; Tokopedia, Ruangguru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id.
Baca Juga: ICW: Dokumen Perjanjian Kerjasama Kartu Prakerja Harus Dibuka ke Publik
Selain itu, ada dugaan konflik kepentingan antara beberapa pemilik digital platform tersebut dengan pemerintah.
Berita Terkait
-
ICW: Dokumen Perjanjian Kerjasama Kartu Prakerja Harus Dibuka ke Publik
-
Kursus Instal Windows 10 Ada di Kartu Prakerja, Publik: Kebangetan Banget
-
Fadli Zon: Batalkan Kartu Prakerja, Rp 5,6 Triliun Alihkan ke BLT Rakyat
-
Ada Kursus Online Mancing di Kartu Prakerja, BW Beri Sindiran Nyelekit
-
GP Ansor: Setop Pelatihan Online Kartu Prakerja, Alihkan Dananya
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM
-
Tawuran di Manggarai Berhasil Dibubarkan, Lalu Lintas dan Layanan Transjakarta Kembali Normal
-
BMKG Kalteng Ingatkan Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Warga Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan
-
KPK: Wacana Pilkada Dipilih DPRD Harus Disertai Regulasi Jelas dan Pengawasan Ketat
-
Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kontrakan Tanjung Priok, Satu Anak Kritis
-
Antrean Panjang Berburu Tiket Planetarium Jakarta, Jakpro Janji Benahi Layanan
-
Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial
-
BNI Dukung Danantara Hadirkan Hunian Layak bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
Gigitan Ular Jadi Ancaman Nyata di Baduy, Kemenkes Akui Antibisa Masih Terbatas
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejagung Tegaskan Siap Laksanakan