Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membuka dokumen perjanjian kerjasama program Kartu Prakerja dengan dengan mitra ke publik.
ICW menduga penunjukkan platform digital mitra program Kartu Prakerja tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Sebelumnya, ICW juga telah meminta informasi kepada Kemenko Perekonomian, selaku Ketua Komite Program Prakerja, pada 12 Mei 2020 lalu.
Informasi yang ICW mintakan adalah dokumen perjanjian kerjasama dengan delapan mitra program Kartu Prakerja.
"Permintaan informasi didasari alasan bahwa proses penunjukkan mitra Kartu Prakerja ditengarai bermasalah," kata Almas Sjafrina, peneliti ICW dalam keterangan pers, Senin (18/5/2020).
Almas membeberkan, kerjasama dengan platform pelatihan digital tidak melalui mekanisme lelang, melainkan penunjukan langsung.
Pemerintah beralasan hal itu dilakukan dikarenakan keterbatasan waktu dan tes program.
Selain itu, pemerintah berdalih bahwa mekanisme lelang tidak dilakukan karena tidak ada penyelenggaraan barang dan jasa yang dibayarkan oleh pemerintah kepada mitra kartu prakerja.
Alasan pemerintah bermasalah apabila merujuk pada Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 38 ayat 4 Perpres 16/2018 menyebutkan bahwa penunjukan langsung dapat dilakukan dalam keadaan tertentu. Lalu., Pasal 38 ayat 5 Perpres 16/2018 yang menerangkan yang dimaksud keadaan darurat.
Baca Juga: Terungkap! Sebelum ke Olimpiade 2016, Tontowi / Liliyana Sempat Bersitegang
Jika merujuk pada poin-poin dalam ayat 5 tersebut, metode penunjukan langsung dalam memilih platform digital program prakerja tidak semestinya digunakan oleh pemerintah.
Selain itu, merujuk pada Pasal 1 Perpres 16/2018, pernyataan bahwa tidak ada penyelenggaraan barang dan jasa juga keliru.
"Anggaran yang digelontorkan untuk melaksanakan program prakerja bersumber dari APBN dan berjumlah besar hingga Rp 20 triliun," ujarnya.
Menurut Almas, hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan dalam program Kartu Prakerja. Publik harus mendapat kejelasan mengenai pemilihan mitra platform digital.
"Oleh karena itu ICW meminta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI untuk membuka dokumen perjanjian kerjasama dengan 8 mitra program kartu prakerja," kata dia.
Sesuai dengan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kemenko Perekonomian wajib memberikan informasi tersebut, karena tergolong sebagai informasi publik yang terbuka dan dapat diakses secara luas.
Berita Terkait
-
ICW: RUU PAS Untungkan Koruptor
-
Kursus Instal Windows 10 Ada di Kartu Prakerja, Publik: Kebangetan Banget
-
Fadli Zon: Batalkan Kartu Prakerja, Rp 5,6 Triliun Alihkan ke BLT Rakyat
-
Ada Kursus Online Mancing di Kartu Prakerja, BW Beri Sindiran Nyelekit
-
GP Ansor: Setop Pelatihan Online Kartu Prakerja, Alihkan Dananya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Fahri Hamzah Sebut Pilkada Melalui DPRD Masih Dibahas di Koalisi
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa