Suara.com - Mulai Senin, 15 Juni mendatang pasar dan pusat perbelanjaan di Jakarta kembali dibuka. Meski demikian, para pengunjung wajib mematuhi protokol pasar dan pusat perbelanjaan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Memasuki new normal, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa PSBB di Jakarta. Dalam masa PSBB ini, beberapa kegiatan mulai dibuka bertahap.
Untuk pasar rakyat, ada protokol khusus yang wajib dijalankan agar bisa beroperasi namun tetap meminimalisir penularan virus corona. Berikut protokol pasar rakyat selama PSBB di Jakarta.
- Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas
- Penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran Covid-19
- Mendorong transaksi dilakukan dengan cashless
- Jam operasional mulai dari pukul 06.00-14.00
- Pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda
Sama halnya dengan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, retail dan pertokoan juga diperbolehkan beroperasi mulai Senin, 15 Juni. Berikut protokol pusat perbelanjaan selama PSBB di Jakarta.
- Jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitas
- Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan
- Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada fase I
BACA JUGA: PSBB Jakarta Diperpanjang, Ini Uraian Lengkap Anies untuk Masa Transisi
Untuk sektor usaha makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, dan coffee shop, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan izin pembukaan kembali mulai Senin, 8 Juni. Pembukaan sektor usaha makanan dan minumam satu minggu lebih cepat dibandingkan pasar dan pusat perbelanjaan.
Berikut protokol yang wajib dijalani di sektor usaha makanan dan minuman.
- Jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas
- Penyajian makanan a la carte (dilarang prasmanan)
- Mendorong pembayaran secara cashless
- Catatan: penyajian a la RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan
Baca Juga: Isu Pemerintah Pakai Dana Haji Untuk Corona, Gus Miftah: Wajib Izin Dulu!
BACA JUGA: Mulai Dibuka Jumat 5 Juni, Ini Protokol Kegiatan di Rumah Ibadah Jakarta
Tak hanya mematuhi protokol yang dijelaskan di atas, para pengunjung atau tamu juga diwajibkan mengenakan masker saat keluar rumah. Selain itu, setiap orang diwajibkan untuk menjaga jarak antar orang minimal 1 meter saat berada di luar rumah.
Itulah protokol pasar dan pusat perbelanjaan selama PSBB di Jakarta!
Berita Terkait
-
Mulai Dibuka Jumat 5 Juni, Ini Protokol Kegiatan di Rumah Ibadah Jakarta
-
Protokol New Normal untuk Hotel Indonesia Group, Seperti Apa?
-
Masuki Fase New Normal, Jamu Tak Lagi Populer Untuk Jaga Imunitas?
-
Mengevaluasi Sistem Manajemen ASN berbasis Online selama WFH
-
7 Aturan Baru PSBB di Jakarta: Belajar di Rumah sampai Boleh Boncengan
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
Terkini
-
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Polisi, Data Kedubes AS Ungkap Dugaan Pembantaian Massal
-
Bikin Laporan ke Bareskrim, Bule Rusia Polisikan Dua Akun Medsos Diduga Penyebar Fitnah
-
Tunda Kenaikan Tarif Parkir, DPRD Minta Pemprov DKI Benahi Kebocoran PAD Rp1,4 Triliun
-
Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Kembali Terjadi, BGN Janji Benahi Sistem Pengawasan
-
Gerindra Tagih Pramono Anggaran Perbaikan SDN 01 Pulau Harapan: Jangan Cuma Janji!
-
Perti Dukung Penuh Kebangkitan PPP di Bawah Kepemimpinan Mardiono
-
KPK Buka Penyelidikan Baru, BPKH Klarifikasi Soal Layanan Kargo Haji
-
Siap Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Yakin Tak Ditahan: Silfester Saja Masih Bebas!
-
Pulihkan Nama Baik, Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Dua Guru Korban Kriminalisasi Asal Luwu Utara
-
Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining