Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memuji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mampu meringkus buronan kasus suap dan gratifikasi yakni eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya, Rezky Heribiyono. Menurutnya penangkapan tersebut mematahkan anggapan kalau Nurhadi dilindungi orang kuat.
Nurhadi dan Rezky ditangkap di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (1/6/2020) malam. Mahfud pun mengutarakan pujiannya kepada lembaga antirasuah atas kinerjanya tersebut.
Selain itu ia pun menganggap kalau tertangkap Nurhadi justru menjawab tanggapan miring kalau yang bersangkutan memiliki 'pelindung'.
"Itu membuktikan beberapa hal. Pertama, keliru anggapan bahwa Nurhadi dilindungi oleh orang kuat," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).
Kemudian yang kedua, Mahfud juga menilai dengan tertangkapnya Nurhadi sebagai buronan KPK menjadi bukti kinerja yang baik dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut yang dipimpin oleh Firli Bahuri. Bahkan Mahfud sampai mengulangi pernyataan tekad Firli yang dilontarkan kepadanya.
"Pak Firli pernah bilang kepada saya, 'biarlah orang bilang kami tidak baik tapi kami akan tetap berusaha bekerja baik'," pungkasnya.
Setelah lama diburu karena buron, KPK akhirnya berhasil meringkus eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya, Rezky Heribiyono. Penangkapan dua buronan kasus dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
"Tadi usai maghrib saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor, berdiskusi rencana penangkapan. Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD (Nurhadi) dan menantunya, RH (Rezky Herbiyono)," kata Nawawi saat dihubungi wartawan.
Nawawi menyebut keduanya ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jaksel. Namun, Nawawi tak menjelaskan apakah rumah yang menjadi lokasi penangkapan itu adalah milik Nurhadi atau bukan.
Baca Juga: Gembiranya Mahfud MD Dengar Buronan KPK Nurhadi Tertangkap
Nurhadi dan Rezky akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan itu dilakukan setelah Nurhadi dan Rezky dipajang saat pimpinan KPK menyampaikan keterangan pers terkait kasus penangkapan keduanya.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," kata Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2020).
Berita Terkait
-
Gembiranya Mahfud MD Dengar Buronan KPK Nurhadi Tertangkap
-
Mengapa Ketua KPK Absen dalam Konferensi Pers Penangkapan Nurhadi?
-
Viral! Karya Seni dari Pernyataan Mahfud MD soal Korban HAM Papua
-
Detik-detik Nurhadi dan Menantu Dipamerkan Pakai Rompi Tahanan KPK
-
KPK Buka Peluang Jerat Pihak yang Bantu Pelarian Nurhadi dan Menantunya
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam