Suara.com - Ramainya pemberitaan soal diskusi yang membahas tentang pemberhentian Presiden di tengah pandemi membuat banyak yang bertanya: apakah bisa seorang Presiden diberhentikan karena penanganan krisis pandemi?
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menjelaskan tentang tata cara pemberhentian Presiden dari jabatannya karena persoalan penanganan pandemi.
"Tergantung syarat yang terpenuhi. Bukan pandeminya, tapi apakah ada perbuatan hukumnya yaitu slot pelanggaran hukum berat, slot perbuatan tercela, dan slot tidak lagi memenuhi syarat," jelas Refly saat menjadi narasumber di acara Sarita yang ditayangkan kanal YouTube realita TV pada Senin, (1/6/2020).
Selain tiga syarat itu, Refly juga menambahkan poin tambahan yang disebutnya cukup memengaruhi proses pemakzulan presiden, yaitu konstelasi politik.
"Selain slot itu, ada juga konstelasi politik. Selama konstelasi politiknya masih in favor kepada Presiden, maka presiden tidak akan pernah jatuh. Tapi kalau konstelasi politiknya seperti tahun 2001 seperti yang dialami Abdurrahman Wahid, maka bisa terjadi," jelas Refly.
Ketika disinggung mengenai kemungkinan adanya pemakzulan presiden oleh sebuah diskusi daring, Refly meragukannya.
"Tapi Presiden rasanya enggak mungkin jatuh hanya karena sebuah diskusi webinar," kata Refly.
Lebih lanjut, Refly menjelaskan bahwa dalam sebuah webinar yang disebut membahas tentang "Persoalan Pemecatan Presiden ditinjau Dari Sistem Ketatanegaraan" itu merupakan bentuk kebebasan pendapat.
"Tapi ada satu yang penting di situ. yaitu isu kebebasan berpendapat melalui lisan dan tulisan," kata Refly lagi.
Baca Juga: Tak Terima Disebut Makar, Guru Besar UII Laporkan Dosen UGM
Mantan staf khusus Menteri Sekretaris Negara Pratikno ini kemudian menjelaskan adanya perbedaan level tentang kebebasan berpendapat dalam tata negara selama masa Orde Baru dan Reformasi.
Ia menjelaskan bahwa dahulu hanya orang-orang tertentu yang boleh mengutarakan pendapatnya. Namun sekarang sudah berbeda.
"Dulu zaman orde baru kita mengenal yang namanya otonomi kampus, kebebasan akademik, dan kebebasan mimbar akademik yang dimiliki profesor atau dosen yang berpengaruh. Sekarang dengan adanya jaminan konstitusional, pasal 28 e ayat 3 dan 28 i ayat 1, kita sudah enggak perlu lagi semua itu karena sudah diangkat ke level konstitusional bukan lagi di undang-undang," papar Refly.
"Kebebasan itu bukan hanya milik guru besar tetapi milik semua rakyat Indonesia, jadi siapa pun bisa bebas berpendapat dan tidak boleh dicegah selama tidak melanggar hukum," tandas Refly Harun.
Berita Terkait
-
Refly Harun Bongkar Syarat Menjatuhkan Presiden, 'DPR Jadi Kunci Awal'
-
Ade Armando Sebut Din Syamsuddin Dungu, Tengku Zul Minta UI Beri Teguran
-
Disesalkan Nama Muhammadiyah Dicatut dalam Diskusi Pemakzulan Presiden
-
Panitia Diskusi FH UGM Diteror, DPR: Aparat Harus Segera Tangkap Pelakunya!
-
Eks TNI Tuntut Presiden Mundur, Sudirman Said: Ini Gejala Demokrasi Biasa
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran