Suara.com - Majelis hakim menegur pengunjung dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) karena berdempetan dan tidak menghiraukan protokol kesehatan.
"Tolong agar kita tetap menjaga protokol kesehatan karena jangan sampai petugas luar datang untuk membubarkan sidang ini," kata ketua majelis hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut memang dipenuhi pengunjung, karena selain tujuh orang hakim dan enam orang terdakwa yang hadir, ruangan sidang pun dipenuhi jaksa penuntut umum, penasihat hukum serta jurnalis sehingga mengabaikan protokol kesehatan untuk menjaga jarak satu sama lain.
"Silakan pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan persidangan sebelum kita dibubarkan, tolong petugas-petugas dari kejaksaan, dari pengadilan silakan," tambah Rosmina dengan nada tinggi.
Jaksa penuntut umum yang memakai seragam kejaksaan agung ada sekitar 25 orang dalam ruangan sedangkan enam orang terdakwa juga punya penasihat hukumnya masing-masing.
Hakim pun meminta agar tidak semua JPU masuk ke dalam ruang sidang, sedangkan masing-masing terdakwa hanya diwakili satu orang penasihat hukum karena keterbatasan kursi.
Dalam sidang ini membacakan dakwaan terhadap enam terdakwa, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.
Hingga 50 menit berlalu pembacaan dakwaan belum juga dilakukan karena hakim masih harus menertibkan pengunjung sidang dan memeriksa identitas terdakwa dan para penasihat hukumnya.
Rencananya JPU hanya membaca satu dakwaan yang mewakili keenam dakwaan.
Baca Juga: Disebut Tak Tahu Nurhadi Ditangkap Penyidik, Begini Respons Ketua KPK Firli
"Ada 202 halaman surat dakwaan dan kami hanya akan membacakan dakwaan Heru Hidayat yang mewakili keenam terdakwa. Heru Hidayat dan Benny Tjokro ada tppu sedangkan 4 lain tipikor," kata JPU KMS Roni.
Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jiwasraya diduga tak berhati-hati dalam mengelola keuangan dari para nasabah mereka sehingga berujung gagal bayarnya Jiwasraya kepada para pemegang polis.
Jiwasraya diduga tidak berhati-hati dalam mengelola keuangan yaitu pertama menempatkan saham sebanyak 22,4 persen dari aset finansial atau senilai Rp5,7 triliun. Lima persen di antaranya ditempatkan di saham perusahaan dengan kinerja yang baik.
Kedua, terkait penempatan untuk reksadana sebanyak 59,1 persen dari aset finansial atau senilai Rp14,9 triliun. Dua persen di antaranya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja yang baik sedangkan 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
Dalam proses penyidikan, sejumlah aset milik para tersangka sudah disita seperti mobil mewah hingga sertifikat tanah. Aset yang disita antara lain mobil Mercedes Benz, mobil Toyota Alphard, dan motor Harley Davidson, mobil Mercedes Benz dan mobil Toyota Alphard.
Penyidik juga memblokir 156 bidang tanah milik Benny Tjokro. Selain itu, Kejagung memblokir 35 rekening bank milik 5 tersangka.
Berita Terkait
-
Buntut Warga Membludak di Satpas Jaktim, Polisi Buka SIM Keliling di TMII
-
Acuhkan PSBB, Penumpang Desak-desakan Rebutan Antrean di Stasiun Gondangdia
-
Masjid Istiqlal Akan Kembali Dibuka Pada Bulan Juli
-
Cium Jenazah Berstatus PDP, Suami dan Anak Dibiarkan Tak Jalani Tes Swab
-
Aturan Baru, Masjid di Bekasi Larang Jemaah Duduk Lama Sehabis Salat
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Siswa Disabilitas Psikososial Diduga Didiskriminasi Sekolah
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021
-
Tukar Jabatan dengan Land Cruiser, Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Rp2,75 M
-
Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan: Pemilik Laporkan Dugaan Pencurian Pelat Besi Rp230 Juta