Suara.com - Penjabat Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf menegaskan tak akan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Makassar untuk tahap ketiga.
Ia mengatakan, akan mengganti Peraturan Wali Kota (Perwali) yang selama ini menjadi payung hukum selama penerapan PSBB Makassar dengan Perwali baru.
“PSBB jelas tidak dilanjutkan, tetapi kita sudah membuat Perwali baru tentang penerapan protokol kesehatan,” kata Yusran, sebagaimana dilansir Terkini.id (jaringan Suara.com), Kamis (21/5/2020).
Menurut Yusran, Perwali yang baru nantinya akan mengikuti peraturan yang telah dibuat oleh Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB).
“Kurang lebih hampir sama. Kita mengadopsi protokol kesehatan yang dibuat oleh BNPB Pusat,” ucapnya.
Kata Yusran, semua toko setelah PSBB berakhir akan diperbolehkan untuk beroperasi selama menerapkan protokol kesehatan.
“Kalau kemarin kan ada beberapa toko ditutup, kalau sekarang semua boleh membuka, sepanjang dia menerapkan prosedur kesehatan,” katanya.
“Aturannya sama, antara lain social distancing, jaga jarak, pakai masker. Hanya memang lebih dibuka ruang,” ujar mantan Dekan Fakultas Kehutanan Unhas itu.
Baca Juga: Ya Tuhan! 16 Tenaga Medis RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar Positif Corona
Berita Terkait
-
Ya Tuhan! 16 Tenaga Medis RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar Positif Corona
-
Makassar Masuk Era New Normal, PSBB Virus Corona Tak Diperpanjang
-
Dua Bulan Tak Dipakai, Stadion Sepak Bola Ini Berubah Jadi Kebun Sayur
-
Plesetkan Doa Buka Puasa Jadi 'Open BO PSK', 3 Cewek Ini Diciduk Polisi
-
Lahap Santap Burger Kiriman, Rizal Korban Perundungan: Mak, Enak!
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April