Suara.com - Penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan berakhir pada hari ini, Kamis (4/6/2020). Masyarakat tampak minim melakukan pelanggaran.
Berdasarkan pantauan Suara.com di Check Point PSBB Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur sejak pukul 09.00 WIB, tampak warga atau para pengendara yang melintas tak ada yang diberhentikan petugas karena melanggar ketentuan PSBB.
Rata-rata dari mereka para pengendara yang melintas baik roda dua maupun roda empat sudah sadar, misalnya dengan memakai masker saat berkendara.
Selain itu, untuk transportasi umum yang melintas mengangkut penumpang sesuai ketentuan.
Kasatpol PP Pasar Rebo, M Syarif mengatakan, beberapa hari jelang PSBB berakhir pelanggaran minim ditemukan.
"Baik terkait dengan tanggal 4 hari ini Kamis pelanggaran-pelanggaran sangat kecil sekali terutama yang menggunakan masker hampir enggak ada. Dari pagi baru dapet satu yang gak pakai masker. Bukan enggak pakai sebenarnya dia gantungin di leher," kata Syarif saat berbincang dengan Suara.com di lokasi.
Sementara itu, terkait PSBB yang akan berakhir pada hari ini, Syarif mengaku belum mendapatkan laporan apakah penerapan PSBB di DKI Jakarta akan diperpanjang atau tidak.
"Kalau dibilang hari terakhir, iya tapi hari terakhir PSBB tahap ketiga. Ke depan kita belum tahu nih perpanjang atau diputus kita belum dapat informasi," tuturnya.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan awalnya berencana mengumumkan soal nasib PSBB pada Rabu (3/6/2020). Namun pada Rabu siang tiba-tiba beredar mengenai dugaan salinan Keputusan Gubernur (Kepgub) milik Anies untuk memperpanjang PSBB.
Baca Juga: Ibadah Haji 2020 Dibatalkan karena Corona, FPI Desak MPR Makzulkan Jokowi
Dalam salinan itu, Anies menyatakan akan memperpanjang PSBB selama 14 hari dari 5 sampai 18 Juni 2020. Jika keputusan ini benar, maka niat Anies menjadikan PSBB fase ketiga ini sebagai penghabisan belum terlaksana.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan tanggal 18 Juni 2020," ujar Anies dalam dugaan salinan Kepgub itu yang dikutip suara.com, Rabu (3/6/2020).
Kendati demikian, Kepgub ini belum diteken Anies karena tak tercantum tandatangannya. Selain itu salinan Kepgub ini juga tak diberi nomor seperti Kepgub resmi yang sudah dirilis seperti biasanya oleh Pemprov DKI.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Jakarta Sebut Berita Perpanjangan PSBB Hoaks
-
Dugaan karena Salinan Kepgub Bocor, Anies Batal Umumkan Nasib PSBB Hari Ini
-
Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Buruh Karawang Bingung Pulang karena Duit Habis
-
Sepi Pelanggar PSBB, Kasatpol PP Pasar Rebo: Warga Sudah Taat Pakai Masker
-
Jelang New Normal, Jumlah Kendaraan Pelat Daerah Masuk Jakarta Meningkat
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Begini Kata Komisi V
-
UGM Jawab Sentilan Luhut Soal Penelitian: Kalau Riset Sudah Ribuan
-
Masih Dirawat di RS, Sidang Perdana Nadiem Makarim Ditunda: Hakim Jadwalkan Ulang 23 Desember
-
Majelis Adat Budaya Tionghoa Buka Suara soal Penyerangan 15 WNA China di Kawasan Tambang Emas
-
Aroma Hangus Masih Tercium, Pedagang Tetap Jualan di Puing Kios Pasar Induk Kramat Jati
-
Hadir Tergesa-gesa, Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK untuk Kasus Haji
-
BGN Dorong SPPG Turun Langsung ke Sekolah Beri Edukasi Gizi Program MBG
-
Usai Tahan Heri Gunawan dan Satori, KPK Bakal Dalami Peran Anggota Komisi XI DPR di Kasus CSR BI-OJK
-
Ketua Komisi XI DPR Ungkap Alasan TKD Turun, ADKASI Tantang Daerah Buktikan Kinerja
-
Asuransi Kebakaran Kramat Jati Hanya Tanggung Bangunan, Pramono Buka Akses Modal Lewat Bank Jakarta