Suara.com - Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengungkapkan sejumlah perusahaan tambang mineral dan batu bara menunggak pembayaran royalti, penerimaan negara bukan pajak/PNBP kepada negara. Tunggakan pajak perusahaan-perusahaan tambang itu sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu hingga sekarang.
Hal tersebut dibeberkan Laode dalam Sidang Paripurna Pembacaan Putusan dan Penutupan Sidang Rakyat dengan topik Membatalkan Undang-undang Minerba yang baru melalui live streaming, Senin (1/6/2020).
"Waktu saya di KPK masih ada puluhan triliun pajak/PNBP yang belum mereka bayar sampai sekarang," kata Laode.
Dia mengkritisi Uu Minerba yang baru hasil produk pemerintah dan DPR tersebut. Sebab Uu tersebut merugikan rakyat dan bernuansa melanggengkan perusakan lingkungan oleh perusahaan tambang minerba di tanah air.
Banyak permasalahan yang dilahirkan dari eksploitasi pertambangan selama ini. Mulai dari masalah kerusakan lingkungan, konflik lahan antara perusahaan dengan masyarakat dan sebagainya.
"UU Minerba yang baru itu juga tidak menjawab masalah keadilan antara pusat dan daerah," ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, Uu yang baru tersebut lebih menguntungkan investor pertambangan. Banyak perusahaan tambang di berbagai daerah yang izin AMDAL-nya bermasalah.
"Bahkan di Kalimantan, ada penambangan dilakukan di belakang kantor KPU. Lalu di Sulawesi lokasi tambangnya di lingkungan sekolah," katannya.
Dia menambahkan, pada tahun lalu saat masih menjabat Wakil Ketua KPK, pihaknya menerima laporan 10 perusahaan tambang bonafit izin kontrak karyanya berakhir pada akhir 2019 dan 2020. Sementara itu Uu Minerba yang baru justru memfasilitasi dan memudahkan para perusahaan tambang tersebut untuk bebas untuk mengeksploitasi alam berikutnya.
Baca Juga: Lewat Sidang Rakyat, Masyarakat Bengkulu hingga Aceh Tolak UU Minerba
"Jadi presiden dan DPR tidak memihak lingkungan dan kepentingan rakyat," katanya.
Berita Terkait
-
Lewat Sidang Rakyat, Masyarakat Bengkulu hingga Aceh Tolak UU Minerba
-
Sidang Rakyat Tandingan: UU Minerba Baru Cerminan Rezim Otoriter
-
Tolak UU Minerba yang Disahkan DPR, JATAM Dkk Gelar Sidang Rakyat Tandingan
-
Catatan Kritis Perubahan UU Minerba: Babak Baru Pertambangan di Indonesia
-
Peneliti LIPI Duga Ada Kepentingan Elit di Balik Pengesahan UU Minerba
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah
-
Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru
-
Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk