Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan sejumlah aturan serta pedoman untuk pelaksanaan normalisasi baru kehidupan di tengah wabah virus corona covid-19 alias new normal.
Dalam aturannya, Tito melarang ojek online ataupun konvesional mengangkut penumpang pada penerapan new normal.
Aturan serta pedoman tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Selain mengatur sejumlah aturan untuk ASN di tengah new normal, Tito juga mengatur soal aturan protokol kesehatan yang harus diikuti di tempat umum, sekolah, hingga transportasi publik.
Dalam surat keputusan itu disebutkan, pengelola harus memantau pelaksanaan tindakan keselamatan universal dan wajib memantau dan mengelola jalur antrean atau tiket angkutan umum.
Begitu pula pada area atau kantor, serta kebersihan interior kendaraan dan masing-masing penumpang atau pengemudi maupun kondektur.
Meski begitu, Tito tetap melarang ojek online maupun ojek konvensial mengangkut penumpang selama masa new normal.
"Pengoperasian ojek konvensional atau ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi," kata Tito dalam surat keputusan yang dikutip Suara.com, Jumat (29/5/2020).
Di luar itu, bagi penumpang semua jenis kendaraan angkutan umum wajib mencuci tangan atau membersihkannya sebelum naik kendaraan.
Baca Juga: Ojek Online Kepergok Pakai Motor Sultan, Warganet: Kasta Ojol Tertinggi
Mereka juga diharuskan duduk pada kursi yang terpisah, atau mengatur jarak aman. Setiap saat, juga harus menggunakan masker di stasiun dan di dalam moda transportasi.
Kemudian, pengelola transportasi publik diharuskan mulai menggunakan mekanisme pembayaran 'tanpa uang tunai' yang diharapkan akan menimimalkan resiko penularan virus.
Lebih lanjut, untuk lembaga dan atau pihak berwenang yang ditugaskan untuk mengelola pusat transportasi seperti bandara, pelabuhan, dan sejenisnya harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mempertimbangkan langkah-langkah khusus seperti berikut:
- Menyusun protokol kesehatan masyarakat di bandara dan pelabuhan.
- Pemeriksaan wajib suhu tubuh untuk semua penumpang yang datang dan berangkat; karantina wajib di rumah atau di fasilitas pemerinah resmi bagi semua penumpang yang tiba dan menyusun database informasi untuk pelacakan kontak.
- Persiapan fasilitas sanitasi menyeluruh dan disinfeksi semua moda trasnportasi yang datang dan pergi.
- Pengujian rutin wajib terhadap semua karyawan, personel, staf dan kru yang terkait dengan kapal dan atau telah membantu penumpang.
- Jika memungkinkan dan tersedia, pengujian cepat penumpang yang datang dan berangkat.
Berita Terkait
-
Indonesia Sambut New Normal, Kemenpora Rumuskan Protokol Olahraga
-
Jelang New Normal, Kasus Corona RI Melesat Jadi 25.216 Pasien, 6.492 Sembuh
-
Sekolah Bakal Dibuka Lagi saat New Normal, Emak-emak Resah
-
Respons Pekerja soal New Normal: Banyak Rakyat Bisa Mati karena Virus
-
Penerapan New Normal di Area Stasiun, Penumpang KRL Kini Diawasi Tentara
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting