Suara.com - Kematian George Floyd, pria keturunan Afrika-Amerika yang menggegerkan publik AS telah diselidiki lebih lanjut. Pihak keluarga memerintahkan dokter untuk melakukan otopsi.
Menyadur ABC News, pihak keluarga George Floyd tersebut meminta diadakannya otopsi independen terhadap kematian anggota keluarganya tersebut.
Dari hasil pemeriksaan dinyatakan Floyd meninggal karena "pembunuhan yang disebabkan oleh asfiksia karena kompresi leher dan punggung yang menyebabkan kurangnya aliran darah ke otak," menurut temuan awal dari pemeriksaan yang dirilis Senin.
Otopsi independen menemukan bahwa beban berat di punggung Floyd, bekas borgol, dan posisi saat ia tertelungkup adalah faktor yang berkontribusi mengganggu kemampuan fungsi diafragma pernapasan Floyd. Laporan itu menyimpulkan bahwa pria berusia 46 tahun tersebut meninggal di tempat kejadian.
Kantor Pemeriksa Medis Distrik Hennepin juga merilis temuan yang sama, menyatakan kematian Floyd adalah pembunuhan yang disebabkan oleh "tekanan kardiopulmoner saat penangkapan oleh aparat penegak hukum."
Dr. Michael Baden dan direktur layanan otopsi dan forensik Universitas Michigan Medical School, Dr. Allecia Wilson, menangani pemeriksaan independen tersebut.
Baden mengatakan Floyd dalam keadaan sehat sebelum kematiannya dan mengatakan dari tayangan video kematiannya terlihat jelas adanya tekanan di leher dan punggungnya.
"Ketika dia mengatakan 'Saya tidak bisa bernapas', banyak polisi mengira bahwa jika masih dapat berbicara itu berarti masih bernapas. Itu tidak benar," katanya saat konferensi pers. Wilson mengatakan laporan toksikologi dan pemeriksaan lainnya masih sedang dalam pemeriksaan.
Selain karena tindakan polisi yang menyebabkan ia meninggal dunia, ada temuan lain pada otopsi tersebut.
Baca Juga: Mayweather Akan Hadiri Pemakaman George Floyd, Korban Kekerasan Polisi
"Floyd memiliki penyakit jantung arteriosklerotik dan hipertensi, keracunan fentanil dan penggunaan metamfetamin baru-baru ini." jelas Dr. Allecia Wilson.
Mantan perwira polisi Minneapolis, Derek Chauvin, dituduh sebagai tersangka dalam kasus kematian Floyd. Ia telah ditangkap dan didakwa dengan pembunuhan tingkat tiga dan pembantaian. Tiga petugas lain yang terlibat dalam penangkapan telah dipecat tetapi belum didakwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung