Suara.com - Sejumlah komunitas Warga Muslim di beberapa desa yang berada di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku sudah merayakan Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah sejak Jumat (22/5/2020) dan Sabtu (23/5/2020).
Dari informasi yang diperoleh Antara, warga Muslim di sejumlah desa kawasan Kecamatan Siritaun Wida Timur dan Kian Darat telah menggelar Shalat Id 1 Syawal 1441 Hijriah sejak Jumat (22/5/2020) dan Sabtu (23/5/2020).
Begitu pun warga Muslim di beberapa desa di Kecamatan Pulau Gorom juga telah menggelar Salat Id di masjid masing-masing pada Jumat (22/5/2020).
Sedangkan, warga Muslim enam desa di Kecamatan Siritaun yakni Aruan, Gaur, Salagor Air, Nama, Keta, Liantasik, serta warga desa Watu Watu, Kecamatan Kian Darat, serta Kampung Gorom, Densel dan Silohan di Kecamatan Bula telah menggelar Shalat Id di masjid masing-masing pada Sabtu (23/5/2020).
Sementara di Pulau Gorom, lebih dari lima kampung yang sudah menggelar Shalat Id pada Sabtu ini, antara lain Dai, Samboru, Kinali dan Arewan. Namun sebagian besar masyarakat di pulau berpenduduk terpadat di Kabupaten SBT tersebut merayakan Idulfitri pada Sabtu.
Begitu juga warga Muslim di 23 desa di Kecamatan Gorom yang ditandai dengan pelaksanaan Salat Id berjamaah di masjid-masjid setempat sekitar pukul 07.00 WIT.
Sedangkan, Warga Muslim di Kota Bula, ibu kota kabupaten SBT baru akan melaksanakan Shalat Id pada Minggu (24/5) pagi, karena lebih memilih mengikuti keputusan pemerintah.
Kapolres SBT AKBP Andre Sukendar membenarkan, jika sebagian besar Warga Muslim di kabupaten tersebut telah melaksanakan Salat Id sejak Jumat (22/5/2020) maupun Sabtu (23/5/2020) dan sisanya baru akan melaksanakannya pada Minggu (24/5/2020) pagi.
"Secara umum Shalat id di desa-desa yang telah melaksanakannya sejak Jumat (22/5) berjalan lancar, dan tidak ada pawai keliling pada malam takbiran menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1441 H," katanya. (Antara)
Baca Juga: Jemaah Salafiyah di Magetan Gelar Salat Id Lebih Awal Sehari
Berita Terkait
-
Jemaah Salafiyah di Magetan Gelar Salat Id Lebih Awal Sehari
-
Dipastikan Tidak Mudik, Presiden Jokowi akan Berlebaran di Istana Bogor
-
Sehari Lebih Cepat, Jemaah Surau Lubuak Landua Rayakan Idulfitri 1441 H
-
Rayakan Idulfitri Duluan, Ponpes Mahfilud Dluror Jember Gelar Salat Id
-
Bupati Kena Tegur Ombudsman, Salat Id di Alun-alun Karanganyar Dibatalkan
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?
-
Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo
-
Malam Hari, Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap BPK
-
Kejagung Rampungkan Penggeledahan di Enam Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG
-
Hadiri Perayaan Ulang Tahun Raja Charles III, Mendagri Tito Apresiasi Kemitraan Indonesia - Inggris
-
62 Dapur MBG di Kabupaten Tangerang Berhenti Beroperasi Sementara, Tunggu Pencairan Anggaran
-
Amerika Makin Boncos! Giliran Aset Tentara AS di Bahrain dan Kuwait Kena Rudal Iran
-
DPRD DKI Minta RDF Rorotan dan Bantargebang Dioptimalkan Jelang Larangan Open Dumping
-
Dimulai! Penyidikan Kasus Penyiksaan Menteri Israel Ben Gvir ke Aktivis Gaza
-
Mira Hayati Lunasi Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri