Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku bergembira atas kabar tertangkapnya buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya, Rezky Heribiyono. Menurutnya, penangkapan itu justru mematahkan dua tanggapan miring yang saling berkaitan.
Nurhadi dan Rezky ditangkap di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (1/6/2020) malam. Berhasilnya KPK menangkap kedua buronan kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 itu membuat Mahfud melontarkan pujian pada lembaga antirasuah tersebut.
"Saya turut gembira dan salut kepada KPK. Itu membuktikan bahwa KPK bekerja serius mengurus Nurhadi," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (2/6/2020) malam.
Selain melontarkan pujian, Mahfud juga beranggapan kalau tertangkapnya Nurhadi membuktikan kalau ada pemikiran yang keliru selama ini. Semisal selama ini ada yang beranggapan kalau Nurhadi dilindungi orang kuat.
Kemudian tertangkapnya Nurhadi juga dianggap Mahfud menjadi bukti kalau KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri bisa bekerja.
"Itu menjadi bagian dari pembuktian pernyataan KPK bahwa mereka akan bekerja tanpa harus berteriak-teriak," ujarnya.
"Pak Firli pernah bilang kepada saya, 'Biarlah orang bilang kami tidak baik tapi kami akan tetap berusaha bekerja baik'," tambahnya.
Setelah lama diburu karena buron, KPK akhirnya berhasil meringkus eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya, Rezky Heribiyono. Penangkapan dua buronan kasus dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
"Tadi usai maghrib saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor, berdiskusi rencana penangkapan. Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD (Nurhadi) dan menantunya, RH (Rezky Herbiyono)," kata Nawawi saat dihubungi wartawan.
Baca Juga: Mengapa Ketua KPK Absen dalam Konferensi Pers Penangkapan Nurhadi?
Nawawi menyebut keduanya ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jaksel. Namun, Nawawi tak menjelaskan apakah rumah yang menjadi lokasi penangkapan itu adalah milik Nurhadi atau bukan.
Nurhadi dan Rezky akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan itu dilakukan setelah Nurhadi dan Rezky dipajang saat pimpinan KPK menyampaikan keterangan pers terkait kasus penangkapan keduanya.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," kata Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2020).
Berita Terkait
-
Mengapa Ketua KPK Absen dalam Konferensi Pers Penangkapan Nurhadi?
-
Viral! Karya Seni dari Pernyataan Mahfud MD soal Korban HAM Papua
-
Detik-detik Nurhadi dan Menantu Dipamerkan Pakai Rompi Tahanan KPK
-
KPK Buka Peluang Jerat Pihak yang Bantu Pelarian Nurhadi dan Menantunya
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Ditahan KPK
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak