Suara.com - Ahli hukum tata negara Refly Harun membeberkan sejumlah syarat untuk bisa menjatuhkan presiden. Namun, di balik syarat-syarat itu, peran DPR menjadi kunci awal agar proses melengserkan presiden bisa berjalan.
Penjelasan tersebut diungkapkan oleh Refly Harun saat menjadi pembicara di channel YouTube RealitaTV bertajuk 'Refly Harun: Ini Syarat Menjatuhkan Presiden!' yang tayang pada Senin (1/6/2020).
Merujuk pada Pasal 7A UUD 1945 hasil perubahan ketiga tahun 2001, diatur mengenai syarat-syarat memberhentikan presiden yang terdiri dari tiga syarat. Pertama, presiden atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, penyuapan atau korupsi dan melakukan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kedua, melakukan perbuatan tercela yang melanggar norma adat, kesusilaan dan agama.
"Contohnya, maaf, presiden kencing di tengah jalan kemudian disorot televisi, itu bisa dimakzulkan," kata Refly seperti dikutip Suara.com, Selasa (2/6/2020).
Syarat ketiga adalah presiden atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden. Adapun syarat menjadi presiden dan wakil presiden ada tiga, yakni berkewarganegaraan Indonesia dan tidak pernah menjadi warga negara asing atas kehendak pribadi, tidak pernah berkhianat terhadap negara dan mampu secara jasmani dan rohani menjadi presiden dan wakil presiden.
Meski syarat untuk memberhentikan presiden tak banyak, namun semua itu bisa diproses apabila DPR bergerak. Dalam hal ini, DPR menjadi kunci awal untuk memproses pemberhentian presiden.
"Sepanjang DPR tak bergerak, tak membentuk Pansus, DPR diam saja tidak akan terjadi proses pemberhentian presiden," ungkap Refly.
Saat terendus mengenai kabar pelanggaran presiden, DPR dapat bergerak melakukan investigasi. Sebab, presiden tidak bisa diproses dengan tindak pidana biasa.
Baca Juga: Dua Bayi Berusia 6 Hari Positif Virus Corona di Gorontalo
"Proses di DPR terlebih dahulu kemudian di MK, DPR kembali terakhir ke MPR. Kunci awalnya di DPR," ungkap Refly.
Tag
Berita Terkait
-
Diancam Mau Dibunuh, Komisi III: Diskusi CLS FH UGM Bukan Bahas Makar
-
DPR Minta Pemerintah Wujudkan Nilai Pancasila dalam Setiap Kebijakan
-
Kasus Nurhadi Bisa Jadi Pintu Masuk Pemberantasan Mafia Peradilan
-
Sebut 'Ahli Gerwani', Fadli Zon Minta Dirut TVRI Iman Brotoseno Diganti
-
DPR Siap Terima Masukan Revisi UU Penanggulangan Bencana
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag
-
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Pada Kamis 19 Februari, Mengapa Beda dengan Muhammadiyah?
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia
-
Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu, Polisi Ciduk 8 Jukir Liar di Tanah Abang
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Komdigi Siapkan Aturan Penggunaan AI, Lokataru Endus Motif Kepentingan Bisnis dan Politik
-
Sambangi Kelenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Rano Karno Gaungkan Pesan Keadilan di Tahun Baru Imlek
-
Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS