Suara.com - Wawancara Deddy Corbuzier bersama mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menimbulkan masalah baru karena disebut tidak memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham.
Keterangan lain yang disebutkan, ruang rawat Siti dikunci dari dalam sehingga tidak ada yang bisa masuk termasuk perawat yang hendak memberikan obat-obatan.
Deddy mendatangi terpidana kasus suap alat kesehatan yang tengah menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Subroto atas diagnosis diagnosis Kerja Asthma. Siti mendapatkan rujukan dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, tempat ia menghabiskan masa tahanannya sejak 2017 silam.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan menurut keterangan pihak Rutan Pondok Bambu, wawancara Deddy dengan Siti berlangsung di Ruang Paviliun Kartika kamar 206 pada Rabu, 20 Mei 2020 sekitar malam hari.
"Sekitar pukul 21.30 WIB hingga 23.30 WIB," kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2020).
Keterangan lain disampaikan terkait wawancara kedua belah pihak tersebut. Pada malam yang disebutkan, ada empat orang masuk ke ruangan Siti terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan.
Mereka mengenakan masker, salah satu orang mengenakan jaket beserta pelindung kepalanya dan ransel. Salah satunya itu ialah Deddy.
Petugas yang berjaga di sana tidak sempat bertanya atas maksud kedatangan empat orang itu. Ketika hendak menanyakan, ternyata ruangannya sudah dikunci dari dalam.
"Termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan," ujarnya.
Baca Juga: Dipenjara di LP Nusakambangan, Habib Bahar Kini Punya Penampilan Baru
Pihak Rutan Pondok Bambu menyatakan pihaknya sama sekali tidak mengetahui soal wawancara yang viral di media sosial itu. Dengan begitu Plt Kepala Rutan pun langsung memerintahkan Plt KPR dan Kasi Pelayanan Tahanan untuk menelusuri soal wawancara itu.
Hasilnya, wawancara Deddy dengan Siti ternyata tidak sesuai dan tidak memenuhi pernyataan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober 2011.
Adapun pasal dalam Permenkumham yang dianggap dilanggar Dedy dan Siti ialah pasal 28 ayat 1 yang berbunyi bahwa Peliputan untuk kepentingan penyediaan iformasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas. Kemudian pasal 30 ayat 3 yang menyatakan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masung unit satuan kerja.
Lalu ada pula pasal 30 ayat 4 yang menyatakan bahwa pelaksaanaan peliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Serta pasal 32 ayat 2 yang menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.
Tag
Berita Terkait
-
Pertemuan Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Disebut Langgar Aturan
-
Pulang dari Thailand, Reza Arap Yakin Sempat Positif COVID-19
-
Deddy Corbuzier Rayakan Lebaran Perdana dengan Pacar
-
Kenangan 5 Selebriti Lalui Ramadan di Masa Pandemi Virus Corona
-
Hotman Paris Sentil Sarah Keihl, Rumah Raffi Ahmad Kemalingan saat Dugem
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
Terkini
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta
-
Gus Ipul Berkelakar soal Khofifah: Tiga Kali Pilgub Lawannya Sama, Bergantian Jadi Mensos
-
Waspada Banjir di Puncak Musim Hujan, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Disiapkan
-
Rismon Siap Buka-bukaan di Sidang KIP Besok: Sebut Ijazah Gibran Tak Penuhi Dua Syarat Krusial
-
Tepis Isu Perpecahan Kabinet, Prabowo: Jangan Percaya Analisis Orang Sok Pintar di Medsos!
-
Kisah Warga Cilandak Timur Hadapi Banjir di Balik Tanggul Anyar
-
Megawati Hadiri Penutupan Rakernas I PDIP, Sampaikan Arahan dan Rekomendasi Partai
-
BNI Dukung Danantara Serahkan 600 Hunian Layak Pascabencana di Aceh Tamiang
-
Nota Perlawanan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Kecewa