Suara.com - Mulai Senin, 15 Juni mendatang pasar dan pusat perbelanjaan di Jakarta kembali dibuka. Meski demikian, para pengunjung wajib mematuhi protokol pasar dan pusat perbelanjaan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Memasuki new normal, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa PSBB di Jakarta. Dalam masa PSBB ini, beberapa kegiatan mulai dibuka bertahap.
Untuk pasar rakyat, ada protokol khusus yang wajib dijalankan agar bisa beroperasi namun tetap meminimalisir penularan virus corona. Berikut protokol pasar rakyat selama PSBB di Jakarta.
- Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas
- Penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran Covid-19
- Mendorong transaksi dilakukan dengan cashless
- Jam operasional mulai dari pukul 06.00-14.00
- Pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda
Sama halnya dengan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, retail dan pertokoan juga diperbolehkan beroperasi mulai Senin, 15 Juni. Berikut protokol pusat perbelanjaan selama PSBB di Jakarta.
- Jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitas
- Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan
- Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada fase I
BACA JUGA: PSBB Jakarta Diperpanjang, Ini Uraian Lengkap Anies untuk Masa Transisi
Untuk sektor usaha makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, dan coffee shop, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan izin pembukaan kembali mulai Senin, 8 Juni. Pembukaan sektor usaha makanan dan minumam satu minggu lebih cepat dibandingkan pasar dan pusat perbelanjaan.
Berikut protokol yang wajib dijalani di sektor usaha makanan dan minuman.
- Jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas
- Penyajian makanan a la carte (dilarang prasmanan)
- Mendorong pembayaran secara cashless
- Catatan: penyajian a la RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan
Baca Juga: Isu Pemerintah Pakai Dana Haji Untuk Corona, Gus Miftah: Wajib Izin Dulu!
BACA JUGA: Mulai Dibuka Jumat 5 Juni, Ini Protokol Kegiatan di Rumah Ibadah Jakarta
Tak hanya mematuhi protokol yang dijelaskan di atas, para pengunjung atau tamu juga diwajibkan mengenakan masker saat keluar rumah. Selain itu, setiap orang diwajibkan untuk menjaga jarak antar orang minimal 1 meter saat berada di luar rumah.
Itulah protokol pasar dan pusat perbelanjaan selama PSBB di Jakarta!
Berita Terkait
-
Mulai Dibuka Jumat 5 Juni, Ini Protokol Kegiatan di Rumah Ibadah Jakarta
-
Protokol New Normal untuk Hotel Indonesia Group, Seperti Apa?
-
Masuki Fase New Normal, Jamu Tak Lagi Populer Untuk Jaga Imunitas?
-
Mengevaluasi Sistem Manajemen ASN berbasis Online selama WFH
-
7 Aturan Baru PSBB di Jakarta: Belajar di Rumah sampai Boleh Boncengan
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam