Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan masyarakat dari luar daerah memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) jika ingin masuk kawasan Jakarta, Bogor Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Aturan tersebut akan berlaku sampai 7 Juni 2020 mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan aturan SIKM tidak mengikuti masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan berakhir pada 4 Juni 2020 mendatang jika tak diperpanjang.
SIKM disebutnya mengacu pada penetapan virus corona Covid-19 sebagai bencana non-alam. Aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. SE ini berlaku sampai 7 Juni 2020.
"Jadi tentu kita mengacu pada SE Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanggulangan Covid-19. Terakhir kemarin SE Nomor 5 tahun 2020. Di sana terkait pengaturan perjalanan itu berakhir tanggal 7 Juni," ujar Syafrin saat dihubungi, Kamis (28/5/2020).
Karena itu, jika PSBB berakhir pada 4 Juni 2020, maka penggunaan SIKM untuk masuk Jabodetabek baru usai tiga hari setelahnya. Namun, jika SE Gugus Tugas itu diperpanjang, maka penggunaan SIKM juga bisa diperpanjang.
"Otomatis (diperpanjang jika SE diperpanjang). Karena dalam SIKM sepanjang penetapan status bencana non alam ini berlaku. Jadi kita mengacu pada SE Gugus Tugas," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru di tengah merebaknya virus corona Covid-19. Aturan ini melarang masyarakat untuk bepergian ke luar kota.
Aturan yang dimaksud adalah Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam dokumen Pergub yang diterima Suara.com, Anies melarang masyarakat untuk bepergian ke luar kota. Jika melanggar, maka petugas di lapangan akan memberikan sanksi.
Baca Juga: Tak Punya SIKM, Dua Penumpang Terjaring Operasi di Stasiun Gambir
Kendati demikian, ada beberapa pengecualian bagi 10 jenis pekerjaan yang boleh bepergian ke luar kota. Selain itu ada juga 11 sektor usaha yang masih diizinkan bepergian ke luar kota.
Namun ada beberapa ketentuan tambahan sebagai syarat dokumen untuk tiap orang yang ingin ke luar kota. Syarat ini harus dilengkapi agar diizinkan petugas.
"Dengan adanya Pergub ini maka seluruh penduduk di Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian ke luar kawasan Jabodetabek. Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar virus corona bisa terkendali," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2020).
Berita Terkait
-
Sales LPG Disetop di Tol Cikupa Tapi Lolos Lalui Jalan Arteri Masuk Jakarta
-
Tak Punya SIKM, Dua Penumpang Terjaring Operasi di Stasiun Gambir
-
Punya SIKM Belum Tentu Lolos, Ada Cek Kesehatan Acak di PerbatasanJakarta
-
Perketat PSBB, 14 Jalan di Jakarta Selatan Ditutup
-
Tak Punya SIKM, 2.898 Kendaraan Ditolak Masuk ke Jakarta
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK
-
Isu Pembabatan Mangrove untuk Rumah Pribadi Mencuat, Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemerintah
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh