Suara.com - PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB) menjadi agen pengurus penempatan Anak Buah Kapal (ABK) kapal Lu Qing Yuan Yu 623 yang meninggal dan dilarung ke perairan Somalia. Kekinian PT MTB ternyata tidak memiliki izin untuk memperkerjakan ABK asal Indonesia di luar negeri.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha mengatakan pihaknya sempat berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Hasilnya, PT MTB tidak memiliki izin berdasarkan data dari dua kementerian tersebut.
"Kalau berdasarkan peraturan Permenhub Nomor 84 Tahun 2013 dan PT tersebut juga tidak memiliki izin resmi penempatan pekerja migran di Kemenaker," kata Judha saat memberikan pemaparannya kepada wartawan secara virtual, Rabu (20/5/2020).
Oleh karena itu, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah sudah melakukan penyelidikan kasus di lokasi kantor PT. MTB yang terletak di Jawa Tengah.
Kemudian dari informasi yang diperoleh, PT MTB mengklaim sudah memenuhi hak gaji ABK yang meninggal dunia tersebut, santunan baru sebagian dibayarkan dan asuransi masih dalam proses administrasi. Meski begitu, pihaknya akan tetap melakukan verifikasi terkait penerimaan itu.
Untuk diketahui, kasus ini mengemuka setelah beredarnya video yang memperlihatkan peristiwa pelarungan jenazah ABK bernama Herdianto beredar di media sosial dan kemudian ditelusuri oleh Kemlu bersama kementerian/lembaga terkait.
Judha menuturkan ABK kapal Lu Qing Yuan Yu 623 itu meninggal dunia pada 16 Januari 2020 dan kemudian jenazahnya dilarung di perairan Somalia pada 23 Januari 2020.
“Pada saat dicoba dibangunkan oleh sesama ABK WNI, almarhum diketahui sudah meninggal dunia. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai penyebab kematian,” kata Judha.
Baca Juga: Ajak Warga Terus Disiplin, JK: Virus Corona Bisa Mematikan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar