Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan sejumlah aturan serta pedoman untuk pelaksanaan normalisasi baru kehidupan di tengah wabah virus corona covid-19 alias new normal.
Dalam aturannya, Tito melarang ojek online ataupun konvesional mengangkut penumpang pada penerapan new normal.
Aturan serta pedoman tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Selain mengatur sejumlah aturan untuk ASN di tengah new normal, Tito juga mengatur soal aturan protokol kesehatan yang harus diikuti di tempat umum, sekolah, hingga transportasi publik.
Dalam surat keputusan itu disebutkan, pengelola harus memantau pelaksanaan tindakan keselamatan universal dan wajib memantau dan mengelola jalur antrean atau tiket angkutan umum.
Begitu pula pada area atau kantor, serta kebersihan interior kendaraan dan masing-masing penumpang atau pengemudi maupun kondektur.
Meski begitu, Tito tetap melarang ojek online maupun ojek konvensial mengangkut penumpang selama masa new normal.
"Pengoperasian ojek konvensional atau ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi," kata Tito dalam surat keputusan yang dikutip Suara.com, Jumat (29/5/2020).
Di luar itu, bagi penumpang semua jenis kendaraan angkutan umum wajib mencuci tangan atau membersihkannya sebelum naik kendaraan.
Baca Juga: Ojek Online Kepergok Pakai Motor Sultan, Warganet: Kasta Ojol Tertinggi
Mereka juga diharuskan duduk pada kursi yang terpisah, atau mengatur jarak aman. Setiap saat, juga harus menggunakan masker di stasiun dan di dalam moda transportasi.
Kemudian, pengelola transportasi publik diharuskan mulai menggunakan mekanisme pembayaran 'tanpa uang tunai' yang diharapkan akan menimimalkan resiko penularan virus.
Lebih lanjut, untuk lembaga dan atau pihak berwenang yang ditugaskan untuk mengelola pusat transportasi seperti bandara, pelabuhan, dan sejenisnya harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mempertimbangkan langkah-langkah khusus seperti berikut:
- Menyusun protokol kesehatan masyarakat di bandara dan pelabuhan.
- Pemeriksaan wajib suhu tubuh untuk semua penumpang yang datang dan berangkat; karantina wajib di rumah atau di fasilitas pemerinah resmi bagi semua penumpang yang tiba dan menyusun database informasi untuk pelacakan kontak.
- Persiapan fasilitas sanitasi menyeluruh dan disinfeksi semua moda trasnportasi yang datang dan pergi.
- Pengujian rutin wajib terhadap semua karyawan, personel, staf dan kru yang terkait dengan kapal dan atau telah membantu penumpang.
- Jika memungkinkan dan tersedia, pengujian cepat penumpang yang datang dan berangkat.
Berita Terkait
-
Indonesia Sambut New Normal, Kemenpora Rumuskan Protokol Olahraga
-
Jelang New Normal, Kasus Corona RI Melesat Jadi 25.216 Pasien, 6.492 Sembuh
-
Sekolah Bakal Dibuka Lagi saat New Normal, Emak-emak Resah
-
Respons Pekerja soal New Normal: Banyak Rakyat Bisa Mati karena Virus
-
Penerapan New Normal di Area Stasiun, Penumpang KRL Kini Diawasi Tentara
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Bukan Program, Ini Arahan Pertama Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Barunya
-
Tongkat Estafet Tokoh Menko Polkam: Ada SBY, Mahfud MD, Wiranto, hingga Djamari Chaniago
-
Surat Pemakzulan Gibran Tidak Mendapat Respons, Soenarko Curigai Demo Rusuh Upaya Pengalihan Isu
-
Respons Viral Setop 'Tot Tot Wuk Wuk', Gubernur Pramono: 'Saya Hampir Nggak Pernah Tat Tot Tat Tot'
-
Minta Daerah Juga Tingkatkan Kualitas SDM, Mendagri Tito: Jangan Hanya Andalkan Kekayaan Alam
-
Fakta atau Hoaks? Beredar Video Tuding Dedi Mulyadi Korupsi Bareng Menteri PKP