Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, selama pelarian sebagai buronan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Nurul juga mengatakan pihaknya tengah menunggu perkembangan penyidik KPK dalam menangani perkara suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016 itu.
"Sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Apakah selama DPO yang bersangkutan dilindungi, dibantu, ataupun difasilitasi persembunyiannya oleh pihak lain, kalau itu benar maka diduga melanggar Pasal 21 UU No.31/1999 juncto UU No.20/2001. Maka terhadap pihak-pihak tersebut akan kami tindak menggunakan pasal tersebut," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2020).
Seperti diketahui, Nurhadi dan menantu ditangkap di kawasan Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.
Ghufron menjelaskan penangkapan Nurhadi tak lepas dari bantuan Polri kepada KPK dalam memburu sejumlah buronan KPK.
KPK pun, lanjut Ghufron, akan tetap bekerja sama dengan Polri untuk mengejar Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto—tersangka pemberi suap Nurhadi—yang kini masih buron.
"Penangkapan 2 orang DPO tersebut menegaskan bahwa koordinasi KPK bersama Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan para DPO akan terus dilakukan. Termasuk terhadap DPO atas nama HS yang diduga sebagai pemberi suap dan atau gratifikasi dalam kasus ini," tutup Ghufron.
Eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, ditetapkan buron oleh KPK sejak 13 Februari 2020, dalam perkara suap dan gratifikasi sejumlah perkara di MA tahun 2011-2016.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar, terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Baca Juga: Kisah Bona Septano: Frustrasi di Bulutangkis 'Nyasar' Jadi Pilot
Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Kasus suap pertama melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero).
Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.
Sedangkan kasus gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.
Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Berita Terkait
-
Muka Hadap Tembok, Nurhadi dan Menantu Dipamerkan Pakai Rompi Tahanan KPK
-
Selama Buron, KPK Didesak Telisik Anak hingga Anggota Polri Ajudan Nurhadi
-
Buron KPK Sejak Februari, Ini Koleksi Mobil Mewah Nurhadi Eks Sekretaris MA
-
ICW: KPK Jangan Terlalu Euforia Setelah Tangkap Buronan Nurhadi
-
Licin Selama Diburu, KPK Telah Satroni 13 Rumah Diklaim Milik Nurhadi
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
BGN Optimis, Program Makan Bergizi Gratis Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi hingga 8 Persen
-
BGN Minta SPPG Tidak Lagi Menggunakan Makanan Buatan Pabrik Pada Program MBG
-
Tak Hanya Ciptakan Lapangan Kerja, Waka BGN Sebut Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan