Suara.com - Wawancara Deddy Corbuzier bersama mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menimbulkan masalah baru karena disebut tidak memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham.
Keterangan lain yang disebutkan, ruang rawat Siti dikunci dari dalam sehingga tidak ada yang bisa masuk termasuk perawat yang hendak memberikan obat-obatan.
Deddy mendatangi terpidana kasus suap alat kesehatan yang tengah menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Subroto atas diagnosis diagnosis Kerja Asthma. Siti mendapatkan rujukan dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, tempat ia menghabiskan masa tahanannya sejak 2017 silam.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan menurut keterangan pihak Rutan Pondok Bambu, wawancara Deddy dengan Siti berlangsung di Ruang Paviliun Kartika kamar 206 pada Rabu, 20 Mei 2020 sekitar malam hari.
"Sekitar pukul 21.30 WIB hingga 23.30 WIB," kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2020).
Keterangan lain disampaikan terkait wawancara kedua belah pihak tersebut. Pada malam yang disebutkan, ada empat orang masuk ke ruangan Siti terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan.
Mereka mengenakan masker, salah satu orang mengenakan jaket beserta pelindung kepalanya dan ransel. Salah satunya itu ialah Deddy.
Petugas yang berjaga di sana tidak sempat bertanya atas maksud kedatangan empat orang itu. Ketika hendak menanyakan, ternyata ruangannya sudah dikunci dari dalam.
"Termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan," ujarnya.
Baca Juga: Dipenjara di LP Nusakambangan, Habib Bahar Kini Punya Penampilan Baru
Pihak Rutan Pondok Bambu menyatakan pihaknya sama sekali tidak mengetahui soal wawancara yang viral di media sosial itu. Dengan begitu Plt Kepala Rutan pun langsung memerintahkan Plt KPR dan Kasi Pelayanan Tahanan untuk menelusuri soal wawancara itu.
Hasilnya, wawancara Deddy dengan Siti ternyata tidak sesuai dan tidak memenuhi pernyataan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober 2011.
Adapun pasal dalam Permenkumham yang dianggap dilanggar Dedy dan Siti ialah pasal 28 ayat 1 yang berbunyi bahwa Peliputan untuk kepentingan penyediaan iformasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas. Kemudian pasal 30 ayat 3 yang menyatakan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masung unit satuan kerja.
Lalu ada pula pasal 30 ayat 4 yang menyatakan bahwa pelaksaanaan peliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Serta pasal 32 ayat 2 yang menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.
Tag
Berita Terkait
-
Pertemuan Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Disebut Langgar Aturan
-
Pulang dari Thailand, Reza Arap Yakin Sempat Positif COVID-19
-
Deddy Corbuzier Rayakan Lebaran Perdana dengan Pacar
-
Kenangan 5 Selebriti Lalui Ramadan di Masa Pandemi Virus Corona
-
Hotman Paris Sentil Sarah Keihl, Rumah Raffi Ahmad Kemalingan saat Dugem
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
Terkini
-
Rahang Alvaro Masih Hilang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Aliran Sungai Tenjo
-
Bandara 'Hantu' Morowali, Isu Negara dalam Negara dan Ancaman Kedaulatan Mengemuka
-
Angka Kasus Korupsi Kades Capai 489, Wamendagri: Ini Catatan Serius
-
Cari Potongan Rahang Alvaro, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Sungai di Bogor
-
Demi Target Ekonomi Indonesia Menolak Phase-Out Energi Fosil: Apa Dampaknya?
-
Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP Baru, Wamenkum Janji Rampung Sebelum Akhir Desember
-
KPAI Setuju Pemprov DKI Batasi Akses Medsos Pelajar, Orang Tua dan Sekolah Juga Kena Aturan
-
Tahu Kabar Dapat Rehabilitasi Prabowo Saat Buka Puasa, Eks Dirut ASDP Senang: Alhamdulillah
-
Detik Penentu Kasus Alvaro: Hasil DNA Kerangka Manusia di Tenjo Segera Diumumkan Polisi
-
Ira Puspadewi Direhabilitasi, KPK Tegaskan Kasus PT Jembatan Nusantara Tak Berhenti di Tengah Jalan