Suara.com - Kecamatan Sawangan meletakan peti mati di area pagar pintu kantor tersebut. Tiga kotak peti mati bertuliskan "Peti Mati Covid-19" mampu menggugah perhatian warga yang lewat. Menurut Camat Sawangan, peti mati tersebut sengaja diletakkan di dekat pagar, untuk mengingatkan masyarakat agar mematuhi PSBB.
Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikan perpanjangan PSBB di wilayah tersebut. Dalam keputusan gubernur ada dua poin penting dalam ketentuan PSBB tersebut. PSBB untuk wilayah Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok dan Kabupaten/Kota Bekasi mengikuti DKI Jakarta. Sedangkan, sisanya mengikuti PSBB Jabar hingga 14 Juni mendatang.
Berikut dirangkum lima berita Suara.com mengenai PSBB.
1. Horor! Ada Peti Mati di Kecamatan Sawangan, Camat: Supaya Warga Patuh PSBB
Ada berbagai cara dilakukan untuk mengingatkan warga agar mengikuti aturan pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Namun langkah yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Sawangan Kota Depok dinilai cukup untik karena membuat warga langsung mengingat bahaya Covid-19.
Pihak kecamatan melakukannya dengan meletakan tiga kotak peti mati bertuliskan "Peti Mati Covid-19" ditempatkan di dalam area pagar pintu masuk kantor kecamatan.
2. Jelang New Normal, KSPI: PSBB Saja Banyak yang Langgar Apalagi Dilonggarkan
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menganggap istilah tatanan hidup baru atau New Normal malah membuat bingung para buruh dan masyarakat kecil di tanah air. Sebab, dengan adanya pelonggaran itu dikhawatirkan akan menyumbang kasus Virus Corona atau Covid-19 lebih banyak.
Baca Juga: Tok! Jawa Barat Resmi Perpanjang PSBB Hingga 14 Juni 2020
Presiden KSPI Said Iqbal menilai, masyarakat banyak yang tidak patuh ketika ada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
3. Sepekan Jelang PSBB Fase Tiga Berakhir, Angka Reproduksi Masih di Atas Satu
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merencanakan akan mengakhiri masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 4 Juni mendatang. Namun syaratnya, tingkat reproduksi Virus Corona atau Covid-19 harus di bawah angka 1.
Mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, saat ini syarat itu belum tercapai. Tingkat reproduksinya masih di naik turun di atas 1.
Berita Terkait
-
Tok! Jawa Barat Resmi Perpanjang PSBB Hingga 14 Juni 2020
-
Bukan Saat PSBB Berakhir, SIKM Akan Berlaku Sampai 7 Juni 2020
-
Sepekan Jelang PSBB Fase Tiga Berakhir, Angka Reproduksi Masih di Atas Satu
-
Nyanyi Pancasila hingga Push Up, Pelanggar PSBB: Gak Malu Sih, Cuma Capek
-
Tak Pakai Masker, Warga Dihukum Push Up hingga Nyanyi di Jalanan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Terkini
-
Survei Terbaru Populi Center Sebut 81,7 Persen Publik Yakin Prabowo-Gibran Bawa Indonesia Lebih Baik
-
Heartventure Dompet Dhuafa Sapa Masyarakat Sumut, Salurkan Bantuan ke Samosir-Berastagi
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
Francine PSI Tagih Janji Pramono: kalau Saja Ada CCTV yang Memadai, Mungkin Nasib Alvaro Beda
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK