Suara.com - Dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Said Didu terhadap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan telah memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan melakukan gelar perkara.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pada hari ini penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Hersubeno Arief dengan status sebagai saksi selaku pihak yang mewawancarai Sa'id Didu dalam video yang dipersoalkan oleh pihak Luhut selaku pelapor.
Adapun, pemeriksaan tersebut dilakukan usai Hersubeno mangkir dalam panggilan pertama.
"Penyidik tidak melayangkan panggilan kedua terhadap Sdr. HA dan pengacara HA telah berkomunikasi dengan penyidik untuk menghadirkan HA dalam pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, Rabu, 27 Mei 2020 di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," kata Ahmad saat jumpa pers seperti dikutip dari laman YouTube Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (27/5/2020).
Usai melakukan pemeriksaan terhadap Hersubeno, Ahmad menyampaikan bahwa penyidik berencana melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi ahli dan dilanjutkan dengan melakukan gelar perkara.
"Selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi ahli dan melakukan gelar perkara," ujar Ahmad.
Untuk diketahui, penyidik telah memeriksa Said Didu selama 12 jam pada Jumat, 15 April 2020 lalu. Ketika itu Sa'id Didu mengaku jika dirinya hanya mengklarifikasi ucapannya yang dinilai salah oleh pihak pelapor, yakni Luhut.
Luhut sendiri diketahui resmi melaporkan Said Didu ke Bareskrim Polri atas dugaan telah mencemarkan nama baik. Berdasar surat laporan polisi yang diterima suara.com laporan tersebut dilayangkan pada tanggal 8 April 2020 lalu.
Kasus tersebut bermula tatkala Said Didu membuat sebuah video yang tersebar di YouTube dengan judul "MSD: Luhut hanya pikirkan uang, uang, dan uang."
Baca Juga: Bahar bin Smith 'Terpilih' Seperti Said Didu, Ini Klarifikasi Refly Harun
Tak disangka video itu ternyata diketahui Luhut. Melalui juru bicaranya yakni Jodi, Luhut meminta Said Didu untuk menyampaikan permintaan maaf dalam tenggat waktu 2x24 jam. Kalau tidak, maka pihak Luhut akan menempuh jalur hukum.
Seusai itu, Said Didu pun sempat menyampaikan klarifikasinya melalui sepucuk surat yang ditujukan kepada Luhut. Jodi mengatakan bahwa surat itu sudah dibaca oleh Luhut namun tanpa memberikan komentar apapun.
"Pak Luhut sudah baca. Tidak ada komentar apa-apa," kata Jodi kepada Suara.com, Rabu (8/4) lalu.
Luhut pun bersedia kalau apa yang dilakukan Said Didu itu dilanjutkan ke proses hukum. Dalam kesempatan itu, Jodi tidak sepakat apabila Luhut dianggap sebagai orang yang antikritik.
Lantaran, Luhut sudah memberikan kesempatan Said Didu untuk meminta maaf atas pernyataannya yang dianggap tidak mendasar.
"Mungkin memang kita 'rada-rada dungu' kalau pinjam istilah Pak Said Didu, enggak paham suratnya itu apakah minta maaf atau apa...," ucap Jodi ketika itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
Terkini
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?
-
Bursa Calon Ketua OJK Memanas: Misbakhun Buka Suara Soal Isu Gantikan Mahendra Siregar
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana