Suara.com - Jagat media sosial baru-baru ini digegerkan dengan beredarnya surat sehat bebas Covid-19 yang ditandatangani oleh oknum yang mengaku sebagai seorang apoteker.
Surat tersebut berjudul "Surat Keterangan Rapid Test Covid-19" dan mencantumkan nama dan cap sebuah apotek di Makassar, Sulawesi Selatan.
Surat itu menerangkan bahwa seorang pasien yang sudah menjalani tes dinyatakan "Sehat dan Hasil Rapid Test Negatif dengan Rapid Test Covid-19".
Adapun di bagian bawah dijelaskan bahwa surat sehat bebas Covid-19 tersebut dikeluarkan pada Sabtu (30/5/2020) dan ditandatangani apt. Nur Annisa Muthia Muis.
Kemunculan surat keterangan sehat bebas Covid-19 dari apotek di Makassar itu seketika menggegerkan dunia maya, khususnya di kalangan tenaga medis.
Baca Juga: Marak Jualan Surat Bebas Covid-19 di Internet, Pembeli Harus Lewat WA
Banyak yang menyampaikan protes lantaran menganggap surat tersebut dikeluarkan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan sehingga melanggar kode etik.
Pihak Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) pun dikabarkan langsung menyelidiki surat sehat bertanda tangan apoteker tersebut.
Klarifikasi dari Apoteker
Baca Juga: Australia Terancam Resesi Imbas Hantaman Covid-19 Hingga Bencana Kebakaran
Tak berselang lama setelah surat keterangan sehat bebas Covid-19 itu viral di media sosial muncul klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Baca Juga: Mau Minta Surat Bebas Covid, Sopir Bus Malah Dinyatakan Positif Terjangkit
Nur Annisa Muthia Muis melalui akun Facebook pribadinya membagikan video permintaan maaf, Rabu (3/6). Ia mengaku telah menyalahi prosedur berkaitan dengan surat sehat bebas Covid-19.
"Berikut pernyataan dari saya sebagai permohonan maaf. Karena niatan baik ternyata harus diiringi prosedur yang tepat, Kejadian ini berkaitan dengan rapid tes covid yang kami berikan dengan niatan membantu masyarakat. Tapi karena prosedural yang salah menyangkut wewenang lintas profesi, saya memohon maaf. Semoga bisa dipahami dan dimaafkan," tulisnya seperti dikutip Suara.com, Kamis (4/6)
Dalam video berdurasi 5 menit 58 detik tersebut, tampak Nur Annisa Muthia duduk di samping Ketua Pengurus Cabang IAI Makassar Salman.
Pihak IAI menerangkan bahwa Nur Annisa Muthia merupakan seorang calon apoteker yang belum lulus ujian. Perempuan tersebut bukan penanggungjawab apotek yang tertera dalam surat dan belum menjadi anggota anggoat IAI cabang Makassar.
Berita Terkait
-
Liga 1 Mungkin Restart September, PSSI Didesak Siapkan Protokol yang Jelas
-
IDI Pertanyakan Klaim Dinkes Sulsel yang Sebut 12 Kabupaten Zero Covid-19
-
Jelang New Normal, Ada Hampir 1.000 Orang Pasien Positif Corona di Makassar
-
Lekat dengan Angka 10 Sejak Kecil, Marc Klok: Itu Nomor Keberuntungan Saya
-
Heboh Keluarga Pasien Diseret Satgas Covid-19, Kadinkes Minta Maaf
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar