Suara.com - Kantor pos Nova Posha di Kiev, Ukraina menjalankan aturan memakai masker dengan ketat. Staf atau petugas di sana tidak akan mau melayani warga yang datang tanpa mengenakan masker.
Aturan ini membuat seorang wanita yang datang ke kantor pos Nova Posha di Kiev, Ukraina melakukan tindakan ekstra.
Wanita tersebut melepas celana dalamnya dan memakainya sebagai masker setelah ditolak petugas di kantor pos. Kejadian ini terekam kamera pengawas atau CCTV dan menjadi viral di internet.
Dilansir The Sun, Selasa (26/5/2020), rekaman CCTV memperlihatkan wanita itu tanpa malu melepaskan celana panjangnya.
Orang-orang di sekitarnya tampak canggung dan berusaha keras untuk tidak menatap.
Wanita itu kemudian melepaskan celana dalam warna putih dan memakainya di wajah.
Menurut media setempat, kantor pos Nova Posha telah mengkonfirmasi insiden itu. Mereka mengatakan staf yang membagikan rekaman CCTV ke media sosial dapat dihukum karena berbagi informasi perusahaan.
Seorang saksi mata mengatakan wanita dalam video itu adalah warga setempat.
Wanita itu dikenal sebagai ibu dari dua anak yang tidak senang dengan aturan baru terkait masker di tengah pandemi virus corona.
Baca Juga: Teman Diisolasi, Wanita di Tanjungpinang Pilih Kabur, Ogah Tes Corona
Seorang warganet mengomentar video tersebut di media sosial, "Yah, dia menemukan jalan keluarnya. Belum ada yang melarang penggunaan celana dalam untuk masker!"
Warganet lain berkomentar, "Dia beruntung dia tidak memakai thong (celana dalam yang berukuran kecil) hari itu kalau tidak idenya akan gagal!
Untuk diketahui, pemerintah Ukraina memberlakukan lockdown sejak bulan April. Semua warga harus membawa kartu identitas dan mengenakan masker.
Pada pertengahan Maret, semua bisnis yang tidak penting diperintahkan untuk ditutup dan angkutan umum disediakan untuk para pekerja tertentu.
Namun langkah-langkah tersebut secara bertahap mulai mereda dalam beberapa minggu terakhir.
Berita Terkait
-
Adegan Sinetron Jadi Sorotan, Akting Cacat Fisik Tapi Tangannya Terlihat
-
Surat Terbuka untuk Mendikbud, Orang Tua Siswa Berutang Demi Belajar Online
-
Ada Sayembara Penggal Kepalanya Berhadiah Umrah, Abu Janda: Kok Gak Nongol?
-
Terungkap! Ini Alasan Wanita Pasang Patung Nyi Roro Kidul
-
6 Pengakuan Habib Bahar dari Nusakambangan, soal Rambut hingga Penyakit
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
Terkini
-
Diminta DPR Tambah Bansos Sembako, Menkeu Purbaya Langsung Sanggupi: APBN Cukup!
-
Terdakwa Tabrak Lari Dituntut Ringan, Anak Korban Ngamuk: Saya Bakal Kirim Surat ke Presiden Prabowo
-
Copot Kepala Sekolah Karena Disiplinkan Anaknya, Kemendagri Periksa Wali Kota Prabumulih
-
Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2025, Ini Syarat dan Aturannya!
-
Terungkap! Utang BLBI Jadi Biang Kerok, Ini Perkara yang Bikin Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya
-
Selesai! Tutut Soeharto Cabut Gugatan, Menkeu Purbaya Ungkap Pesan Akrab: Beliau Kirim Salam
-
Kejagung Tunggu Red Notice Interpol untuk Jurist Tan, Buron Kasus Korupsi Kemendikbudristek
-
Selain Memburu Riza Chalid, Kejagung Telusuri Aset Saudagar Minyak untuk Kembalikan Kerugian Negara
-
Skandal Korupsi EDC Rp700 Miliar Seret Petinggi Bank: Apa Peran Indra Utoyo, Eks Bos Allo Bank?
-
Daftar Instansi yang Membuka Lowongan PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Jadwal dan Alurnya