Suara.com - Kota Makassar tidak perpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB wabah virus corona. PSBB Makassar berakhir 21 Mei 2020 hari ini.
Pelaksanaan PSBB di Kota Makassar sebelumnya berlangsung hampir sebulan. Mulai tahap pertama 24 April-7 Mei 2020, selama 14 hari berlangsung cukup ketat.
Kemudian ditambah 14 hari dari 8-21 Mei 2020 sedikit dilonggarkan.
"PSBB jelas tidak dilanjutkan. Tapi kita sudah membuat perwali (peraturan wali kota) kembali tentang penerapan protokol kesehatan," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Yusran Jusuf di rumah jabatan Jalan Penghibur, Makassar, Kamis malam.
"Pertimbangan kita sebenarnya sama, adalah kita sudah melakukan dua kali PSBB dan itu sudah bagian dari proses edukasi yang bagus untuk masyarakat," lanjutnya.
Menurut dia, dengan penggunaan protokol kesehatan saat pemberlakuan PSBB dua kali, kata Yusran, dianggap sudah menjadi edukasi yang bagus kepada masyarakat.
Mengenai perwali, menurut mantan Dekan Fakultas Kehutanan Unhas ini, isinya kurang lebih hampir sama dengan mengadopsi prosedur protokol kesehatan yang diterapkan BNPB Pusat.
"Perwali itu ada masa berlakunya jadi kita buat perwali baru. Kita besok sudah keluarkan perwalinya. Kita sudah ekspose satu kali, dan besok kita ekspose dengan mengundang beberapa pihak," kata dia.
Berkaitan dengan berakhirnya masa PSBB, pihaknya pun memperbolehkan toko nonsembako dibuka, sepanjang menerapkan protokol kesehatan, apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, masyarakat membutuhkan pakaian baru untuk berlebaran.
Baca Juga: Ini Alasan Mona Ratuliu Pilih Persalinan Cesar
"Jadi antara lain sama, misalnya social distancing, jaga jarak, pakai masker. Hanya memang lebih dibuka ruang. Kalau kemarin kan ada beberapa tempat usaha yang ditutup saat PSBB," katanya lagi.
Mengenai sejumlah pusat perbelanjaan yang buka secara terang-terangan di wilayah Kota Makassar, menurut dia, selama menerapkan protokol kesehatan diperbolehkan.
"Sekarang boleh membuka sepanjang menerapkan protokol kesehatan. Jadi masyarakat yang tidak pakai masker di jalan juga tetap kena sanksi. Gugus Tugas COVID tetap jalan sampai pemerintah menyatakan sudah berakhir tanggap darurat," ujarnya pula.
Secara terpisah, pengamat sosial pemerintahan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Arkam Azikin berpendapat, seharusnya Pj Wali Kota Makassar Yusran Jusuf sebagai Ketua Gugus Tugas COVID-19 di Makassar memahami aturan PSBB dan perwali dengan tidak melonggarkan aturan yang sudah ada, sehingga ini dinilai gagal.
"Kalau memang tidak mampu lebih baik menyerahkan kepada orang yang dianggap mampu, seperti dandim atau kapolres sebagai penanggungjawab COVID-19 di Kota Makassar," ujar dia menyarankan.
Ia menilai, Yusran Jusuf terlalu menyederhanakan aturan, sementara wabah Corona bukan masalah sederhana dan pasien terus bertambah di wilayah zona merah serta dirawat sejumlah rumah sakit.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Guru Takut Tegur Murid Merokok? Dilema HAM VS Disiplin Hancurkan Wibawa Pendidik
-
Keakraban Prabowo dan Trump Jadi Bahan Lelucon Jimmy Kimmel di TV Nasional
-
Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'
-
Bikin Pedagang Pasar Tersiksa, APPSI Tolak Raperda KTR DKI Jakarta
-
60 Koperasi Merah Putih Terima Dana Rp6 Miliar, Menkop Ferry Ingatkan Soal Kejujuran
-
Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani, Jika Terbukti Wajib Mundur dari Hakim MK
-
Di Balik Sertifikat Akreditasi: Upaya Klinik dan LAFKESPRI Jaga Mutu Layanan Kesehatan Indonesia
-
Soroti Kesenjangan Energi, Akademisi: Target Listrik 5.700 Desa Harus Wujudkan Keadilan Akses!
-
Hadapi Nyinyiran, Prabowo Beberkan Bukti Keberhasilan MBG: 99,99% Sukses!
-
Dipuji Dunia, Disindir di Negeri Sendiri: Prabowo Bela Program Makan Bergizi Gratis dari Cibiran