Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memintai keterangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pudji Astuti. Pudji diperiksa sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dalam pemeriksaan saksi tersebut, pihaknya menggali keterangan Pudji terkait penanganan perkara di PN Jakarta Utara yang diurus oleh tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi terkait dengan pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan adanya perkara yang juga diduga ikut diurus oleh tersangka NHD (Nurhadi)," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020).
Hari ini, Pudji diperiksa sebagai saksi untuk kedua tersangka yakni Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Hiendra hingga kini pun masih berstatus buron dan masih berkeliaran bebas. Hiendra diketahui sebagai pemberi suap kepada Nurhadi.
Sementara, pelarian Nurhadi dan menantunya Rezky akhirnya terhenti setelah ditangkap oleh tim antirasuah di rumah kawsan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.
Sebelumnya Nurhadi, Rezky, serta Hiendra ditetapkan buron oleh KPK sejak 13 Februari 2020, dalam perkara suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Mereka diduga telah menerima suap dan gratifikasi mencapai total Rp 46 Miliar.
Baca Juga: Viral, Pedagang Pentol di Gresik Berjualan Sambil Nge-DJ Pantang Corona
Berita Terkait
-
Ngumpet di Rumah Mewah, Nurhadi Buronan KPK Lolos Pantauan Ketua RW Simprug
-
Terkuak! Buronan KPK Nurhadi Sudah 2 Bulan Ngontrak di Rumah Mewah Simprug
-
Lihat Buronan Nurhadi Ditangkap KPK di Rumah Mewah, Begini Kesaksian Warga
-
Nurhadi Tanpa Perlawanan saat Ditangkap Novel, Pak RW: Diborgol Diam Aja
-
Cerita Pak RW Semalam Suntuk Saksikan Novel Baswedan Tangkap Nurhadi
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD