Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi Hardja Karsana Kosasi yang berprofesi sebagai advokat dalam perkara kasus suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, menyebut Hardja Karsana diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi.
"Hari ini hadir memenuhi panggilan penyidik KPK saksi Hardja Karsana Kosasih dalam perkara atas nama tersangka NHD (Nurhadi)," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (20/5/2020).
Menurut Ali, Karsana dipanggil penyidik untuk menandatangani sejumlah berita acara pemeriksaan terkait penyitaan sejumlah aset milik Nurhadi.
"Hadir dalam rangka penandatanganan Berita Acara (BA) penyitaan barang bukti sejumlah dokumen terkait asset-aset yang diduga milik tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Ali.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar. Keduannya hingga kini pun masih menjadi buronan KPK.
Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Dan hingga kini pun masih menjadi buronan KPK.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.
Baca Juga: Periksa Pimpinan KJPP Hari Utomo, KPK Telisik Aset Buronan Nurhadi
Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Berita Terkait
-
Periksa Pimpinan KJPP Hari Utomo, KPK Telisik Aset Buronan Nurhadi
-
Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Periksa Pimpinan KJPP Hari Purwanto
-
Awasi Bansos Corona, Jokowi Minta KPK, BPK dan Kejaksaan Turun Tangan
-
Kasus Suap DPRD, KPK Periksa 4 Mantan Anggota Dewan Sumut
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram