Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan tindakan pemberian sanksi kepada para pelanggar masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Terhitung sudah ada 9.580 orang yang melakukan melanggar berbagai ketentuan PSBB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengatakan data pelanggar ini dikumpulkan setelah pihaknya menggelar razia dan patroli di sejumlah wilayah. Ada juga beberapa kasus yang berdasarkan laporan masyarakat.
"Lumayan banyak jumlah yang dikenakan sanksi, jumlah pelanggar sudah mencapai 9.580 pelanggar," kata Arifin saat dihubungi, Selasa (19/5/2020).
Dari jumlah keseluruhan, 6.090 di antaranya merupakan pelanggar perorangan. Sementara 3.441 lainnya merupakan tempat usaha yang melakukan pelanggaran.
"Lalu disusul pabrik berjumlah 17 dan kantor berjumlah 31 kantor yang melanggar PSBB," jelasnya.
Arifin mengatakan pemberian sanksi berdasarkan jenis tindakannya paling banyak adalah teguran tertulis dengan jumlah 8.091 kali. Lalu kerja sosial membersihkan fasilitas umum sambil mengenakan rompi dijatuhi kepada 983 orang.
441 sanksi penyegelan atau pemberhentian sementara tempat usaha dan 110 denda. Kami tegaskan denda ini bukan untuk isi kas pemprov DKI, tetapi untuk menyadarkan orang, ada efek jera dan meningkatkan kepatuhan warga menjalankan PSBB," pungkasnya.
Baca Juga: Nasib Pedagang Pasar Anyar Bogor saat Corona, Omzet Turun, Lapak Dibongkar
Berita Terkait
-
PKL Pasar Tanah Abang: Memang Pemerintah Mau Ganti Modal Dagangan Kami?
-
Warga Keluyuran saat PSBB, Satpol PP di Tanah Abang: Jangan Belanja Dulu
-
PKL Tetap Melapak saat PSBB, Kawasan Blok F Tanah Abang Diportal Petugas
-
Sampai 18 Mei, 5.996 Orang di Jakarta Terinfeksi Virus Corona
-
Ratusan Warga Ajukan Pergi dari Jakarta Saat Corona, 14 Orang Diizinkan
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer