Suara.com - Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19. Keputusan tersebut disampaikan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Rabu (27/5/2020).
Perpanjangan masa tanggap darurat tersebut diputuskan setelah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Malut berkoordinasi dengan tim analisa, tim pakar dan ahli epidemiologi terkait rencana pengusulan perpanjangan situasi darurat selama tiga bulan hingga Agustus 2020.
"Dari hasil koordinasi itu sekaligus mengkaji perkembangan penanganan COVID-19 di Malut, terutama terjadinya peningkatan dan penularan pasien positif COVID-19 di Malut, maka masa tanggap darurat ini akan diperpanjang," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Malut Samsuddin A Kadir seperti dilansir Antara di Ternate pada Rabu (27/5/2020).
Menurutnya, rencana perpanjangan masa tanggap darurat penanggulangan bencana non-alam Covid-19 ini berlaku tiga bulan yakni bulan Juni hingga 29 Agustus 2020 mendatang. Sehingga, para pakar akan menghitung seluruh kebutuhan, apalagi adanya rencana penerapan New Normal dalam penanganan Covid-19 dengan menyesuaikan struktur baru, karena situasi saat ini sangat buruk, menyusul meningkatnya pasien positif terkonfirmasi Virus Corona.
"Selain itu, alternatif untuk menyiapkan tempat karantina karena meningkatkan pasien COVID-19 ini, salah satunya menyediakan tempat karantina di RS Sofifi dan gedung BPSDM Sofifi, sehingga akan dilakukan penataan ruang serta pemenuhan kebutuhan obat-obatan dan fasilitas memadai," ujarnya.
Sebelumnya, menetapkan Status Penanganan Siaga Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam wilayah Malut sejak 19 Maret hingga 16 Juni. Selain itu, surat bernomor 284/KPTS/MU/2020 itu menegaskan dalam penanganan COVID-19 dibebankan pada APBN dan APBD.
Gubernur Malut juga menginstruksikan ke seluruh kepada seluruh kepala daerah kabupaten/kota di Malut untuk terus memonitor penyebaran wabah COVID-19 di daerahnya masing-masing dengan melakukan berbagai langkah antisipatif.
Surat bernomor: 440/670/2020 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disiase 2019 menginstruksikan ke seluruh pimpinan OPD dan ASN lingkup Pemprov Malut dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya.
Meski bekerja dari rumah, tetapi para pimpinan OPD diminta memastikan ada dua level pejabat struktural tertinggi untuk melaksanakan tugasnya di kantor, sehingga peyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan optimal, dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Maluku Utara, Tidak Berpotensi Tsunami
Dia menyebut, pengaturan penyesuaian sistem kerja diserahkan kepada kepala OPD dengan tidak mengurangi hak pegawai berupa tambahan penghasilan serta melaporkan sistem kerja masing- masing OPD kepada Gubernur melalui kepala BKD. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemerintah Siapkan Skenario Protokol Normal Baru yang Produktif dan Aman
-
Jokowi Akan Terapkan New Normal, MHKI: Jangan Memaksa
-
Depok Kembali Perpanjang PSBB Sampai 4 Juni, Belum Siap New Normal
-
3 Kali PSBB Wabah Corona, Kota Bogor Mulai New Normal 4 Juni
-
Kasus Covid-19 Naik Terus, 5 Politisi Ini Kritik New Normal
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Ini Dia Sosok Koko Erwin, Bandar Sabu Kakap yang Diduga Setor Uang dan Narkoba ke Eks Kapolres Bima
-
Detik-detik Penangkapan Koko Erwin, Bandar Pemasok Narkoba ke Eks Kapolres Bima
-
Pendaftar Ganda Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Bakal Langsung Dicoret, Ini Syarat Lengkapnya
-
"Oleh-oleh" Prabowo Usai Keliling Dunia: Bawa Pulang Tarif 0% dari Trump hingga Teknologi Chip AI
-
1.000 Buruh Jabodetabek Geruduk DPR, Tuntut 5 Hal Ini!
-
150 Personel Dikerahkan! Ini Lokasi 10 Titik Rawan Gangguan Selama Ramadhan di Jakarta Selatan
-
Solusi Polemik Lapangan Padel di Jakarta: Relokasi ke Mal dan Kawasan Perkantoran
-
Wamensos Minta Gugus Tugas Mitigasi Transisi Sekolah Rakyat Permanen
-
Zainal Arifin Mochtar Ingin Belajar HAM, Natalius Pigai Siap "Ajari" Secara Live di TV
-
Pelarian Berakhir! Bandar Sabu Penyuplai Eks Kapolres Bima Diringkus Saat Hendak Kabur ke Malaysia