Suara.com - Mulai Senin, 15 Juni mendatang pasar dan pusat perbelanjaan di Jakarta kembali dibuka. Meski demikian, para pengunjung wajib mematuhi protokol pasar dan pusat perbelanjaan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Memasuki new normal, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa PSBB di Jakarta. Dalam masa PSBB ini, beberapa kegiatan mulai dibuka bertahap.
Untuk pasar rakyat, ada protokol khusus yang wajib dijalankan agar bisa beroperasi namun tetap meminimalisir penularan virus corona. Berikut protokol pasar rakyat selama PSBB di Jakarta.
- Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas
- Penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran Covid-19
- Mendorong transaksi dilakukan dengan cashless
- Jam operasional mulai dari pukul 06.00-14.00
- Pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda
Sama halnya dengan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, retail dan pertokoan juga diperbolehkan beroperasi mulai Senin, 15 Juni. Berikut protokol pusat perbelanjaan selama PSBB di Jakarta.
- Jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitas
- Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan
- Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada fase I
BACA JUGA: PSBB Jakarta Diperpanjang, Ini Uraian Lengkap Anies untuk Masa Transisi
Untuk sektor usaha makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, dan coffee shop, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan izin pembukaan kembali mulai Senin, 8 Juni. Pembukaan sektor usaha makanan dan minumam satu minggu lebih cepat dibandingkan pasar dan pusat perbelanjaan.
Berikut protokol yang wajib dijalani di sektor usaha makanan dan minuman.
- Jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas
- Penyajian makanan a la carte (dilarang prasmanan)
- Mendorong pembayaran secara cashless
- Catatan: penyajian a la RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan
Baca Juga: Isu Pemerintah Pakai Dana Haji Untuk Corona, Gus Miftah: Wajib Izin Dulu!
BACA JUGA: Mulai Dibuka Jumat 5 Juni, Ini Protokol Kegiatan di Rumah Ibadah Jakarta
Tak hanya mematuhi protokol yang dijelaskan di atas, para pengunjung atau tamu juga diwajibkan mengenakan masker saat keluar rumah. Selain itu, setiap orang diwajibkan untuk menjaga jarak antar orang minimal 1 meter saat berada di luar rumah.
Itulah protokol pasar dan pusat perbelanjaan selama PSBB di Jakarta!
Berita Terkait
-
Mulai Dibuka Jumat 5 Juni, Ini Protokol Kegiatan di Rumah Ibadah Jakarta
-
Protokol New Normal untuk Hotel Indonesia Group, Seperti Apa?
-
Masuki Fase New Normal, Jamu Tak Lagi Populer Untuk Jaga Imunitas?
-
Mengevaluasi Sistem Manajemen ASN berbasis Online selama WFH
-
7 Aturan Baru PSBB di Jakarta: Belajar di Rumah sampai Boleh Boncengan
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Setuju Bantuan Asing Masuk, Hasto: Kemanusiaan Bersifat Universal
-
Rakernas PDIP Januari 2026, Hasto: Lingkungan dan Moratorium Hutan Akan Dibahas
-
Kasus Izin Tambang Nikel Konawe Utara Dihentikan, Ini Penjelasan KPK
-
John Kenedy Apresiasi Normalisasi Sungai di Wilayah Bencana, Pemulihan Bisa Lebih Cepat
-
Presiden Buruh: Tidak Masuk Akal Jika Biaya Hidup di Jakarta Lebih Rendah dari Kabupaten Bekasi
-
Kronologi dan 6 Fakta Tenggelamnya Kapal KM Putri Sakinah di Labuan Bajo yang Menjadi Sorotan Dunia
-
KPK Panggil Eks Sekdis Kabupaten Bekasi yang Sempat Diamankan Saat OTT
-
Pramono Anung: Kenaikan UMP Jakarta Tertinggi, Meski Nominalnya Kalah dari UMK Bekasi
-
Polri Kerahkan Tambahan 1.500 Personel, Perkuat Penanganan Bencana Sumatra
-
Cekcok Ponsel Berujung KDRT Brutal di Sawangan, Polisi Langsung Amankan Pelaku!