Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan sejumlah aturan serta pedoman untuk pelaksanaan normalisasi baru kehidupan di tengah wabah virus corona covid-19 alias new normal.
Dalam aturannya, Tito melarang ojek online ataupun konvesional mengangkut penumpang pada penerapan new normal.
Aturan serta pedoman tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Selain mengatur sejumlah aturan untuk ASN di tengah new normal, Tito juga mengatur soal aturan protokol kesehatan yang harus diikuti di tempat umum, sekolah, hingga transportasi publik.
Dalam surat keputusan itu disebutkan, pengelola harus memantau pelaksanaan tindakan keselamatan universal dan wajib memantau dan mengelola jalur antrean atau tiket angkutan umum.
Begitu pula pada area atau kantor, serta kebersihan interior kendaraan dan masing-masing penumpang atau pengemudi maupun kondektur.
Meski begitu, Tito tetap melarang ojek online maupun ojek konvensial mengangkut penumpang selama masa new normal.
"Pengoperasian ojek konvensional atau ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi," kata Tito dalam surat keputusan yang dikutip Suara.com, Jumat (29/5/2020).
Di luar itu, bagi penumpang semua jenis kendaraan angkutan umum wajib mencuci tangan atau membersihkannya sebelum naik kendaraan.
Baca Juga: Ojek Online Kepergok Pakai Motor Sultan, Warganet: Kasta Ojol Tertinggi
Mereka juga diharuskan duduk pada kursi yang terpisah, atau mengatur jarak aman. Setiap saat, juga harus menggunakan masker di stasiun dan di dalam moda transportasi.
Kemudian, pengelola transportasi publik diharuskan mulai menggunakan mekanisme pembayaran 'tanpa uang tunai' yang diharapkan akan menimimalkan resiko penularan virus.
Lebih lanjut, untuk lembaga dan atau pihak berwenang yang ditugaskan untuk mengelola pusat transportasi seperti bandara, pelabuhan, dan sejenisnya harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mempertimbangkan langkah-langkah khusus seperti berikut:
- Menyusun protokol kesehatan masyarakat di bandara dan pelabuhan.
- Pemeriksaan wajib suhu tubuh untuk semua penumpang yang datang dan berangkat; karantina wajib di rumah atau di fasilitas pemerinah resmi bagi semua penumpang yang tiba dan menyusun database informasi untuk pelacakan kontak.
- Persiapan fasilitas sanitasi menyeluruh dan disinfeksi semua moda trasnportasi yang datang dan pergi.
- Pengujian rutin wajib terhadap semua karyawan, personel, staf dan kru yang terkait dengan kapal dan atau telah membantu penumpang.
- Jika memungkinkan dan tersedia, pengujian cepat penumpang yang datang dan berangkat.
Berita Terkait
-
Indonesia Sambut New Normal, Kemenpora Rumuskan Protokol Olahraga
-
Jelang New Normal, Kasus Corona RI Melesat Jadi 25.216 Pasien, 6.492 Sembuh
-
Sekolah Bakal Dibuka Lagi saat New Normal, Emak-emak Resah
-
Respons Pekerja soal New Normal: Banyak Rakyat Bisa Mati karena Virus
-
Penerapan New Normal di Area Stasiun, Penumpang KRL Kini Diawasi Tentara
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX