Suara.com - Majelis hakim menegur pengunjung dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) karena berdempetan dan tidak menghiraukan protokol kesehatan.
"Tolong agar kita tetap menjaga protokol kesehatan karena jangan sampai petugas luar datang untuk membubarkan sidang ini," kata ketua majelis hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut memang dipenuhi pengunjung, karena selain tujuh orang hakim dan enam orang terdakwa yang hadir, ruangan sidang pun dipenuhi jaksa penuntut umum, penasihat hukum serta jurnalis sehingga mengabaikan protokol kesehatan untuk menjaga jarak satu sama lain.
"Silakan pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan persidangan sebelum kita dibubarkan, tolong petugas-petugas dari kejaksaan, dari pengadilan silakan," tambah Rosmina dengan nada tinggi.
Jaksa penuntut umum yang memakai seragam kejaksaan agung ada sekitar 25 orang dalam ruangan sedangkan enam orang terdakwa juga punya penasihat hukumnya masing-masing.
Hakim pun meminta agar tidak semua JPU masuk ke dalam ruang sidang, sedangkan masing-masing terdakwa hanya diwakili satu orang penasihat hukum karena keterbatasan kursi.
Dalam sidang ini membacakan dakwaan terhadap enam terdakwa, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.
Hingga 50 menit berlalu pembacaan dakwaan belum juga dilakukan karena hakim masih harus menertibkan pengunjung sidang dan memeriksa identitas terdakwa dan para penasihat hukumnya.
Rencananya JPU hanya membaca satu dakwaan yang mewakili keenam dakwaan.
Baca Juga: Disebut Tak Tahu Nurhadi Ditangkap Penyidik, Begini Respons Ketua KPK Firli
"Ada 202 halaman surat dakwaan dan kami hanya akan membacakan dakwaan Heru Hidayat yang mewakili keenam terdakwa. Heru Hidayat dan Benny Tjokro ada tppu sedangkan 4 lain tipikor," kata JPU KMS Roni.
Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jiwasraya diduga tak berhati-hati dalam mengelola keuangan dari para nasabah mereka sehingga berujung gagal bayarnya Jiwasraya kepada para pemegang polis.
Jiwasraya diduga tidak berhati-hati dalam mengelola keuangan yaitu pertama menempatkan saham sebanyak 22,4 persen dari aset finansial atau senilai Rp5,7 triliun. Lima persen di antaranya ditempatkan di saham perusahaan dengan kinerja yang baik.
Kedua, terkait penempatan untuk reksadana sebanyak 59,1 persen dari aset finansial atau senilai Rp14,9 triliun. Dua persen di antaranya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja yang baik sedangkan 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
Dalam proses penyidikan, sejumlah aset milik para tersangka sudah disita seperti mobil mewah hingga sertifikat tanah. Aset yang disita antara lain mobil Mercedes Benz, mobil Toyota Alphard, dan motor Harley Davidson, mobil Mercedes Benz dan mobil Toyota Alphard.
Penyidik juga memblokir 156 bidang tanah milik Benny Tjokro. Selain itu, Kejagung memblokir 35 rekening bank milik 5 tersangka.
Berita Terkait
-
Buntut Warga Membludak di Satpas Jaktim, Polisi Buka SIM Keliling di TMII
-
Acuhkan PSBB, Penumpang Desak-desakan Rebutan Antrean di Stasiun Gondangdia
-
Masjid Istiqlal Akan Kembali Dibuka Pada Bulan Juli
-
Cium Jenazah Berstatus PDP, Suami dan Anak Dibiarkan Tak Jalani Tes Swab
-
Aturan Baru, Masjid di Bekasi Larang Jemaah Duduk Lama Sehabis Salat
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala
-
RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Mensos Tegaskan Layanan Cuci Darah Wajib Dilayani
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'