Suara.com - Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menerima 735 pengaduan dan konsultasi buruh yang tidak dapat THR. Selain itu ada 422 di antaranya adalah pengaduan dalam rentang waktu 11-18 Mei 2020.
Dari 735 pengaduan dan konsultasi yang diterima oleh Kemnaker, 422 adalah pengaduan terkait THR dan 313 adalah konsultasi. Berdasarkan laporan kriteria pengaduan THR, yang telah dibayarkan sesuai dengan ketentuan ada 326 pengaduan, yang tidak mampu membayar ada 274.
"Posko THR ini telah dimanfaatkan para pekerja, pengusaha maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi maupun pengaduan THR. Semua telah kita tindaklanjuti," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Rincian 274 yang tidak mampu bayar THR itu terdiri dari 167 yang tidak bayar THR, 27 ditunda, 40 dibayar bertahap dan 40 pemotongan THR.
Menaker memastikan bahwa setiap pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh tim dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.
"Tentunya kita dorong untuk dilakukan dialog secara bipartit yang melibatkan pekerja dan pengusaha, sehingga mereka mencapai solusi dan kesepakatan bersama terkait pembayaran THR ini. Kesepakatan itu harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat," kata Menaker.
Menaker menegaskan bahwa perusahaan harus membayar THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika terjadi kesulitan pembayaran, opsi bisa dibicarakan dalam dialog kekeluargaan antara pekerja dan pengusaha untuk mencapai kesepakatan.
Dialog tersebut harus dilandasi oleh laporan keuangan internal perusahaan dan hasilnya harus berupa kesepakatan tertulis yang dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
Bagi perusahaan yang tidak membayar tepat waktu tanpa perjanjian dengan pekerja, Menaker mengingatkan adanya sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Baca Juga: THR Pramugari sampai Kokpit Lion Air Ditunda
Selain itu, pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen yang akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja dan buruh. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
Terkini
-
BRIN Bongkar Misteri Benda Langit di Lampung, Ternyata Sampah Roket China CZ-3B yang Jatuh
-
Pilot F-15 Hilang, AS Putus Asa Hingga Tembaki Wilayah Iran Saat Operasi Penyelamatan
-
Pesan Paskah 2026: Kardinal Suharyo Ajak Umat Keluar dari Kegelapan dan Tetap Menyala dalam Kasih
-
Padati Gereja Katedral, 2.500 Umat dan Tokoh Nasional Khidmat Ikuti Misa Pontifikal Paskah
-
Ribuan Massa Kepung Kedubes AS, Beri Penghormatan untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
-
Dukung Langkah BGN Setop Sementara SPPG, Legislator DPR: Perlu Penindakan dan Pembinaan
-
Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi, Pahlawan Perdamaian yang Gugur di Misi UNIFIL Lebanon
-
Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat
-
Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!
-
Suasana Haru Pemakaman Kopda Anumerta Farizal di TMP Giripeni, Isak Tangis Keluarga Pecah