Suara.com - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menambah jam operasional KRL Commuterline mulai pukul 04.00 hingga 20.00 WIB menjadi pukul 04.00—21.00 WIB selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai Senin (8/6/2020).
Jam operasional tersebut tersebut akan mengakomodasi pengguna KRL yang beraktivfitas kembali sehingga KCI mengimbau untuk merencanakan perjalanan dengan cermat.
"Kemungkinan adanya antrean pengguna sehubungan aturan jaga jarak aman dan batasan kapasitas di dalam kereta bisa saja terjadi," kata VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba di Jakarta, ditulis Senin (8/6/2020).
Agar tidak tergesa-gesa dalam menggunakan KRL, KCI mengimbau para pengguna merencanakan perjalanan dengan cermat, terutama mulai Senin (8/6).
Dengan jam operasional yang diperpanjang, kata Anne, perjalanan KRL juga bertambah dari 784 perjalanan menjadi 935 perjalanan setiap harinya.
Penambahan tersebut akan menjadi solusi meminimalisasi kemungkinan kepadatan pada setiap rangkaian kereta.
Namun, kata Anne, antrean maupun kepadatan diperkirakan sulit dihindari bila pola aktivitas para pengguna KRL terpusat pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari.
PT KCI pun tidak mengurangi jarak waktu antarkereta atau headway, terutama pada jam-jam sibuk.
Di lintas Bogor, headway pada jam sibuk tetap 5 menit dengan 124 perjalanan KRL pada jam sibuk pagi hari dan 126 perjalanan pada sore hari.
Baca Juga: Penumpang Mulai Banyak, KCI Tambah 60 Perjalanan KRL Sore Ini
Lintas Bekasi, headway pada jam sibuk adalah 10—15 menit dengan 51 perjalanan KRL pada jam sibuk pagi hari dan 55 perjalanan pada sore hari.
Di lintas Rangkasbitung/Serpong, headway pada jam sibuk adalah 10—15 menit dan 30 menit untuk kereta-kereta pemberangkatan maupun tujuan Rangkasbitung dengan keseluruhan 58 perjalanan pada jam sibuk pagi hari dan 67 perjalanan pada sore hari.
Sementara itu, di lintas Tangerang, headway pada jam sibuk adalah 18—20 menit dengan 26 perjalanan pada jam sibuk pagi hari dan 31 perjalanan pada sore hari.
"Jumlah frekuensi perjalanan dan jarak waktu antarkereta saat ini sudah dimaksimalkan. Di lintas Bogor, misalnya, sudah sangat sulit menambah perjalanan kereta karena headway sudah maksimal sesuai dengan kapasitas prasarana perkeretaapian yang tersedia," katanya.
Sebagian jalur rel juga masih dipakai bersamaan dengan jenis kereta lain, misalnya KLB (kereta luar biasa) antarkota dan kereta yang mengangkut logistik.
Dengan frekuensi perjalanan yang tidak dapat berubah banyak, PT KCI memperpanjang rangkaian kereta menjadi mayoritas 10 dan 12 kereta dalam satu rangkaian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025