Suara.com - Kematian George Floyd, pria keturunan Afrika-Amerika yang menggegerkan publik AS telah diselidiki lebih lanjut. Pihak keluarga memerintahkan dokter untuk melakukan otopsi.
Menyadur ABC News, pihak keluarga George Floyd tersebut meminta diadakannya otopsi independen terhadap kematian anggota keluarganya tersebut.
Dari hasil pemeriksaan dinyatakan Floyd meninggal karena "pembunuhan yang disebabkan oleh asfiksia karena kompresi leher dan punggung yang menyebabkan kurangnya aliran darah ke otak," menurut temuan awal dari pemeriksaan yang dirilis Senin.
Otopsi independen menemukan bahwa beban berat di punggung Floyd, bekas borgol, dan posisi saat ia tertelungkup adalah faktor yang berkontribusi mengganggu kemampuan fungsi diafragma pernapasan Floyd. Laporan itu menyimpulkan bahwa pria berusia 46 tahun tersebut meninggal di tempat kejadian.
Kantor Pemeriksa Medis Distrik Hennepin juga merilis temuan yang sama, menyatakan kematian Floyd adalah pembunuhan yang disebabkan oleh "tekanan kardiopulmoner saat penangkapan oleh aparat penegak hukum."
Dr. Michael Baden dan direktur layanan otopsi dan forensik Universitas Michigan Medical School, Dr. Allecia Wilson, menangani pemeriksaan independen tersebut.
Baden mengatakan Floyd dalam keadaan sehat sebelum kematiannya dan mengatakan dari tayangan video kematiannya terlihat jelas adanya tekanan di leher dan punggungnya.
"Ketika dia mengatakan 'Saya tidak bisa bernapas', banyak polisi mengira bahwa jika masih dapat berbicara itu berarti masih bernapas. Itu tidak benar," katanya saat konferensi pers. Wilson mengatakan laporan toksikologi dan pemeriksaan lainnya masih sedang dalam pemeriksaan.
Selain karena tindakan polisi yang menyebabkan ia meninggal dunia, ada temuan lain pada otopsi tersebut.
Baca Juga: Mayweather Akan Hadiri Pemakaman George Floyd, Korban Kekerasan Polisi
"Floyd memiliki penyakit jantung arteriosklerotik dan hipertensi, keracunan fentanil dan penggunaan metamfetamin baru-baru ini." jelas Dr. Allecia Wilson.
Mantan perwira polisi Minneapolis, Derek Chauvin, dituduh sebagai tersangka dalam kasus kematian Floyd. Ia telah ditangkap dan didakwa dengan pembunuhan tingkat tiga dan pembantaian. Tiga petugas lain yang terlibat dalam penangkapan telah dipecat tetapi belum didakwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua