Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengeluarkan fatwa yang isinya memberikan izin bagi umat islam untuk melaksanakan sholat Jumat 2 gelombang secara bergantian. Kendati demikian, ada beberapa ketentuan dan aturan yang harus ditaati.
Salah satu ketentuannya adalah diperbolehkannya melakukan sholat Jumat dua gelombang. Lalu kapasitas masjid-masjid juga harus dikurangi sampai 40 persen dari maksimal.
Hal ini diketahui dari Fatwa MUI DKI Jakarta nomor 05 tahun 2020 tentang Hukum Dan Panduan Shalat Jum’at Lebih Dari Satu Kali Pada Saat Pandemi Covid-19.
"Bahwa yang dimaksud dengan ta’addud al-jumuah adalah pelaksanaan salat Jumat lebih dari satu kali, baik dilakukan dalam satu masjid atau banyak masjid," demikian kutipan dari Fatwa MUI DKI Nomor 5 Tahun 2020, yang dikutip Suara.com, Rabu (3/6/2020).
Selain mengatur soal kapasitas, ada juga aturan soal ketentuan lainnya. Mulai dari lokasi yang diperbolehkan, hingga imam dan khotib harus berbeda jika salat Jumat dua gelombang.
Berikut Ketentuan Hukum salat Jumat di tengah Corona berdasarkan Fatwa MUI DKI:
1. Menyelenggarakan shalat Jum'at tidak dilakukan di masjid jami', misalnya di mushalla, aula atau tempat lain yang suci dan layak, hukumnya boleh dan sah, dengan ketentuan:
a. Dilaksanakan di waktu dzuhur
b. Didahului dua (2) khutbah jum'at yang memenuhi ketentuan
c. Jumlah jama'ah shalat Jumat minimal 40 orang laki-laki dewasa
2. Menyelenggarakan salat Jumat dalam situasi pandemi covid-19 di mana kapasitas masjid hanya boleh diisi 40% jama’ah yang menyebabkan masjid tidak cukup menampung jama’ah, maka shalat Jumat boleh dilakukandengan ketentuan:
Baca Juga: Nenek Usia Seabad Bisa Sembuh Corona, Bikin Dokter Deg-degan hingga Syok
a. Ta’addud al-jumuah lebih dari satu masjid dalam satu kawasan;
b. Shalat jum’at boleh dilakukan dua shift dalam satu masjid dengan imam dan khotib berbeda;
c. Apabila klausul a tidak bisa dilakukan, maka pelaksanaan shalat Jumat pindah menerapkan klausul b;
d. Apabila klausul a dan b tidak bisa dilaksanakan, maka shalat Jumat diganti dengan shalat dzuhur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Prabowo Serahkan Alpalhankam Generasi Baru ke TNI AU: Ada Jet Tempur Rafale hingga Radar Canggih
-
Isu Kompor hingga Sepatu Sekolah Rakyat Digoreng, Gus Ipul: Kemensos Babak Belur di Medsos
-
Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'
-
Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam
-
Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor
-
Drone Hantam Pembangkit Nuklir UEA, Trump Ancam Iran: Waktu Kalian Hampir Habis
-
Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara
-
Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!
-
Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi
-
Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!