Suara.com - Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menerima 735 pengaduan dan konsultasi buruh yang tidak dapat THR. Selain itu ada 422 di antaranya adalah pengaduan dalam rentang waktu 11-18 Mei 2020.
Dari 735 pengaduan dan konsultasi yang diterima oleh Kemnaker, 422 adalah pengaduan terkait THR dan 313 adalah konsultasi. Berdasarkan laporan kriteria pengaduan THR, yang telah dibayarkan sesuai dengan ketentuan ada 326 pengaduan, yang tidak mampu membayar ada 274.
"Posko THR ini telah dimanfaatkan para pekerja, pengusaha maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi maupun pengaduan THR. Semua telah kita tindaklanjuti," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Rincian 274 yang tidak mampu bayar THR itu terdiri dari 167 yang tidak bayar THR, 27 ditunda, 40 dibayar bertahap dan 40 pemotongan THR.
Menaker memastikan bahwa setiap pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh tim dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.
"Tentunya kita dorong untuk dilakukan dialog secara bipartit yang melibatkan pekerja dan pengusaha, sehingga mereka mencapai solusi dan kesepakatan bersama terkait pembayaran THR ini. Kesepakatan itu harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat," kata Menaker.
Menaker menegaskan bahwa perusahaan harus membayar THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika terjadi kesulitan pembayaran, opsi bisa dibicarakan dalam dialog kekeluargaan antara pekerja dan pengusaha untuk mencapai kesepakatan.
Dialog tersebut harus dilandasi oleh laporan keuangan internal perusahaan dan hasilnya harus berupa kesepakatan tertulis yang dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
Bagi perusahaan yang tidak membayar tepat waktu tanpa perjanjian dengan pekerja, Menaker mengingatkan adanya sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Baca Juga: THR Pramugari sampai Kokpit Lion Air Ditunda
Selain itu, pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen yang akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja dan buruh. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Panas Adu Argumen, Irjen Aryanto Sutadi Bentak Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Jangan Sok-sokan!
-
Ikut Duduk di Sekolah, Prabowo Minta Papan Interaktif yang Bikin Siswa Semangat Belajar Jangan Rusak
-
Profil Cucun Ahmad Syamsurijal, Anggota DPR yang Sebut MBG Tidak Perlu Ahli Gizi
-
Angka Kecelakaan di Jadetabek Meledak hingga 11 Ribu Kasus, Santunan Terkuras Rp100 Miliar Lebih
-
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Membaik, Polisi Siapkan Pemeriksaan Libatkan KPAI
-
Usut Korupsi Bansos Beras, KPK Periksa Sejumlah Pendamping PKH di Jawa Tengah
-
Siswa SMP di Tangsel Tewas Diduga Akibat Perundungan, JPPI: Ini Kegagalan Negara
-
Bakal Jalani Fit And Proper Test, Pansel Serahkan 7 Nama Calon Anggota KY ke DPR, Termasuk Abhan
-
Fakta Pilu Siswa SMP di Tangsel: Diduga Dihantam Kursi Besi Oleh Teman, Meninggal Usai Kritis
-
Profil Rugaiya Usman: Cinta Sejak SMA, 'Pakaian' Wiranto yang Setia Hingga Hembusan Napas Terakhir