Suara.com - Keputusan Menteri Agama RI membatalkan pengiriman jemaah haji tahun 2020 atau 1441 H baru-baru ini menjadi sorotan publik. Batalnya pengiriman jemaah haji tahun ini mengakibatkan banyak uang calon jemaah haji yang telah disetorkan akhirnya terparkir.
Pun kemudian, transparansi pengelolaan dana haji kembali dipertanyakan sejumlah pihak.
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mempertanyakan, pengelolaan dana dari 4,2 juta calon jemaah haji yang menunggu giliran berangkat karena hingga saat ini sudah terkumpul sekitar Rp 135 triliun. Begitu pula dengan Dana Abadi Ummat (DAU) sebesar Rp 3,5 triliun yang merupakan hasil efesiensi penyelenggaraan ibadah haji.
"Publik mempertanyakan transparansi pengelolaan dana calon haji oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)," kata Mustolih dalam siaran pers pada Kamis (4/6/2020).
Dia menuturkan, sejak terbitnya UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UUPKH), dana haji bukan lagi domain kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) tetapi menjadi tanggungjawab BPKH. Lembaga ini berada langsung di bawah presiden yang bertugas menerima, mengelola dan menginvestasikan dana calon jemaah haji.
Agar bermanfaat dan tidak menganggur, BPKH diberi kewenangan atas dana titipan atau wadiah tersebut untuk diinvestasikan ke berbagai macam skema investasi berbasis syariah agar jemaah haji yang masuk dalam daftar tunggu mendapatkan nilai tambah dan imbal hasil yang dikembalikan untuk jemaah.
Dana haji diatur sangat ketat, hanya diinvestasikan pada skema investasi syariah dan harus aman dari potensi kerugian. Karenanya, tidak boleh digunakan untuk kepentingan sembarangan, termasuk untuk menalangi penguatan rupiah.
Apabila dana calon jemaah haji digunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan UUPKH, seluruh pimpinan BPKH harus bertanggungjawab secara tanggung-renteng.
"Calon jemaah pun bisa mengajukan tuntutan hukum apabila ditemukan kerugian," ujarnya.
Baca Juga: Cerita Perjuangan Suharto, Tukang Parkir yang Gagal Naik Haji Tahun Ini
Karena itu, memperlakukan dana calon jemaah haji tidak bisa disamakan dengan mengelola uang negara seperti APBN atau PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang bisa diotak-atik untuk berbagai kepentingan. Karenanya BPKH harus ekstra hati-hati.
Menurutnya, sejak dibentuk 2017 silam sampai sekarang, BPKH sebagai pengelola dana dianggap tidak transparan. Kinerjanya pun sampai sekarang belum maksimal sebagaimana ekspektasi dan harapan publik yang menginginkan bisa mengelola dana haji sebagaimana tabung haji di Malaysia yang memberikan manfaat dan dampak sangat baik bagi jemaah.
"Belum ada terobosan berarti BPKH, terutama terkait kebijakan investasi dari dana haji yang dapat memperoleh hasil secara signifikan dan memuaskan," tuturnya.
Soal transparansi, satu-satunya akses informasi terkait kinerja BPKH dan dana haji hanya bisa didapat melalui saluran laman website : https://bpkh.go.id/. Namun di dalam website tersebut mayoritas hanya berisi kegiatan internal dan seremonial pimpinan BPKH.
Mustolih menambahkan, ada laporan tahun 2018 tentang keuangan haji, tetapi sudah dimodifikasi sedemikian rupa, bukan menampilkan hasil audit asli dari BPK. Padahal ada kewajiban BPKH menampilkan ke media secara luas.
Transparansi seharusnya menjadi pilar utama BPKH karena dalam UUPKH lembaga ini disebut sebagai Badan Hukum Publik, terlebih seluruh operasional termasuk gaji pegawai dan pimpinan BPKH diambil dari keuantungan hasil investasi uang jemaah.
Berita Terkait
-
Cerita Perjuangan Suharto, Tukang Parkir yang Gagal Naik Haji Tahun Ini
-
Isu Pemerintah Pakai Dana Haji Untuk Corona, Gus Miftah: Wajib Izin Dulu!
-
Minta Dana Haji Tak Disalahgunakan, PKS: Itu Amanah Umat
-
Ibadah Haji 2020 Dibatalkan karena Corona, FPI Desak MPR Makzulkan Jokowi
-
Nabung 25 Tahun untuk Berhaji, Pedagang Tempe Ini Terima Kenyataan Pahit
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!