Suara.com - Peta penyebaran virus corona di Indonesia telah dilengkapi dengan zona warna sesuai kategori berdasarkan tingkat risiko yaitu zona hijau, zona kuning, zona oranye dan zona merah.
Berdasarkan Color Zone Pandemic Response Version yang disusun oleh Chen Shen dan Yaneer Bar-Yam dari New England Complex Systems Institute, empat zona warna virus corona tersebut ditentukan untuk mengategorikan ketinggian risiko penularan virus.
Lantas apa saja arti dari pemberian kode warna untuk zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah tersebut? Berikut ulasannya.
Zona Hijau Covid-19 adalah Negara atau wilayah tanpa kasus yang dikonfirmasi atau dengan beberapa pelancong yang terinfeksi yang datang dari negara lain.
Tindakan yang diambil:
1. Tingkatkan kesadara masyarakat, termasuk mekanisme penularan penyakit dan penghindaran (jarak fisik, cuci tangan, masker).
2. Kembangkan proses tes cepat untuk menguji gejala kepada warga setempat
3. Lakukan tes cepat di perbatasan tempat seseorang bepergian dari Zona Kuning atau Oranye guna mengidentifikasi gejala yang dialami seseorang, seperti demam atau batuk.
Baca Juga: Blak-blakan Soal Wajib Militer, Son Heung Min: Berat, Tapi Fantastis
Tes juga dilakukan pada penumpang yang menaiki kendaran yang sama dengan orang bergejala tersebut.
Jika hasilnya positif, maka wajib karantina selama 14 hari sejak dikonfirmasinya kasus, termasuk pada para penumpang, awak, dan sopir. Informasikan hasil tersebut dengand aerah asal agar ditindak lanjuti.
4. Wajib karantina selama 14 hari untuk seseorang yang berisiko, termasuk semua pendatang dari Zona Merah.
Baca juga: Alhamdulillah, Tiga Daerah Ini Zona Hijau di Tengah Pandemi COVID-19
Negara atau daerah dengan beberapa kasus penularan lokal, tetapi tanpa kelompok penularan komunitas (misalnya Singapura, Jerman).
Tag
Berita Terkait
-
WHO Nyatakan Amerika Selatan Sebagai Zona Merah Baru Pandemi Covid-19
-
Satu Kecamatan di Pulau Bawean Masuk Zona Merah Covid-19
-
Jatim Zona Merah Corona, Jansen PD ke Warga: Nang Omah Ae, Wes Bahaya Tenan
-
BAHAYA! Khofifah Kasih Cap Surabaya Zona Merah Tua Wabah Virus Corona
-
Tempat Ibadah Boleh Digunakan Saat Pandemi, Ini Kata Ahli Epidemiologi
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend