Suara.com - Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menerima 735 pengaduan dan konsultasi buruh yang tidak dapat THR. Selain itu ada 422 di antaranya adalah pengaduan dalam rentang waktu 11-18 Mei 2020.
Dari 735 pengaduan dan konsultasi yang diterima oleh Kemnaker, 422 adalah pengaduan terkait THR dan 313 adalah konsultasi. Berdasarkan laporan kriteria pengaduan THR, yang telah dibayarkan sesuai dengan ketentuan ada 326 pengaduan, yang tidak mampu membayar ada 274.
"Posko THR ini telah dimanfaatkan para pekerja, pengusaha maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi maupun pengaduan THR. Semua telah kita tindaklanjuti," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Rincian 274 yang tidak mampu bayar THR itu terdiri dari 167 yang tidak bayar THR, 27 ditunda, 40 dibayar bertahap dan 40 pemotongan THR.
Menaker memastikan bahwa setiap pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh tim dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.
"Tentunya kita dorong untuk dilakukan dialog secara bipartit yang melibatkan pekerja dan pengusaha, sehingga mereka mencapai solusi dan kesepakatan bersama terkait pembayaran THR ini. Kesepakatan itu harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat," kata Menaker.
Menaker menegaskan bahwa perusahaan harus membayar THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika terjadi kesulitan pembayaran, opsi bisa dibicarakan dalam dialog kekeluargaan antara pekerja dan pengusaha untuk mencapai kesepakatan.
Dialog tersebut harus dilandasi oleh laporan keuangan internal perusahaan dan hasilnya harus berupa kesepakatan tertulis yang dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
Bagi perusahaan yang tidak membayar tepat waktu tanpa perjanjian dengan pekerja, Menaker mengingatkan adanya sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Baca Juga: THR Pramugari sampai Kokpit Lion Air Ditunda
Selain itu, pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen yang akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja dan buruh. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Buntut Sengketa SMAN 1 Bandung, Gugatan PLK di PTUN Dinilai Ancam Kepemilikan Aset Negara
-
Wadanyon TPNPB-OPM Diciduk di Bandara Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Sita Amunisi
-
Penampakan Lukisan Emas dan Mercy Koruptor Jimmy Sutopo yang Dilelang Rp5,5 Miliar, Mewah Banget!
-
PDIP Balas Pujian Prabowo: Kami Memang Seharusnya di Luar Pemerintah
-
Bareskrim Bongkar Sindikat Kosmetik Merkuri di Cirebon, Pemilik Akun Lou Glow Ditangkap
-
Andrie Yunus Nyaris Buta, Bakal Dikirim ke Profesor India yang Tangani Novel Baswedan
-
Influencer ZNM Diperiksa Bareskrim Polri Jumat Besok, Buntut Viral Gunakan Gas N2O Whip Pink
-
Kepala BPOM Tegaskan Penjualan Obat di Minimarket Tak Bisa Sembarangan: Tetap Diawasi Apoteker
-
Buat 'Makam Reformasi', Mahasiswa UI Tutup Logo Makara dengan Kain Putih
-
Indonesia Lanjutkan Perjuangan Tata Kelola Royalti Digital di Forum Hak Cipta Dunia