Suara.com - Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengungkapkan sejumlah perusahaan tambang mineral dan batu bara menunggak pembayaran royalti, penerimaan negara bukan pajak/PNBP kepada negara. Tunggakan pajak perusahaan-perusahaan tambang itu sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu hingga sekarang.
Hal tersebut dibeberkan Laode dalam Sidang Paripurna Pembacaan Putusan dan Penutupan Sidang Rakyat dengan topik Membatalkan Undang-undang Minerba yang baru melalui live streaming, Senin (1/6/2020).
"Waktu saya di KPK masih ada puluhan triliun pajak/PNBP yang belum mereka bayar sampai sekarang," kata Laode.
Dia mengkritisi Uu Minerba yang baru hasil produk pemerintah dan DPR tersebut. Sebab Uu tersebut merugikan rakyat dan bernuansa melanggengkan perusakan lingkungan oleh perusahaan tambang minerba di tanah air.
Banyak permasalahan yang dilahirkan dari eksploitasi pertambangan selama ini. Mulai dari masalah kerusakan lingkungan, konflik lahan antara perusahaan dengan masyarakat dan sebagainya.
"UU Minerba yang baru itu juga tidak menjawab masalah keadilan antara pusat dan daerah," ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, Uu yang baru tersebut lebih menguntungkan investor pertambangan. Banyak perusahaan tambang di berbagai daerah yang izin AMDAL-nya bermasalah.
"Bahkan di Kalimantan, ada penambangan dilakukan di belakang kantor KPU. Lalu di Sulawesi lokasi tambangnya di lingkungan sekolah," katannya.
Dia menambahkan, pada tahun lalu saat masih menjabat Wakil Ketua KPK, pihaknya menerima laporan 10 perusahaan tambang bonafit izin kontrak karyanya berakhir pada akhir 2019 dan 2020. Sementara itu Uu Minerba yang baru justru memfasilitasi dan memudahkan para perusahaan tambang tersebut untuk bebas untuk mengeksploitasi alam berikutnya.
Baca Juga: Lewat Sidang Rakyat, Masyarakat Bengkulu hingga Aceh Tolak UU Minerba
"Jadi presiden dan DPR tidak memihak lingkungan dan kepentingan rakyat," katanya.
Berita Terkait
-
Lewat Sidang Rakyat, Masyarakat Bengkulu hingga Aceh Tolak UU Minerba
-
Sidang Rakyat Tandingan: UU Minerba Baru Cerminan Rezim Otoriter
-
Tolak UU Minerba yang Disahkan DPR, JATAM Dkk Gelar Sidang Rakyat Tandingan
-
Catatan Kritis Perubahan UU Minerba: Babak Baru Pertambangan di Indonesia
-
Peneliti LIPI Duga Ada Kepentingan Elit di Balik Pengesahan UU Minerba
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Sejarah Panjang Gudang Garam yang Kini Dihantam Isu PHK Massal Pekerja
-
Pengamat Intelijen: Kinerja Listyo Sigit Bagus tapi Tetap Harus Diganti, Ini Alasannya
-
Terungkap! Rontgen Gigi Hingga Tato Bantu Identifikasi WNA Korban Helikopter Kalsel
-
Misteri Dosen UPI Hilang Terpecahkan: Ditemukan di Lembang dengan Kondisi Memprihatinkan
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
IPI: Desakan Pencopotan Kapolri Tak Relevan, Prabowo Butuh Listyo Sigit Jaga Stabilitas
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?