Sedangkan masker hanya dijatah empat buah per minggu, itu pun menurut Satya tidak memenuhi standar kesehatan.
"Tidak ada kacamata. Mau pakai uangnya siapa? Gaji Rp1,3 juta saja masih beli perlengkapan sendiri," tambahnya.
Kondisi APD yang tidak sesuai dengan ketentuan, membuatnya khawatir untuk bertemu dengan anggota keluarganya seusai bekerja karena takut menulari.
Gaji dipotong
Gaji yang diterima Satya tentu tidak sebanding dengan jam kerja yang melebihi batas jam kerja PNS, yakni 7,5 jam per hari atau 150 jam per bulan, merujuk pada PP Nomor 53 Tahun 2010 dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.
"Kalau saya, di puskesmas, [waktu] piket saya sekitar 17 sampai 20 jam. Kalau dihitung jam kerjanya, ya lebih [dari batas jam kerja PNS], sekitar 180 jam," katanya Satya yang masih harus bekerja di luar piket.
Namun, pemotongan gaji perawat atau THR yang tidak dibayarkan bukan hanya dirasakan oleh perawat dengan status lepas seperti Fadly dan Satya.
Menurut Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), ada ratusan perawat, baik di rumah sakit pemerintah atau pun swasta, yang gajinya dipotong atau tidak menerima THR.
"Sampai hari ini (25/05) sudah 330 laporan yang masuk," ungkap Maryanto, Sekretaris Badan Bantuan Hukum PPNI.
Baca Juga: Siti Fadilah Dikunci saat Didatangi Deddy Corbuzier, Perawat Dilarang Masuk
Dari ratusan laporan yang masuk, 65 persen di antaranya adalahkaryawan lepas atau kontrak, sementara 35 persen lainnya pegawai tetap. Sedangkan di DKI Jakarta, 74 rumah sakit telah memotong gaji atau THR perawat.
Menurut Maryanto, rumah sakit memberikan alasan yang beragam mengapa hingga memotong gaji dan THR. Misalnya beberapa rumah sakit swasta, mengacu pada penurunan jumlah 'Bed Occupancy Ratio' (BOR), atau jumlah tempat tidur yang diisi pasien dalam jumlah tertentu, dan rendahnya angka pengunjung.
Seentara rumah sakit pemerintah mengaku memotong gaji karena anggaran dari pemerintah baik pusat maupun daerah hingg kini belum turun.
Posko pengaduan THR untuk perawat
Untuk mewadahi tenaga medis yang memiliki nasib serupa dengan Satya dan Fadly, Badan Bantuan Hukum PPNI membuka posko pengaduan bagi para perawat yang belum menerima THR atau yang THR-nya dipotong.
"Posko aduan ini kami buat dalam bentuk online, karena teman-teman banyak yang mengadu tapi takut," kata Maryanto.
Maryanto mengungkapkan para perawat takut mengangkat masalah ini karena risiko dimutasi bahkan diberhentikan dari pekerjaannya.
Pada Sabtu (23/05), Maryanto menyebutkan dari aduan online sejak 16 Mei 2020 lalu, 74 rumah sakit di DKI Jakarta telah memotong gaji atau THR perawat mereka.
Sejumlah 38 rumah sakit di Sulawesi Tenggara juga memotong gaji atau THR tenaga meid, di Aceh ada 24, Banten 22, dan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ada 12.
"Bahkan di Tangerang dan Pati itu sejak 2016 tidak memberikan THR sampai sekarang," ungkap Maryanto.
"Sebetulnya kami tidak melulu menuntut ke persoalan materi. Namun ketika melihat kondisi rekan-rekan di bawah sudah tidak pulang berbulan-bulan karena bertugas di isolasi, kami sebagai pengurus harus bereaksi."
Satya menaruh harapan kepada Pemerintah, baik di tingkat daerah, provinsi, dan pusat untuk dapat lebih memperhatikan kelayakan gaji THL sesuai dengan beban tanggung jawab para perawat.
"Kami berharap dapat diperhatikan tunjangan-tunjangan, minimal THR atau insentif per bulannya," kata Satya.
Padahal Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada 6 Mei lalu sempat menerbitkan surat edaran yang mewajibkan pemberi pekerjaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya, dengan cara dicicil, atau lainnya yang disepakati bersama.
Akhir Maret lalu Presiden Joko Widodo juga telah mengumumkan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di daerah tanggap darurat senilai Rp7,5 juta bagi perawat.
Rencananya, posko pengaduan BBH PPNI akan terus dibuka sampai tanggal 31 Mei 2020. Hasil pengaduan yang masuk akan diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI bidang pengawasan.
Perawat yang ingin melakukan pengaduan bisa langsung mengisi formulir online berikut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif
-
Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan
-
Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan