Suara.com - Dari 22 ABK WNI yang berangkat ke Busan, Korea Selatan, dan dipekerjakan di kapal penangkap ikan, empat anak buah kapal (ABK) diantaranya yang meninggal dunia.
Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/5) kemarin, terkait penyidikan kasus dugaan pidana perdagangan orang yang dialami 14 ABK Kapal Long Xing 629.
Awalnya 22 ABK ini terbang ke Busan, Korea Selatan pada 13 Februari - 14 Februari 2019.
"Awalnya ada 22 ABK yang berlayar di Kapal Long Xing 629 ini. Dari 22 ABK ini, 14 ABK sudah kembali (ke Indonesia), empat meninggal dunia, kemudian ada empat lagi masih hidup," kata Sambo.
Sambo menyebut, pada mulanya mereka bekerja di Kapal Long Xing 629. Kemudian pada Maret 2019, dua ABK bernama Edo dan Idris pindah ke Kapal Long Xing 630.
Pada 22 Desember 2019, ABK Sepri sakit dan akhirnya meninggal dunia dan dilarung dari Kapal Long Xing 629 ke laut.
Di bulan yang sama, ABK Yudha, Alfatah dan Karman pindah ke Kapal Long Xing 802.
Namun Alfatah sakit dan kemudian meninggal dunia pada 27 Desember. Jenazahnya dilarung oleh kapten Kapal Long Xing 802 di laut.
Sisa 16 ABK di Kapal Long Xing 629 dipindahkan semua ke Kapal Tian Yu 8.
Baca Juga: Kemlu Jelaskan Kronologi Pelarungan Jenazah ABK WNI di Somalia
ABK Ari meninggal dunia pada 2 April 2020 dan dilarung dari Kapal Tian Yu 8 di laut.
Kemudian 15 ABK tiba di Busan. Namun ABK Effendi meninggal dunia di rumah sakit pada 26 April 2020.
Sebanyak 14 ABK akhirnya dipulangkan ke Jakarta.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni William Gozaly selaku karyawan PT APJ di Bekasi, Joni Kasiyanto selaku Direktur PT SMG di Pemalang dan Kiagus M. Firdaus selaku karyawan PT LPB di Tegal.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar