News / Nasional
Senin, 12 Januari 2026 | 20:27 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • KPK periksa petinggi PWNU Jakarta terkait kasus korupsi kuota haji.
  • Penyidik dalami dugaan peran biro travel dalam pembagian kuota haji.
  • Kasus ini telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta, Muzaki Kholis. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami pengetahuan saksi terkait mekanisme pembagian kuota haji khusus. Penyidik ingin mengetahui apakah ada inisiatif dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel dalam proses tersebut.

“Pemeriksaan ini untuk mendalami pengetahuannya terkait dengan inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/1/2026).

"Karena itu, kami ingin tahu apakah diskresi ini dilakukan murni oleh Kementerian Agama, atau ada inisiatif juga dari PIHK atau biro travel,” tambahnya.

Kasus yang Menjerat Mantan Menteri Agama

Penyidikan kasus ini telah menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan 20 ribu kuota haji pada tahun 2024. Penyelidikan oleh KPK dimulai sejak 9 Agustus 2025.

Berdasarkan perhitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga telah menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini.

Baca Juga: Pesangon dan THR Tertahan, Mantan Buruh Sritex Demo Pengadilan

Load More