Suara.com - Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta diperpanjang kembali. Keputusan ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
PSBB Jakarta diperpanjang ini sebagai masa transisi DKI Jakarta menuju new normal. Anies juga menjelaskan beberapa protokol yang harus dipatuhi warga Jakarta selama masa transisi ini.
Beberapa wilayah di Jakarta kebanyakan telah masuk zona hijau atau bebas dari Covid-19. Namun menurut Anies masih ada beberapa wilayah yang merah.
"Nilai Rt atau reproduksi virus yang alhamdulillah turun terus. Sampai dengan kemarin (3 Juni) nilai Rt di Jakarta ada di angka 0,99," kata Anies.
"Secara umum sudah hijau-kuning, tapi masih ada merah. Karena itu kami masih menetapkan berstatus PSBB," imbuhnya.
Sampai hari ini, Rt sudah berada di angka 0,99. Pertama kalinya Rt turun di bawah angka satu itu terjadi pada tiga hari lalu.
Tanpa Batas Waktu
Masa berlaku PSBB Jakarta diperpanjang mulai besok hingga batas akhir yang belum ditentukan.
"Masa transisi mulai besok (5 Juni), sampai selesai. Tanpa tanggal," ucap Anies.
Baca Juga: Pimpinan hingga Pegawai KPK Jalani Rapid Test Covid-19
Anies menjelaskan sengaja tidak memberikan batas waktu PSBB masa transisi new normal. Sebab jika jumlah pasien virus corona terus meningkat, masa transisi new normal akan diakhiri dan pergerakan warga Jakarta kembali dibatasi.
"Mekanisme transisi bila ternyata kondisi mengkhawatirkan, semua direm," kata Anies.
BACA JUGA: Asal Angkut Keluarga, Anies Bolehkan Mobil Full Berpenumpang saat PSBB
Patuhi Prinsip PSBB Masa Transisi
Anies meminta seluruh warga Jakarta untuk mematuhi prinsip-prinsip umum kesehatan selama PSBB Masa Transisi ini. Tujuannya jelas, agar angka Covid-19 di Jakarta tidak kembali melonjak.
Berikut 8 prinsip yang ditegaskan oleh Anies untuk masa transisi di Juni ini:
Berita Terkait
-
Kali Pertama Melihat Ka'bah, Kisah Umrah Mualaf Sebelum Pandemi Covid-19
-
Asal Angkut Keluarga, Anies Bolehkan Mobil Full Berpenumpang saat PSBB
-
Rumah Makan Boleh Buka saat PSBB, Anies: Kapasitas Tamu Hanya 50 Persen
-
Buntut PSBB Jakarta Diperpanjang, Publik Protes #PSBBAmiesGagalTotal
-
7 Aturan Baru PSBB di Jakarta: Belajar di Rumah sampai Boleh Boncengan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat