Suara.com - Ahli hukum tata negara Refly Harun membeberkan sejumlah syarat untuk bisa menjatuhkan presiden. Namun, di balik syarat-syarat itu, peran DPR menjadi kunci awal agar proses melengserkan presiden bisa berjalan.
Penjelasan tersebut diungkapkan oleh Refly Harun saat menjadi pembicara di channel YouTube RealitaTV bertajuk 'Refly Harun: Ini Syarat Menjatuhkan Presiden!' yang tayang pada Senin (1/6/2020).
Merujuk pada Pasal 7A UUD 1945 hasil perubahan ketiga tahun 2001, diatur mengenai syarat-syarat memberhentikan presiden yang terdiri dari tiga syarat. Pertama, presiden atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, penyuapan atau korupsi dan melakukan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kedua, melakukan perbuatan tercela yang melanggar norma adat, kesusilaan dan agama.
"Contohnya, maaf, presiden kencing di tengah jalan kemudian disorot televisi, itu bisa dimakzulkan," kata Refly seperti dikutip Suara.com, Selasa (2/6/2020).
Syarat ketiga adalah presiden atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden. Adapun syarat menjadi presiden dan wakil presiden ada tiga, yakni berkewarganegaraan Indonesia dan tidak pernah menjadi warga negara asing atas kehendak pribadi, tidak pernah berkhianat terhadap negara dan mampu secara jasmani dan rohani menjadi presiden dan wakil presiden.
Meski syarat untuk memberhentikan presiden tak banyak, namun semua itu bisa diproses apabila DPR bergerak. Dalam hal ini, DPR menjadi kunci awal untuk memproses pemberhentian presiden.
"Sepanjang DPR tak bergerak, tak membentuk Pansus, DPR diam saja tidak akan terjadi proses pemberhentian presiden," ungkap Refly.
Saat terendus mengenai kabar pelanggaran presiden, DPR dapat bergerak melakukan investigasi. Sebab, presiden tidak bisa diproses dengan tindak pidana biasa.
Baca Juga: Dua Bayi Berusia 6 Hari Positif Virus Corona di Gorontalo
"Proses di DPR terlebih dahulu kemudian di MK, DPR kembali terakhir ke MPR. Kunci awalnya di DPR," ungkap Refly.
Tag
Berita Terkait
-
Diancam Mau Dibunuh, Komisi III: Diskusi CLS FH UGM Bukan Bahas Makar
-
DPR Minta Pemerintah Wujudkan Nilai Pancasila dalam Setiap Kebijakan
-
Kasus Nurhadi Bisa Jadi Pintu Masuk Pemberantasan Mafia Peradilan
-
Sebut 'Ahli Gerwani', Fadli Zon Minta Dirut TVRI Iman Brotoseno Diganti
-
DPR Siap Terima Masukan Revisi UU Penanggulangan Bencana
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Menteri Jerman Kunjungi Pabrik Bayer di Cimanggis, Soroti Energi Hijau
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen