Suara.com - Majelis Ulama Indonesia atau MUI tetap menyatakan tidak boleh masjid mengadakan sholat Jumat 2 gelombang. Sebab itu tidak berdasar menurut Islam.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Pusat Yusnar Yusuf mengatakan terdapat pendapat ulama soal sholat Jumat dapat dilakukan dalam dua gelombang tetapi tidak di Indonesia, melainkan di negara lain minoritas Islam seperti di Eropa.
"Kalaupun kebolehan tersebut terjadi di negara Eropa, Amerika maupun Australia, tidak lantas bisa dijadikan dalil untuk juga diterapkan di Indonesia karena situasi dan kondisinya berbeda," kata Yusnar dalam jumpa persnya di Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Dia mengatakan pendapat soal shalat dua gelombang itu didasarkan pada dalil syariah yang lemah dan menyelisihi pendapat mayoritas (jumhur) ulama.
Menurut dia, di beberapa negara dengan minoritas Islam kerap sulit menyelenggarakan Jumatan dengan lokasi gelaran yang luas. Selain itu, di negara tersebut sulit mendapatkan izin tempat untuk melaksanakan Jumatan.
Jikapun ada izin, lanjut dia, tempat yang ada tidak bisa menampung jumlah jamaah sehingga tidak ada alternatif lain kecuali mendirikan shalat Jumat secara bergelombang di tempat yang sama.
"Apa yang terjadi di negara-negara luar negeri tersebut, tidak terjadi di Indonesia. Umat Islam di Indonesia mempunyai kebebasan mendirikan shalat Jumat di tempat manapun yang memungkinkan didirikannya shalat Jumat," katanya.
Selain alasan syariah, dia mengatakan pelaksanaan shalat Jumat dua gelombang atau lebih di satu tempat juga berpotensi besar menimbulkan masalah prosedur kesehatan penanganan COVID-19 lantaran justru memicu terjadinya kerumunan.
"Untuk menunggu giliran shalat Jumat gelombang berikutnya tidak ada tempat yang aman dan memadai untuk menunggu, justru berpeluang terjadinya kerumunan yang bertentangan dengan protokol kesehatan," kata dia.
Baca Juga: Warga Depok Boleh Sholat Jumat di Masjid Mulai 5 Juni Besok
Di Indonesia, kata dia, memungkinkan untuk menggelar shalat Jumat di banyak tempat meski untuk sementara seperti di aula, gedung perkantoran, halaman dan tempat lain yang relevan.
"Dalam kondisi darurat atau kebutuhan mendesak, misalnya jauhnya jarak antara tempat penduduk dan masjid atau menampungnya kapasitas masjid karena kepadatan penduduk di suatu wilayah, maka dalam kondisi seperti itu diperbolehkan mengadakan shalat Jumat di lebih dari satu masjid," kata dia.
Para ulama dari zaman ke zaman, kata dia, tidak memilih pilihan shalat Jumat dua gelombang atau lebih di tempat yang sama. Mereka sudah membolehkan shalat Jumat di lebih dari satu masjid di satu kawasan bila ada keadaan yang mendesak. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
Terkini
-
Anak Adies Kadir jadi PAW di DPR, Bahlil Jelaskan Alasannya
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Bantah Tukar Guling dengan Thomas, Purbaya Jelaskan Tugas Wamenkeu Juda Agung
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!