Suara.com - Kematian George Floyd, pria keturunan Afrika-Amerika yang menggegerkan publik AS telah diselidiki lebih lanjut. Pihak keluarga memerintahkan dokter untuk melakukan otopsi.
Menyadur ABC News, pihak keluarga George Floyd tersebut meminta diadakannya otopsi independen terhadap kematian anggota keluarganya tersebut.
Dari hasil pemeriksaan dinyatakan Floyd meninggal karena "pembunuhan yang disebabkan oleh asfiksia karena kompresi leher dan punggung yang menyebabkan kurangnya aliran darah ke otak," menurut temuan awal dari pemeriksaan yang dirilis Senin.
Otopsi independen menemukan bahwa beban berat di punggung Floyd, bekas borgol, dan posisi saat ia tertelungkup adalah faktor yang berkontribusi mengganggu kemampuan fungsi diafragma pernapasan Floyd. Laporan itu menyimpulkan bahwa pria berusia 46 tahun tersebut meninggal di tempat kejadian.
Kantor Pemeriksa Medis Distrik Hennepin juga merilis temuan yang sama, menyatakan kematian Floyd adalah pembunuhan yang disebabkan oleh "tekanan kardiopulmoner saat penangkapan oleh aparat penegak hukum."
Dr. Michael Baden dan direktur layanan otopsi dan forensik Universitas Michigan Medical School, Dr. Allecia Wilson, menangani pemeriksaan independen tersebut.
Baden mengatakan Floyd dalam keadaan sehat sebelum kematiannya dan mengatakan dari tayangan video kematiannya terlihat jelas adanya tekanan di leher dan punggungnya.
"Ketika dia mengatakan 'Saya tidak bisa bernapas', banyak polisi mengira bahwa jika masih dapat berbicara itu berarti masih bernapas. Itu tidak benar," katanya saat konferensi pers. Wilson mengatakan laporan toksikologi dan pemeriksaan lainnya masih sedang dalam pemeriksaan.
Selain karena tindakan polisi yang menyebabkan ia meninggal dunia, ada temuan lain pada otopsi tersebut.
Baca Juga: Mayweather Akan Hadiri Pemakaman George Floyd, Korban Kekerasan Polisi
"Floyd memiliki penyakit jantung arteriosklerotik dan hipertensi, keracunan fentanil dan penggunaan metamfetamin baru-baru ini." jelas Dr. Allecia Wilson.
Mantan perwira polisi Minneapolis, Derek Chauvin, dituduh sebagai tersangka dalam kasus kematian Floyd. Ia telah ditangkap dan didakwa dengan pembunuhan tingkat tiga dan pembantaian. Tiga petugas lain yang terlibat dalam penangkapan telah dipecat tetapi belum didakwa.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?