Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan aturan ganjil-genap (gage) kendaraan bermotor saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun nasib ojek online (ojol) dalam aturan ini masih dikaji.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya belum menentukan ojol akan dikenakan aturan gage atau tidak. Namun memang dalam aturan gage kali ini, kendaraan roda dua akan dikenakan.
"Itu ojol juga sedang kita kaji. Sedang kita evaluasi," ujar Syafrin saat dihubungi, Minggu (7/6/2020).
Namun dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, ojol dan taksi online termasuk kelompok yang akan diberikan pengecualian.
Pada pasal 18 ayat 2 poin K, dinyatakan angkutan roda dua atau empat yang berbasis aplikasi termasuk kelompok yang dikecualikan. Namun pemberian pengecualian ini bergantung keputusan Syafrin.
"Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan," kata Pergub itu.
Menanggapi hal ini, Syafrin mengatakan dalam sepekan ini, pihaknya akan mulai melakukan evaluasi. Ia akan menilai kondisi lalu lintas ibu kota di tengah masa PSBB transisi.
"Pada masa transisi ini satu Minggu ke depan kami akan melakukan evaluasi terhadap situasi dan kondisi lalu lintas angkutan jalan di Jakarta," jelasnya.
Berikut kendaraan yang dikecualikan dari aturan gage:
Baca Juga: 15 RW di Jakbar Zona Merah Corona, PSBB Transisi Tak Berlaku
- Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara PT Indonesia;
- Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
- Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
- Kendaraan Pejabat Negara;
- Kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, Kepolisian, dan TNT;
- Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan angkutan umu (pelat kuning);
- Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dan i Kepolisian; dan
- Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.
Tag
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Pastikan Ganjil Genap Belum Diberlakukan Sepekan ke Depan
-
15 RW di Jakbar Zona Merah Corona, PSBB Transisi Tak Berlaku
-
Ini Aturan Maksimal Penumpang yang Boleh Diangkut Selama PSBB Transisi
-
Masa PSBB Transisi ke Normal, Begini Prosedur Layanan Gojek
-
PSBB Transisi Berakhir 18 Juni, Bisa Ditambah Lagi hingga 2 Juli Mendatang
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Imigrasi Ketapang Periksa 15 WNA China Usai Insiden Penyerangan di Tambang Emas PT SRM
-
Ketua DPD RI Salurkan Bantuan Sembako, Air Bersih, dan Genset ke Langsa Aceh
-
PLN Fokus Perkuat Layanan SPKLU di Yogyakarta, Dukung Kenyamanan Pengguna Saat Libur Nataru
-
Polda Banten Ikut Turun, Buru Fakta di Balik Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon
-
Serikat Pekerja Ajukan Tiga Tuntutan Perbaikan Rumus UMP 2026
-
Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Juga Sita 7 Bus
-
Kehadiran Gus Ipul dan Pj Ketum PBNU di Lokasi Bencana Aceh Tuai Sorotan Warga NU
-
Usai Gus Yaqut, KPK Akui Akan Panggil Gus Alex dan Bos Maktour
-
BGN Sebut Limbah MBG Bisa Diolah Jadi Kredit Karbon dan Jadi 'Cuan'
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan dan Perampokan Sadis!