Suara.com - Sembari tertawa miris dan getir, Agus mengungkapkan anaknya tak punya baru baru untuk pertama kalinya saat lebaran. Dia korban PHK saat pandemi virus corona.
Agus Budiarto (40) adalah mantan buruh pabrik onderdil sepeda motor di kawasan Tangerang, Banten.
"Untuk pertama kalinya, anak saya tidak beli baju lebaran dan untuk pertama kalinya pula saya memiliki status baru, jadi pengangguran," kata Agus sambil tertawa getir, di Tangerang, Minggu (24/5/2020).
Awal Mei, Agus dan puluhan buruh lainnya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Alasannya perusahaan tempatnya bekerja itu mengalami kerugian besar akibat terdampak pandemi COVID-19.
Padahal, ia sudah mengabdi di pabrikan asal Jepang tersebut sejak 13 tahun yang lalu. Ia pun sudah diangkat menjadi karyawan tetap. Agus tak pernah mengira, dirinya akan terkena PHK pada saat situasi sulit seperti saat ini.
Sejak itu pula, ia lebih banyak di rumah. Usaha sampingannya, yakni berjualan sepatu di pasar kaget pun terpaksa terhenti sementara. Karena pasar kaget ditiadakan selama diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang. PSBB itu dengan alasan untuk mencegah atau menekan penyebaran viru corona jenis baru atau COVID-19.
"Ya berat sih, apalagi sekarang istri baru melahirkan anak kedua. Cuma mau bagaimana lagi, mungkin ini sudah takdir," katanya lirih.
Dengan sisa tabungan yang dimilikinya, ia berusaha mencukupi kebutuhan hidup keluarganya. Ia berharap pandemi COVID-19 segera berakhir, sehingga ia bisa kembali mencari nafkah. Entah itu kembali menjadi buruh pabrik, ataupun berjualan di pasar kaget.
"Saya berharap kondisi kembali normal seperti sebelum adanya pandemi," ucap Agus.
Baca Juga: Meski Kinerja Tergerus, PT KAI Pastikan Tidak PHK Pegawainya
Lain Agus, lain lagi Nica (35). Perempuan yang berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut, merasakan beratnya melalui bulan Ramadhan pada tahun ini.
"Suaminya sejak satu bulan terakhir tidak lagi bekerja. Sementara perusahaan tempat saya bekerja sudah mulai goyang. Sudah banyak karyawan yang diberhentikan," kata Nica.
Nica mengaku was-was, jika ia diberhentikan. Jika itu terjadi maka tidak ada lagi yang memiliki penghasilan tetap di rumahnya. Padahal kebutuhan hidup semakin bertambah dari hari- ke hari.
"Apalagi bulan puasa dan Lebaran, kebutuhan semakin bertambah," ucapnya.
Ia juga terpaksa mengubah banyak hal yang sudah dirancang sejak jauh-jauh hari. Contohnya, rencana ingin memasukkan anaknya yang akan sekolah SD pada tahun ini, di sekolah swasta terpadu. Namun rencana itu terpaksa buyar. Ia harus memendam keinginannya dan harus merelakan anaknya bersekolah di sekolah negeri.
"Mungkin untuk sementara di sekolah negeri dulu. Kalau keuangan sudah stabil, mungkin baru bisa mindahin anak ke sekolah swasta yang bagus. Sekarang yang penting anak sekolah dulu," kata Nica.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Waketum Beberkan Bukti SE Pencopotan Gus Yahya Palsu: Surat Resmi PBNU Harus Penuhi 4 Unsur
-
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bisa Bebas Kamis Besok Berkat Rehabilitasi Prabowo
-
Kejagung Ungkap Alasan Suryo Utomo Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Manipulasi Pajak
-
Sosok Kerry Adrianto Riza, Putra 'Raja Minyak' Bantah Korupsi Rp285 T: Ini Fitnah Keji!
-
Gus Tajul kepada Gus Yahya: Kalau Syuriah PBNU Salah, Tuntut Kami di Majelis Tahkim
-
DPRD DKI Coret Pasal Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah, Kemendagri Jadi Penentu
-
Mendagri Terima Penghargaan dari Detikcom: Berhasil Dorong Pertumbuhan dan Stabilitas Ekonomi Daerah
-
Anggota DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Restoran, Korban Dipukul Botol hingga Dihajar Kursi!
-
Gus Tajul Tegaskan Surat Pemberhentian Gus Yahya Sah, Meski Tanpa Stempel Resmi PBNU
-
Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?