Suara.com - Pelaksanaan ibadah salat Jumat perdana saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju normal baru di Masjid Al Azhar, Kebayoran Baru terpantau ramai. Hanya saja, pelaksanaan salat hanya digelar satu shift alias tidak bergelombang.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan pelaksanaan ibadah salat jumat di masjid tersebut bisa dilakukan secara bergelombang. Hal tersebut merujuk pada fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Boleh dua kali, fatwa dari MUI boleh," kata JK setelah melaksanakan salat Jumat di Masjid Al-Azhar, Jumat (5/6/2020).
Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) tersebut menuturkan, pelaksanaan ibadah salat Jumat secara bergelombang merujuk pada jumlah jemaah yang datang. Jika nantinya jumlahnya membludak, langkah tersebut bisa diterapkan.
Hanya saja, ada catatan yang harus diperhatikan dengan tetap berpegang teguh pada protokol kesehatan ala pemerintah. Menurut JK, setiap orang yang hendak melaksanakan salat Jumat harus tetap difasilitasi.
"Kalau jemaah sudah membeludak pasti tidak bisa tertampung semua. Kalau tidak tertampung semua berdosa kita kalau tak memfasilitasi untuk salat Jumat. Karena itu MUI sudah memutuskan boleh," ungkap dia.
JK menambahkan, pelaksanaan salat Jumat hari ini di Masjid Al Azhar dilakukan satu shift lantaran belum banyak jamaah yang hadir. Jika nantinya perkantoran kembali buka, tidak menutup kemungkinan jumlah jamaah bisa membludak.
"Hari ini masih belum terlalu penuh (Masjid Al-Azhar)karena kantor belum buka, coba kalau kantor PUPR, Universitas Al-Azhar buka padet nanti," tutup JK.
Diketahui, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan jemaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
Baca Juga: Masjid Gedhe Kauman Belum Dibuka untuk Salat Jumat, Ini Alasan Takmir
Fatwa tersebut diteken oleh Komisi Fatwa MUI di Jakarta pada Kamis (4/5/2020). Untuk mencegah penularan Covid-19, tempat ibadah pun harus disertai dengan protokol kesehatan yang harus dipatuhi setiap jemaah.
Ketentuan hukum yang mesti diperhatikan baik oleh pengurus masjid atau jemaah ialah perenggangan saf ketika salat berjemaah. Dalam fatwa tersebut dijelaskan apabila meluruskan dan merapatkan saf pada salat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.
Salat berjemaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jemaah.
Kemudian untuk pelaksanaan salat Jumat, perenggangan saf juga harus dilakukan untuk pencegahan penularan Covid-19. Apabila jemaah salat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan penyelenggaraan salat Jumat di tempat lainnya seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.
Kemudian jika tempat tersebut masih tidak mampu menampung jemaah untuk salat Jumat serta tidak ada tempat lain maka ada dua pilihan yang bisa diperhatikan. Dua pilihan ini berasal dari berbedanya pendapat dalam Sidang Komisi Fatwa MUI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura