Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan aturan ganjil-genap (gage) kendaraan bermotor saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun nasib ojek online (ojol) dalam aturan ini masih dikaji.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya belum menentukan ojol akan dikenakan aturan gage atau tidak. Namun memang dalam aturan gage kali ini, kendaraan roda dua akan dikenakan.
"Itu ojol juga sedang kita kaji. Sedang kita evaluasi," ujar Syafrin saat dihubungi, Minggu (7/6/2020).
Namun dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, ojol dan taksi online termasuk kelompok yang akan diberikan pengecualian.
Pada pasal 18 ayat 2 poin K, dinyatakan angkutan roda dua atau empat yang berbasis aplikasi termasuk kelompok yang dikecualikan. Namun pemberian pengecualian ini bergantung keputusan Syafrin.
"Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan," kata Pergub itu.
Menanggapi hal ini, Syafrin mengatakan dalam sepekan ini, pihaknya akan mulai melakukan evaluasi. Ia akan menilai kondisi lalu lintas ibu kota di tengah masa PSBB transisi.
"Pada masa transisi ini satu Minggu ke depan kami akan melakukan evaluasi terhadap situasi dan kondisi lalu lintas angkutan jalan di Jakarta," jelasnya.
Berikut kendaraan yang dikecualikan dari aturan gage:
Baca Juga: 15 RW di Jakbar Zona Merah Corona, PSBB Transisi Tak Berlaku
- Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara PT Indonesia;
- Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
- Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
- Kendaraan Pejabat Negara;
- Kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, Kepolisian, dan TNT;
- Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan angkutan umu (pelat kuning);
- Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dan i Kepolisian; dan
- Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.
Tag
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Pastikan Ganjil Genap Belum Diberlakukan Sepekan ke Depan
-
15 RW di Jakbar Zona Merah Corona, PSBB Transisi Tak Berlaku
-
Ini Aturan Maksimal Penumpang yang Boleh Diangkut Selama PSBB Transisi
-
Masa PSBB Transisi ke Normal, Begini Prosedur Layanan Gojek
-
PSBB Transisi Berakhir 18 Juni, Bisa Ditambah Lagi hingga 2 Juli Mendatang
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak