Suara.com - Sejumlah masyarakat masih saja bandel melanggar aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Hal itu seperti terlihat di Check Point PSBB Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Kamis (28/5/2020) pagi.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi sejak pukul 09.00 WIB, sejumlah masyarakat masih kedapatan melanggar aturan seperti tak memakai masker.
Mereka yang kedapatan melanggar pun akhirnya diganjar aparat Satpol PP berupa sanksi sosial seperti menyapu jalanan, push up hingga menyanyi di pinggir jalanan.
Seperti Salaf (26), warga Bogor yang ingin berbelanja ke Pasar Induk Kramat Jati ini terpaksa disetop petugas lantaran tak memakai masker ketika berkendara. Akhirnya Salaf dikenai sanksi sosial diminta push up 10 kali.
"Ya gak masalah buat kebaikan. Enggak malu sih, capek aja suruh push up, hehe," kata Salaf saat berbincang dengan Suara.com di lokasi.
Penidakan serupa juga dilakukan petugas terhadap warga bernama Ade Kris (22). Ia kedapatan melanggar aturan PSBB karena tak memakai masker saat berkendara. Ade diganjar sanksi sosial yakni disuruh petugas untuk bernyanyi dan membacakan sila Pancasila di pinggir jalan.
"Kalau dibilang malu ya malu mas. Saya kapok," ungkap Ade.
Sebelumnya, Kasatpol PP Pasar Rebo, Muhammad Syarif mengatakan, rata-rata dari mereka yang melanggar aturan PSBB ini sebenarnya sadar. Menurutnya, para pelanggar ini hanya malas dengan dalih lupa.
"Sebenarnya mereka tahu aturan. Cuma alasan lupa-lupa terus," kara Syarif saat berbincang dengan Suara.com di lokasi.
Baca Juga: Kabar Baik! Sejumlah Masjid di Bogor Dibuka Lagi untuk Salat Berjemaah
Diketahui, Gubernur DKI Anies Baswedan mengungkapkan adanya kemungkinan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta kembali diperpanjang untuk ketiga kalinya. Keputusan ini disebutnya bisa saja diambil tergantung pada angka penyebaran virus corona Covid-19 atah epidemiologi.
Anies mengatakan, hal ini di depan Kapolri Jenderal Idham Azis dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Anies menyebut dua pekan terakhir ini sampai 4 Juni atau saat PSBB fase ketiga adalah saat penentuannya akan diperpanjang atau diakhiri.
Tag
Berita Terkait
-
1,8 Juta Warga Lolos Mudik, Pemprov DKI: Harus Diantisipasi Tidak Balik
-
Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Dua Warga asal Cianjur Dipaksa Putar Balik
-
Malas Pakai Masker, Warga Disuruh Push Up hingga Nyanyi di Jalanan
-
Tak Punya SIKM, 2.900 Orang yang Akan Masuk Jakarta Diminta Putar Balik
-
Polisi Klaim Kejahatan Berkurang Jelang New Normal Indonesia
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim