Suara.com - Ramainya pemberitaan soal diskusi yang membahas tentang pemberhentian Presiden di tengah pandemi membuat banyak yang bertanya: apakah bisa seorang Presiden diberhentikan karena penanganan krisis pandemi?
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menjelaskan tentang tata cara pemberhentian Presiden dari jabatannya karena persoalan penanganan pandemi.
"Tergantung syarat yang terpenuhi. Bukan pandeminya, tapi apakah ada perbuatan hukumnya yaitu slot pelanggaran hukum berat, slot perbuatan tercela, dan slot tidak lagi memenuhi syarat," jelas Refly saat menjadi narasumber di acara Sarita yang ditayangkan kanal YouTube realita TV pada Senin, (1/6/2020).
Selain tiga syarat itu, Refly juga menambahkan poin tambahan yang disebutnya cukup memengaruhi proses pemakzulan presiden, yaitu konstelasi politik.
"Selain slot itu, ada juga konstelasi politik. Selama konstelasi politiknya masih in favor kepada Presiden, maka presiden tidak akan pernah jatuh. Tapi kalau konstelasi politiknya seperti tahun 2001 seperti yang dialami Abdurrahman Wahid, maka bisa terjadi," jelas Refly.
Ketika disinggung mengenai kemungkinan adanya pemakzulan presiden oleh sebuah diskusi daring, Refly meragukannya.
"Tapi Presiden rasanya enggak mungkin jatuh hanya karena sebuah diskusi webinar," kata Refly.
Lebih lanjut, Refly menjelaskan bahwa dalam sebuah webinar yang disebut membahas tentang "Persoalan Pemecatan Presiden ditinjau Dari Sistem Ketatanegaraan" itu merupakan bentuk kebebasan pendapat.
"Tapi ada satu yang penting di situ. yaitu isu kebebasan berpendapat melalui lisan dan tulisan," kata Refly lagi.
Baca Juga: Tak Terima Disebut Makar, Guru Besar UII Laporkan Dosen UGM
Mantan staf khusus Menteri Sekretaris Negara Pratikno ini kemudian menjelaskan adanya perbedaan level tentang kebebasan berpendapat dalam tata negara selama masa Orde Baru dan Reformasi.
Ia menjelaskan bahwa dahulu hanya orang-orang tertentu yang boleh mengutarakan pendapatnya. Namun sekarang sudah berbeda.
"Dulu zaman orde baru kita mengenal yang namanya otonomi kampus, kebebasan akademik, dan kebebasan mimbar akademik yang dimiliki profesor atau dosen yang berpengaruh. Sekarang dengan adanya jaminan konstitusional, pasal 28 e ayat 3 dan 28 i ayat 1, kita sudah enggak perlu lagi semua itu karena sudah diangkat ke level konstitusional bukan lagi di undang-undang," papar Refly.
"Kebebasan itu bukan hanya milik guru besar tetapi milik semua rakyat Indonesia, jadi siapa pun bisa bebas berpendapat dan tidak boleh dicegah selama tidak melanggar hukum," tandas Refly Harun.
Berita Terkait
-
Refly Harun Bongkar Syarat Menjatuhkan Presiden, 'DPR Jadi Kunci Awal'
-
Ade Armando Sebut Din Syamsuddin Dungu, Tengku Zul Minta UI Beri Teguran
-
Disesalkan Nama Muhammadiyah Dicatut dalam Diskusi Pemakzulan Presiden
-
Panitia Diskusi FH UGM Diteror, DPR: Aparat Harus Segera Tangkap Pelakunya!
-
Eks TNI Tuntut Presiden Mundur, Sudirman Said: Ini Gejala Demokrasi Biasa
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai