Suara.com - Wawancara Deddy Corbuzier bersama mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menimbulkan masalah baru karena disebut tidak memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham.
Keterangan lain yang disebutkan, ruang rawat Siti dikunci dari dalam sehingga tidak ada yang bisa masuk termasuk perawat yang hendak memberikan obat-obatan.
Deddy mendatangi terpidana kasus suap alat kesehatan yang tengah menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Subroto atas diagnosis diagnosis Kerja Asthma. Siti mendapatkan rujukan dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, tempat ia menghabiskan masa tahanannya sejak 2017 silam.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan menurut keterangan pihak Rutan Pondok Bambu, wawancara Deddy dengan Siti berlangsung di Ruang Paviliun Kartika kamar 206 pada Rabu, 20 Mei 2020 sekitar malam hari.
"Sekitar pukul 21.30 WIB hingga 23.30 WIB," kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2020).
Keterangan lain disampaikan terkait wawancara kedua belah pihak tersebut. Pada malam yang disebutkan, ada empat orang masuk ke ruangan Siti terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan.
Mereka mengenakan masker, salah satu orang mengenakan jaket beserta pelindung kepalanya dan ransel. Salah satunya itu ialah Deddy.
Petugas yang berjaga di sana tidak sempat bertanya atas maksud kedatangan empat orang itu. Ketika hendak menanyakan, ternyata ruangannya sudah dikunci dari dalam.
"Termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan," ujarnya.
Baca Juga: Dipenjara di LP Nusakambangan, Habib Bahar Kini Punya Penampilan Baru
Pihak Rutan Pondok Bambu menyatakan pihaknya sama sekali tidak mengetahui soal wawancara yang viral di media sosial itu. Dengan begitu Plt Kepala Rutan pun langsung memerintahkan Plt KPR dan Kasi Pelayanan Tahanan untuk menelusuri soal wawancara itu.
Hasilnya, wawancara Deddy dengan Siti ternyata tidak sesuai dan tidak memenuhi pernyataan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober 2011.
Adapun pasal dalam Permenkumham yang dianggap dilanggar Dedy dan Siti ialah pasal 28 ayat 1 yang berbunyi bahwa Peliputan untuk kepentingan penyediaan iformasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas. Kemudian pasal 30 ayat 3 yang menyatakan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masung unit satuan kerja.
Lalu ada pula pasal 30 ayat 4 yang menyatakan bahwa pelaksaanaan peliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Serta pasal 32 ayat 2 yang menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.
Tag
Berita Terkait
-
Pertemuan Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Disebut Langgar Aturan
-
Pulang dari Thailand, Reza Arap Yakin Sempat Positif COVID-19
-
Deddy Corbuzier Rayakan Lebaran Perdana dengan Pacar
-
Kenangan 5 Selebriti Lalui Ramadan di Masa Pandemi Virus Corona
-
Hotman Paris Sentil Sarah Keihl, Rumah Raffi Ahmad Kemalingan saat Dugem
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Penghentian Pendataan MBG oleh Kejaksaan Dipertanyakan, Diduga Ada Tarik Ulur Politik
-
Skincare Kian Laris di TikTok Shop, BPOM Malah Temukan 9.042 Tautan Kosmetik Ilegal
-
Jawab Kritik DPR, Menkeu Purbaya Pastikan Dana Pendidikan 20 Persen Tak Diganggu
-
Detik-Detik Evakuasi Truk Towing yang Tersangkut JPO Tendean, Crane Besar Diterjunkan
-
'Jangan Ada Dusta!', Pesan Menohok Jaksa KPK di Sidang Suap Bea Cukai Rp78 Miliar
-
Rekayasa Lalu Lintas Imbas Penanganan JPO Tendean, Ini Rute Pengalihan Kendaraan
-
Donald Trump Resmi Kirim Surat ke Kongres AS, Perang Dimulai Kembali
-
Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan
-
Lawan Narasi 'Lagi Apes', Jaksa KPK Siapkan 40 Saksi di Sidang Suap Bea Cukai
-
Kementerian HAM Kawal Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok, Dorong Pemulihan Korban