Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membuka dokumen perjanjian kerjasama program Kartu Prakerja dengan dengan mitra ke publik.
ICW menduga penunjukkan platform digital mitra program Kartu Prakerja tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Sebelumnya, ICW juga telah meminta informasi kepada Kemenko Perekonomian, selaku Ketua Komite Program Prakerja, pada 12 Mei 2020 lalu.
Informasi yang ICW mintakan adalah dokumen perjanjian kerjasama dengan delapan mitra program Kartu Prakerja.
"Permintaan informasi didasari alasan bahwa proses penunjukkan mitra Kartu Prakerja ditengarai bermasalah," kata Almas Sjafrina, peneliti ICW dalam keterangan pers, Senin (18/5/2020).
Almas membeberkan, kerjasama dengan platform pelatihan digital tidak melalui mekanisme lelang, melainkan penunjukan langsung.
Pemerintah beralasan hal itu dilakukan dikarenakan keterbatasan waktu dan tes program.
Selain itu, pemerintah berdalih bahwa mekanisme lelang tidak dilakukan karena tidak ada penyelenggaraan barang dan jasa yang dibayarkan oleh pemerintah kepada mitra kartu prakerja.
Alasan pemerintah bermasalah apabila merujuk pada Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 38 ayat 4 Perpres 16/2018 menyebutkan bahwa penunjukan langsung dapat dilakukan dalam keadaan tertentu. Lalu., Pasal 38 ayat 5 Perpres 16/2018 yang menerangkan yang dimaksud keadaan darurat.
Baca Juga: Terungkap! Sebelum ke Olimpiade 2016, Tontowi / Liliyana Sempat Bersitegang
Jika merujuk pada poin-poin dalam ayat 5 tersebut, metode penunjukan langsung dalam memilih platform digital program prakerja tidak semestinya digunakan oleh pemerintah.
Selain itu, merujuk pada Pasal 1 Perpres 16/2018, pernyataan bahwa tidak ada penyelenggaraan barang dan jasa juga keliru.
"Anggaran yang digelontorkan untuk melaksanakan program prakerja bersumber dari APBN dan berjumlah besar hingga Rp 20 triliun," ujarnya.
Menurut Almas, hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan dalam program Kartu Prakerja. Publik harus mendapat kejelasan mengenai pemilihan mitra platform digital.
"Oleh karena itu ICW meminta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI untuk membuka dokumen perjanjian kerjasama dengan 8 mitra program kartu prakerja," kata dia.
Sesuai dengan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kemenko Perekonomian wajib memberikan informasi tersebut, karena tergolong sebagai informasi publik yang terbuka dan dapat diakses secara luas.
Berita Terkait
-
ICW: RUU PAS Untungkan Koruptor
-
Kursus Instal Windows 10 Ada di Kartu Prakerja, Publik: Kebangetan Banget
-
Fadli Zon: Batalkan Kartu Prakerja, Rp 5,6 Triliun Alihkan ke BLT Rakyat
-
Ada Kursus Online Mancing di Kartu Prakerja, BW Beri Sindiran Nyelekit
-
GP Ansor: Setop Pelatihan Online Kartu Prakerja, Alihkan Dananya
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Anak Disabilitas Psikososial Alami Hambatan di Sekolah, Apa yang Salah?
-
Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dilakukan 3-4 Orang, Hasil Investigasi Diserahkan ke Polisi
-
Kemenkes Soroti Lemahnya Sistem Perlindungan Nakes usai Dugaan Intimidasi dr. Icha
-
Tarif Transjakarta Diusul Rp 5.000, Transjabodetabek Rp 10.000
-
Bukan yang Pertama! Polisi Duga Ada Korban Penyekapan Lain di Percetakan Senen
-
Dicap 'Lembek' Kritik Pemerintah, Said Didu: Saya Bukan Terwo!
-
Usai Minta Maaf, Om Zein Diminta Komnas Perempuan Perbaiki Cara Pandang soal Perempuan
-
Dulu Kontraktor Kini 'Gelandangan', Kisah Jafar Ali Setahun Bertahan di Trotoar Depan UNHCR
-
Menhut Raja Juli Soal Pertemuan dengan Bupati Kuansing: Amplop Dikembalikan, Tak Ada Pelepasan Hutan
-
Ibu Hamil Tewas Tertembak di Papua, DPR Minta Diusut Transparan