Suara.com - Ahli hukum tata negara Refly Harun membeberkan sejumlah syarat untuk bisa menjatuhkan presiden. Namun, di balik syarat-syarat itu, peran DPR menjadi kunci awal agar proses melengserkan presiden bisa berjalan.
Penjelasan tersebut diungkapkan oleh Refly Harun saat menjadi pembicara di channel YouTube RealitaTV bertajuk 'Refly Harun: Ini Syarat Menjatuhkan Presiden!' yang tayang pada Senin (1/6/2020).
Merujuk pada Pasal 7A UUD 1945 hasil perubahan ketiga tahun 2001, diatur mengenai syarat-syarat memberhentikan presiden yang terdiri dari tiga syarat. Pertama, presiden atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, penyuapan atau korupsi dan melakukan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kedua, melakukan perbuatan tercela yang melanggar norma adat, kesusilaan dan agama.
"Contohnya, maaf, presiden kencing di tengah jalan kemudian disorot televisi, itu bisa dimakzulkan," kata Refly seperti dikutip Suara.com, Selasa (2/6/2020).
Syarat ketiga adalah presiden atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden. Adapun syarat menjadi presiden dan wakil presiden ada tiga, yakni berkewarganegaraan Indonesia dan tidak pernah menjadi warga negara asing atas kehendak pribadi, tidak pernah berkhianat terhadap negara dan mampu secara jasmani dan rohani menjadi presiden dan wakil presiden.
Meski syarat untuk memberhentikan presiden tak banyak, namun semua itu bisa diproses apabila DPR bergerak. Dalam hal ini, DPR menjadi kunci awal untuk memproses pemberhentian presiden.
"Sepanjang DPR tak bergerak, tak membentuk Pansus, DPR diam saja tidak akan terjadi proses pemberhentian presiden," ungkap Refly.
Saat terendus mengenai kabar pelanggaran presiden, DPR dapat bergerak melakukan investigasi. Sebab, presiden tidak bisa diproses dengan tindak pidana biasa.
Baca Juga: Dua Bayi Berusia 6 Hari Positif Virus Corona di Gorontalo
"Proses di DPR terlebih dahulu kemudian di MK, DPR kembali terakhir ke MPR. Kunci awalnya di DPR," ungkap Refly.
Tag
Berita Terkait
-
Diancam Mau Dibunuh, Komisi III: Diskusi CLS FH UGM Bukan Bahas Makar
-
DPR Minta Pemerintah Wujudkan Nilai Pancasila dalam Setiap Kebijakan
-
Kasus Nurhadi Bisa Jadi Pintu Masuk Pemberantasan Mafia Peradilan
-
Sebut 'Ahli Gerwani', Fadli Zon Minta Dirut TVRI Iman Brotoseno Diganti
-
DPR Siap Terima Masukan Revisi UU Penanggulangan Bencana
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Hadirkan Pemerataan Pembangunan Sampai ke Papua, Soeharto Dinilai Layak Sandang Pahlawan Nasional