Suara.com - Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19. Keputusan tersebut disampaikan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Rabu (27/5/2020).
Perpanjangan masa tanggap darurat tersebut diputuskan setelah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Malut berkoordinasi dengan tim analisa, tim pakar dan ahli epidemiologi terkait rencana pengusulan perpanjangan situasi darurat selama tiga bulan hingga Agustus 2020.
"Dari hasil koordinasi itu sekaligus mengkaji perkembangan penanganan COVID-19 di Malut, terutama terjadinya peningkatan dan penularan pasien positif COVID-19 di Malut, maka masa tanggap darurat ini akan diperpanjang," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Malut Samsuddin A Kadir seperti dilansir Antara di Ternate pada Rabu (27/5/2020).
Menurutnya, rencana perpanjangan masa tanggap darurat penanggulangan bencana non-alam Covid-19 ini berlaku tiga bulan yakni bulan Juni hingga 29 Agustus 2020 mendatang. Sehingga, para pakar akan menghitung seluruh kebutuhan, apalagi adanya rencana penerapan New Normal dalam penanganan Covid-19 dengan menyesuaikan struktur baru, karena situasi saat ini sangat buruk, menyusul meningkatnya pasien positif terkonfirmasi Virus Corona.
"Selain itu, alternatif untuk menyiapkan tempat karantina karena meningkatkan pasien COVID-19 ini, salah satunya menyediakan tempat karantina di RS Sofifi dan gedung BPSDM Sofifi, sehingga akan dilakukan penataan ruang serta pemenuhan kebutuhan obat-obatan dan fasilitas memadai," ujarnya.
Sebelumnya, menetapkan Status Penanganan Siaga Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam wilayah Malut sejak 19 Maret hingga 16 Juni. Selain itu, surat bernomor 284/KPTS/MU/2020 itu menegaskan dalam penanganan COVID-19 dibebankan pada APBN dan APBD.
Gubernur Malut juga menginstruksikan ke seluruh kepada seluruh kepala daerah kabupaten/kota di Malut untuk terus memonitor penyebaran wabah COVID-19 di daerahnya masing-masing dengan melakukan berbagai langkah antisipatif.
Surat bernomor: 440/670/2020 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disiase 2019 menginstruksikan ke seluruh pimpinan OPD dan ASN lingkup Pemprov Malut dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya.
Meski bekerja dari rumah, tetapi para pimpinan OPD diminta memastikan ada dua level pejabat struktural tertinggi untuk melaksanakan tugasnya di kantor, sehingga peyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan optimal, dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Maluku Utara, Tidak Berpotensi Tsunami
Dia menyebut, pengaturan penyesuaian sistem kerja diserahkan kepada kepala OPD dengan tidak mengurangi hak pegawai berupa tambahan penghasilan serta melaporkan sistem kerja masing- masing OPD kepada Gubernur melalui kepala BKD. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemerintah Siapkan Skenario Protokol Normal Baru yang Produktif dan Aman
-
Jokowi Akan Terapkan New Normal, MHKI: Jangan Memaksa
-
Depok Kembali Perpanjang PSBB Sampai 4 Juni, Belum Siap New Normal
-
3 Kali PSBB Wabah Corona, Kota Bogor Mulai New Normal 4 Juni
-
Kasus Covid-19 Naik Terus, 5 Politisi Ini Kritik New Normal
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!