Suara.com - Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengungkapkan sejumlah perusahaan tambang mineral dan batu bara menunggak pembayaran royalti, penerimaan negara bukan pajak/PNBP kepada negara. Tunggakan pajak perusahaan-perusahaan tambang itu sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu hingga sekarang.
Hal tersebut dibeberkan Laode dalam Sidang Paripurna Pembacaan Putusan dan Penutupan Sidang Rakyat dengan topik Membatalkan Undang-undang Minerba yang baru melalui live streaming, Senin (1/6/2020).
"Waktu saya di KPK masih ada puluhan triliun pajak/PNBP yang belum mereka bayar sampai sekarang," kata Laode.
Dia mengkritisi Uu Minerba yang baru hasil produk pemerintah dan DPR tersebut. Sebab Uu tersebut merugikan rakyat dan bernuansa melanggengkan perusakan lingkungan oleh perusahaan tambang minerba di tanah air.
Banyak permasalahan yang dilahirkan dari eksploitasi pertambangan selama ini. Mulai dari masalah kerusakan lingkungan, konflik lahan antara perusahaan dengan masyarakat dan sebagainya.
"UU Minerba yang baru itu juga tidak menjawab masalah keadilan antara pusat dan daerah," ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, Uu yang baru tersebut lebih menguntungkan investor pertambangan. Banyak perusahaan tambang di berbagai daerah yang izin AMDAL-nya bermasalah.
"Bahkan di Kalimantan, ada penambangan dilakukan di belakang kantor KPU. Lalu di Sulawesi lokasi tambangnya di lingkungan sekolah," katannya.
Dia menambahkan, pada tahun lalu saat masih menjabat Wakil Ketua KPK, pihaknya menerima laporan 10 perusahaan tambang bonafit izin kontrak karyanya berakhir pada akhir 2019 dan 2020. Sementara itu Uu Minerba yang baru justru memfasilitasi dan memudahkan para perusahaan tambang tersebut untuk bebas untuk mengeksploitasi alam berikutnya.
Baca Juga: Lewat Sidang Rakyat, Masyarakat Bengkulu hingga Aceh Tolak UU Minerba
"Jadi presiden dan DPR tidak memihak lingkungan dan kepentingan rakyat," katanya.
Berita Terkait
-
Lewat Sidang Rakyat, Masyarakat Bengkulu hingga Aceh Tolak UU Minerba
-
Sidang Rakyat Tandingan: UU Minerba Baru Cerminan Rezim Otoriter
-
Tolak UU Minerba yang Disahkan DPR, JATAM Dkk Gelar Sidang Rakyat Tandingan
-
Catatan Kritis Perubahan UU Minerba: Babak Baru Pertambangan di Indonesia
-
Peneliti LIPI Duga Ada Kepentingan Elit di Balik Pengesahan UU Minerba
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung