Suara.com - Masyarakat Provinsi Bengkulu dari berbagai kalangan menolak pemberlakuan Undang-Undang (UU) Minerba 2020 yang baru saja disahkan karena dianggap tidak berpihak kepada mereka.
Penolakan itu disampaikan dalam sidang rakyat yang dilakukan secara virtual pada Minggu (31/5), bersama masyarakat dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.
"Dengan adanya UU Minerba ini kami merasa tidak ada keberpihakan pemerintah kepada kami. Lubang tambang dibiarkan, akses jalan kami petani dirusak, sawah kami dirusak, pemukiman rusak. Pengaduan kami kepada pemerintah tidak dihiraukan," kata Kepala Desa Pondok Bakil, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, Yusmanilu sebagaimana dilansir Antara.
Selain menolak pemberlakuan UU itu, Yusmanilu menilai pengesahan UU itu tidak terbuka dan tidak manusiawi karena disahkan dalam situasi pandemi COVID-19 di mana banyak pekerja yang dirumahkan.
Hal senada juga diungkapkan aktivis lingkungan dari Mahasiswa Hukum Pecinta Alam (Mahupala) Universitas Bengkulu Riki Pratama Saputra.
Menurutnya, UU Minerba cacat hukum karena tidak ada pembahasan sama sekali, hal tersebut menunjukkan tidak adanya keterbukaan.
"Pengesahan Undang-Undang Minerba menunjukkan bahwa sama sekali tidak ada keterbukaan selama perancangan, bertentangan dengan asas pembentukan perundang-undangan," katanya.
Riki juga menyoroti tidak adanya peran DPD RI dalam pembahasan UU, padahal menurutnya DPD juga memiliki hak karena berkaitan dengan otonomi daerah.
"Kami tidak akan mengkhianati tuannya, kami mahasiswa dibantu oleh rakyat, bahwa kami mahasiswa akan terus berjuang. Ingat, sejarah negara dibangun oleh pemuda. Seperti kita ketahui rezim zalim akan tumbang. Kami menolak UU Minerba karena mendewakan manusia sebagai pusat alam semesta," tegasnya.
Baca Juga: Sidang Rakyat Tandingan: UU Minerba Baru Cerminan Rezim Otoriter
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Edra Satmaidi mengatakan pembuatan UU harus memperhatikan landasan filosofis dan sosiologisnya, apakah memberikan dampak yang lebih baik pada masyarakat.
Pembuatan UU harus berprinsip kemandirian, berwawasan lingkungan, memperhatikan kesejahteraan, berdimensi HAM dan norma UU haruslah berlaku umum kepada siapa saja, perseorangan, operasi, swasta, BUMD, kesempatan yang sama dalam usaha pertambangan.
"Harusnya semua keputusan ada pada negara, selalu menempatkan negara berdaulat di situ. Sudah saatnya kita tegakkan kedaulatan pengelolaan sumber daya alam," ucapnya.
Berita Terkait
-
Sidang Rakyat Tandingan: UU Minerba Baru Cerminan Rezim Otoriter
-
Tolak UU Minerba yang Disahkan DPR, JATAM Dkk Gelar Sidang Rakyat Tandingan
-
Catatan Kritis Perubahan UU Minerba: Babak Baru Pertambangan di Indonesia
-
Peneliti LIPI Duga Ada Kepentingan Elit di Balik Pengesahan UU Minerba
-
Tak Ada Kajian Naskah Akademik, Guru Besar UGM Ragukan UU Minerba yang Baru
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terkini
-
Muncul Rumor Dua Jenderal Ikut Geruduk Polda Metro Jaya, TNI Buka Suara
-
Qodari: Pemilihan Logo HUT ke-81 RI Cerminkan Perhatian Pemerintah dalam Hormati Pilihan Publik
-
Militer Israel Rudal Nobar Piala Dunia 2026 di Gaza, Satu Pekerja Kemanusiaan Tewas
-
Habiburokhman Dukung Polri Usut Kasus Korupsi Batubara: Siapapun Terlibat Harus Tanggung Jawab!
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Sempat Dijaga TNI Bersenjata, Begini Kondisi Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Pagi Ini
-
PB PMII Dukung Polri Bongkar Mega Korupsi, Tolak Intervensi TNI
-
DPP IMM Pertanyakan Pelibatan TNI Jaga Rumah Jampidsus
-
Cafe deClan Signature Milik Siapa? Diduga Jadi 'Gudang Uang' Jampidsus Febrie Adriansyah