Suara.com - Kota Makassar tidak perpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB wabah virus corona. PSBB Makassar berakhir 21 Mei 2020 hari ini.
Pelaksanaan PSBB di Kota Makassar sebelumnya berlangsung hampir sebulan. Mulai tahap pertama 24 April-7 Mei 2020, selama 14 hari berlangsung cukup ketat.
Kemudian ditambah 14 hari dari 8-21 Mei 2020 sedikit dilonggarkan.
"PSBB jelas tidak dilanjutkan. Tapi kita sudah membuat perwali (peraturan wali kota) kembali tentang penerapan protokol kesehatan," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Yusran Jusuf di rumah jabatan Jalan Penghibur, Makassar, Kamis malam.
"Pertimbangan kita sebenarnya sama, adalah kita sudah melakukan dua kali PSBB dan itu sudah bagian dari proses edukasi yang bagus untuk masyarakat," lanjutnya.
Menurut dia, dengan penggunaan protokol kesehatan saat pemberlakuan PSBB dua kali, kata Yusran, dianggap sudah menjadi edukasi yang bagus kepada masyarakat.
Mengenai perwali, menurut mantan Dekan Fakultas Kehutanan Unhas ini, isinya kurang lebih hampir sama dengan mengadopsi prosedur protokol kesehatan yang diterapkan BNPB Pusat.
"Perwali itu ada masa berlakunya jadi kita buat perwali baru. Kita besok sudah keluarkan perwalinya. Kita sudah ekspose satu kali, dan besok kita ekspose dengan mengundang beberapa pihak," kata dia.
Berkaitan dengan berakhirnya masa PSBB, pihaknya pun memperbolehkan toko nonsembako dibuka, sepanjang menerapkan protokol kesehatan, apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, masyarakat membutuhkan pakaian baru untuk berlebaran.
Baca Juga: Ini Alasan Mona Ratuliu Pilih Persalinan Cesar
"Jadi antara lain sama, misalnya social distancing, jaga jarak, pakai masker. Hanya memang lebih dibuka ruang. Kalau kemarin kan ada beberapa tempat usaha yang ditutup saat PSBB," katanya lagi.
Mengenai sejumlah pusat perbelanjaan yang buka secara terang-terangan di wilayah Kota Makassar, menurut dia, selama menerapkan protokol kesehatan diperbolehkan.
"Sekarang boleh membuka sepanjang menerapkan protokol kesehatan. Jadi masyarakat yang tidak pakai masker di jalan juga tetap kena sanksi. Gugus Tugas COVID tetap jalan sampai pemerintah menyatakan sudah berakhir tanggap darurat," ujarnya pula.
Secara terpisah, pengamat sosial pemerintahan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Arkam Azikin berpendapat, seharusnya Pj Wali Kota Makassar Yusran Jusuf sebagai Ketua Gugus Tugas COVID-19 di Makassar memahami aturan PSBB dan perwali dengan tidak melonggarkan aturan yang sudah ada, sehingga ini dinilai gagal.
"Kalau memang tidak mampu lebih baik menyerahkan kepada orang yang dianggap mampu, seperti dandim atau kapolres sebagai penanggungjawab COVID-19 di Kota Makassar," ujar dia menyarankan.
Ia menilai, Yusran Jusuf terlalu menyederhanakan aturan, sementara wabah Corona bukan masalah sederhana dan pasien terus bertambah di wilayah zona merah serta dirawat sejumlah rumah sakit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April