Suara.com - Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19. Keputusan tersebut disampaikan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Rabu (27/5/2020).
Perpanjangan masa tanggap darurat tersebut diputuskan setelah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Malut berkoordinasi dengan tim analisa, tim pakar dan ahli epidemiologi terkait rencana pengusulan perpanjangan situasi darurat selama tiga bulan hingga Agustus 2020.
"Dari hasil koordinasi itu sekaligus mengkaji perkembangan penanganan COVID-19 di Malut, terutama terjadinya peningkatan dan penularan pasien positif COVID-19 di Malut, maka masa tanggap darurat ini akan diperpanjang," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Malut Samsuddin A Kadir seperti dilansir Antara di Ternate pada Rabu (27/5/2020).
Menurutnya, rencana perpanjangan masa tanggap darurat penanggulangan bencana non-alam Covid-19 ini berlaku tiga bulan yakni bulan Juni hingga 29 Agustus 2020 mendatang. Sehingga, para pakar akan menghitung seluruh kebutuhan, apalagi adanya rencana penerapan New Normal dalam penanganan Covid-19 dengan menyesuaikan struktur baru, karena situasi saat ini sangat buruk, menyusul meningkatnya pasien positif terkonfirmasi Virus Corona.
"Selain itu, alternatif untuk menyiapkan tempat karantina karena meningkatkan pasien COVID-19 ini, salah satunya menyediakan tempat karantina di RS Sofifi dan gedung BPSDM Sofifi, sehingga akan dilakukan penataan ruang serta pemenuhan kebutuhan obat-obatan dan fasilitas memadai," ujarnya.
Sebelumnya, menetapkan Status Penanganan Siaga Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam wilayah Malut sejak 19 Maret hingga 16 Juni. Selain itu, surat bernomor 284/KPTS/MU/2020 itu menegaskan dalam penanganan COVID-19 dibebankan pada APBN dan APBD.
Gubernur Malut juga menginstruksikan ke seluruh kepada seluruh kepala daerah kabupaten/kota di Malut untuk terus memonitor penyebaran wabah COVID-19 di daerahnya masing-masing dengan melakukan berbagai langkah antisipatif.
Surat bernomor: 440/670/2020 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disiase 2019 menginstruksikan ke seluruh pimpinan OPD dan ASN lingkup Pemprov Malut dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya.
Meski bekerja dari rumah, tetapi para pimpinan OPD diminta memastikan ada dua level pejabat struktural tertinggi untuk melaksanakan tugasnya di kantor, sehingga peyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan optimal, dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Maluku Utara, Tidak Berpotensi Tsunami
Dia menyebut, pengaturan penyesuaian sistem kerja diserahkan kepada kepala OPD dengan tidak mengurangi hak pegawai berupa tambahan penghasilan serta melaporkan sistem kerja masing- masing OPD kepada Gubernur melalui kepala BKD. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemerintah Siapkan Skenario Protokol Normal Baru yang Produktif dan Aman
-
Jokowi Akan Terapkan New Normal, MHKI: Jangan Memaksa
-
Depok Kembali Perpanjang PSBB Sampai 4 Juni, Belum Siap New Normal
-
3 Kali PSBB Wabah Corona, Kota Bogor Mulai New Normal 4 Juni
-
Kasus Covid-19 Naik Terus, 5 Politisi Ini Kritik New Normal
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh