Suara.com - Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19. Keputusan tersebut disampaikan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Rabu (27/5/2020).
Perpanjangan masa tanggap darurat tersebut diputuskan setelah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Malut berkoordinasi dengan tim analisa, tim pakar dan ahli epidemiologi terkait rencana pengusulan perpanjangan situasi darurat selama tiga bulan hingga Agustus 2020.
"Dari hasil koordinasi itu sekaligus mengkaji perkembangan penanganan COVID-19 di Malut, terutama terjadinya peningkatan dan penularan pasien positif COVID-19 di Malut, maka masa tanggap darurat ini akan diperpanjang," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Malut Samsuddin A Kadir seperti dilansir Antara di Ternate pada Rabu (27/5/2020).
Menurutnya, rencana perpanjangan masa tanggap darurat penanggulangan bencana non-alam Covid-19 ini berlaku tiga bulan yakni bulan Juni hingga 29 Agustus 2020 mendatang. Sehingga, para pakar akan menghitung seluruh kebutuhan, apalagi adanya rencana penerapan New Normal dalam penanganan Covid-19 dengan menyesuaikan struktur baru, karena situasi saat ini sangat buruk, menyusul meningkatnya pasien positif terkonfirmasi Virus Corona.
"Selain itu, alternatif untuk menyiapkan tempat karantina karena meningkatkan pasien COVID-19 ini, salah satunya menyediakan tempat karantina di RS Sofifi dan gedung BPSDM Sofifi, sehingga akan dilakukan penataan ruang serta pemenuhan kebutuhan obat-obatan dan fasilitas memadai," ujarnya.
Sebelumnya, menetapkan Status Penanganan Siaga Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam wilayah Malut sejak 19 Maret hingga 16 Juni. Selain itu, surat bernomor 284/KPTS/MU/2020 itu menegaskan dalam penanganan COVID-19 dibebankan pada APBN dan APBD.
Gubernur Malut juga menginstruksikan ke seluruh kepada seluruh kepala daerah kabupaten/kota di Malut untuk terus memonitor penyebaran wabah COVID-19 di daerahnya masing-masing dengan melakukan berbagai langkah antisipatif.
Surat bernomor: 440/670/2020 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disiase 2019 menginstruksikan ke seluruh pimpinan OPD dan ASN lingkup Pemprov Malut dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya.
Meski bekerja dari rumah, tetapi para pimpinan OPD diminta memastikan ada dua level pejabat struktural tertinggi untuk melaksanakan tugasnya di kantor, sehingga peyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan optimal, dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Maluku Utara, Tidak Berpotensi Tsunami
Dia menyebut, pengaturan penyesuaian sistem kerja diserahkan kepada kepala OPD dengan tidak mengurangi hak pegawai berupa tambahan penghasilan serta melaporkan sistem kerja masing- masing OPD kepada Gubernur melalui kepala BKD. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemerintah Siapkan Skenario Protokol Normal Baru yang Produktif dan Aman
-
Jokowi Akan Terapkan New Normal, MHKI: Jangan Memaksa
-
Depok Kembali Perpanjang PSBB Sampai 4 Juni, Belum Siap New Normal
-
3 Kali PSBB Wabah Corona, Kota Bogor Mulai New Normal 4 Juni
-
Kasus Covid-19 Naik Terus, 5 Politisi Ini Kritik New Normal
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Doa Kebangsaan di Monas Dimulai Jam Berapa? Ini Jadwal, Lokasi Parkir, dan Rute Lalu Lintasnya
-
Trisno Pas Band Meninggal Dunia Usai Bertahan Melawan Komplikasi Penyakit
-
Pagar Tinggi Mal Picu Spekulasi, Polisi: Jangan Buat Gaduh, Jakarta Masih Aman!
-
Cermin Politik Hari Ini: Ketika Fanatisme Memaklumi Etika yang Terabaikan
-
Ramalan Zodiak Bulan Agustus 2026: Siapa yang Paling Beruntung?
-
Harga Resmi Chery Q di GIIAS 2026 Mulai Rp 239 Jutaan, Cek Spesifikasi Mobil Listrik Ini
-
Dijaga Ketat 7 Ribu Personel, Ribuan Jemaah Mulai Padati Monas Jelang Zikir Bersama Prabowo
-
3 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Agustus 2026, Besok Minggu Datang Hoki
-
Review Viva Moisturizer Gel Glowing White, Pelembap Rp30 Ribuan Atasi Kulit Kering dan Kusam
-
James Riady Pastikan Mal Lippo Tak Dipagari