Suara.com - Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil turut mengomentari terkait pencabutan izin asimilasi Habib Bahar bin Smith.
Menurutnya, ada dua hal yang perlu dipertanyakan dan dipastikan lebih dahulu terkait Habib Bahar yang kembali dibui usai bebas tiga hari.
Nasir mempertanyakan apakah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sudah memberitahu terkait hal yang tak boleh dilakukan Habib Bahar ketika bebas berdasarkan izin asimilasi.
Kemudian, mengenai kesepakatan dan kesediaan Bahar untuk kembali dipenjara apabila terbukti melanggar aturan terkait izin asimilasi.
"Pertanyaannya apakah sebelum diberikan hak asimilasi, (apakah) hal-hal yang dilanggar itu telah diberitahu? Apakah HB juga menandatangani yang isinya jika melanggar larangan asimiliasi akan dicabut haknya dan dikembalikan ke lapas?" kata Nasir kepada Suara.com, Selasa (19/5/2020).
Nasir menambahkan, jika memang hal tersebut sebelumnya sudah disepakati maka seharusnya Bahar mematuhi aturan.
"Kalau memang itu ada maka HB seharusnya mematuhi aturan itu dan menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah," kata Nasir.
Izin Asimilasi Dicabut
Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memberikan alasan pencabutan izin asimilasi Habib Bahar bin Smith, sehingga ia kembali dijemput dan dimasukkan ke penjara pada, Selasa (19/5/2020) dini hari.
Baca Juga: Jalan Panjang Eks Pebulutangkis Maria Febe Jadi Mualaf: Senang Dengar Adzan
Ditjen PAS Reynhard Silitonga mengatakan bahwa Habib Bahar melanggar syarat pembebasan asimiliasi selama dilakukan pengawasan oleh Petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.
"Pada tanggal 19 Mei 2020, izin asimilasi di rumah dicabut, Bapas Bogor yang melakukan pengawasan dan pembimbingan selama menjalankan asimilasi (Habib Bahar)," kata Silitonga melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (19/5/2020).
Silitonga menyebut bahwa Habib Bahar telah melanggar sejumlah aturan khusus dan membuat keresahan di tengah masyarakat dalam pembebasan asimilasi yang telah diberikan Kemenkum HAM RI.
Pertama, Habib Bahar menghadiri dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
"Ceramahnya, telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat," ujar Silitonga.
Kemudian, Habib Bahar juga dinyatakan melanggar aturan dalam pelaksanaan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat Covid-19 di Indonesia.
Berita Terkait
-
Sempat Terobos Lapas, Pengikut Bahar bin Smith Akhirnya Bubarkan Diri
-
Santri Bahar bin Smith Merangsek LP Gunung Sindur Tempat Gurunya Dipenjara
-
Detik-detik Bahar bin Smith Dieksekusi, Dijebloskan ke Penjara Lagi
-
5 Fakta Habib Bahar Ditangkap Lagi, Langgar PSBB dan Cekcok dengan Polisi
-
Habib Bahar bin Smith Ditangkap Lagi, Fadli Zon: Kenapa Diskriminatif?
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia