Suara.com - Penerapan new normal di transportasi Kereta Rel Listrik (KRL) resmi diberlakukan hari ini Senin (8/6/2020). Sejumlah calon penumpang yang tak sesuai ketentuan dilarang naik KRL.
Berdasarkan pantauan Suara.com di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020) tampak beberapa calon penumpang tak sesuai ketentuan new normal ditolak masuk ke area stasiun.
Hal itu seperti yang terjadi dengan Ataya, warga asal Depok yang ditolak naik KRL di Stasiun Manggarai karena kedapatan membawa anak di bawah umur 5 tahun ke area stasiun.
Awalnya, Ataya dan anaknya yang masih berumur 2 tahun tersebut ingin masuk stasiun, namun petugas keamanan yang berjaga kemudian menghampirinya dan memberi tahu bahwa anak di bawah umur 5 tahun tidak diperkenankan menaiki KRL karena rentan terpapar Covid-19.
"Tadi saya tiba-tiba ditahan sama personel TNI, katanya anak kecil di bawah 5 tahun nggak boleh naik. Saya bilang saya nggak tahu," kata Ataya kepada Suara.com di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020).
Ataya mengaku, bahwa di hari sebelumnya ia masih boleh membawa anaknya yang maaih balita menaiki KRL. Ia merasa bingung lantaran hari ini dilarang naik KRL.
"Emang saya nggak tahu, kemarin masih boleh. Saya lihat di TV juga nggak ada pemberitahuan," katanya.
Lebih lanjut, ia pun mengaku bingung saat ini untuk bisa pulang kembali ke Depok bersama anaknya.
"Saya dari Kayu Manis, sekarang bingung ini dilarang naik KRL mau pulang," tuturnya.
Baca Juga: Perkantoran di Jakarta Buka, Penumpang Numpuk di Stasiun Manggarai
Untuk diketahui, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) membatasi penumpang yang akan menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek. Salah satunya, PT KCI melarang bagi anak-anak di bawah usia lima tahun atau balita untuk naik KRL.
Vice President Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan anak-anak balita selain cukup berisiko juga tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi publik termasuk KRL di tengah situasi pandemi Covid-19 ini.
Untuk itu, balita akan dilarang sementara menggunakan KRL.
"Namun, bila ada kepentingan yang sangat mendesak bagi balita maupun lansia untuk naik KRL antara lain untuk mendapat perawatan medis rutin ke Rumah Sakit, maka dapat berkomunikasi dan menjelaskan keperluan tersebut kepada petugas di stasiun," ujar Anne dalam keteranganya, Selasa (2/6/2020).
Berita Terkait
-
Masa PSBB Transisi Dimulai, Terminal Pulo Gebang Masih Kosong
-
Polda Izin ke Anies Kembali Buka Gerai Perpanjangan SIM di Mal
-
Perkantoran di Jakarta Buka, Penumpang Numpuk di Stasiun Manggarai
-
Curhat Sopir Angkot Soal PSBB Jakarta: Bingung Diperpanjang Terus
-
Ganjil Genap Motor di Jakarta, Polisi Tunggu Arahan Anies
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO