Suara.com - Pemerintah menyatakan, kurva kasus virus Corona (Covid-19) di sejumlah daerah di menunjukkan adanya penurunan. Terkait hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, bahwa salat Jumat wajib dilakukan di daerah yang sudah dinyatakan terkendali.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, umat Islam kembali memiliki kewajiban untuk melaksanakan salat Jumat secara berjemaah di masjid. Pelaksanaan itu hanya bisa dilakukan di wilayah yang benar-benar sudah dinyatakan virus terkendali.
"Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban Jumat. Dan karenanya, berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan salat Jumat," kata Niam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2020).
Adapun dasar dibolehkannya umat Islam melaksanakan salat Jumat sebagaimana biasanya di wilayah zona hijau Covid-19 yakni tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Dalam fatwa tersebut disebutkan apabila kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, maka umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan banyak orang dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19.
Dengan adanya sejumlah daerah yang sudah dinyatakan masuk ke zona hijau atau mampu mengendalikan Covid-19, maka pemerintah wajib memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam di kawasan tersebut.
"Pemerintah wajib memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam di kawasan yang sudah terkendali, yang ditandai adanya pelonggaran aktivitas sosial yang berdampak kerumunan, melalui relaksasi," ujarnya.
Selain itu, Niam juga mengingatkan kepada umat Islam untuk tetap menjalani protokol kesehatan dengan berperilaku hidup bersih dan sehat, membawa sajadah sendiri untuk mencegah terjadinya penularan kembali.
Berita Terkait
-
Mulai 31 Mei, Arab Saudi Akan Kembali Buka Seluruh Masjid di Luar Mekah
-
TOK! Warga Pandeglang Banten Boleh Sholat Idul Fitri Berjamaah di Masjid
-
Resmi! MUI Tak Larang Sholat Idul Fitri Berjamaah di Masjid dan Lapangan
-
Jokowi Apresiasi MUI Bikin Fatwa Peribadatan dan Ikut Dukung Larangan Mudik
-
MUI Imbau Hindari Bersalaman dan Saling Mengunjungi Saat Lebaran Tahun Ini
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Usai Bermalam di IKN, Prabowo Tinjau Progres Pembangunan Ibu Kota Nusantara
-
Tunanetra Terjatuh ke Selokan Usai Gunakan Transjakarta Cares, Manajemen Janji Evaluasi Layanan
-
Tunanetra Terjatuh ke Selokan Usai Gunakan Transjakarta Cares, Manajemen Janji Evaluasi Layanan
-
SBY: Matahari di Partai Demokrat Hanya Satu, Mas AHY
-
Jakarta Belum Kering dari Banjir, BMKG Kembali Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Terjang DIY, Satu Warga Kulon Progo Tewas Tersambar Petir
-
Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapan Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Disidang?
-
Banjir Jakarta Utara, 643 Warga Semper Barat Mengungsi, Kapolda: Kami Pastikan Terlayani dengan Baik
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air