Suara.com - Penerapan new normal di transportasi Kereta Rel Listrik (KRL) resmi diberlakukan hari ini Senin (8/6/2020). Sejumlah calon penumpang yang tak sesuai ketentuan dilarang naik KRL.
Berdasarkan pantauan Suara.com di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020) tampak beberapa calon penumpang tak sesuai ketentuan new normal ditolak masuk ke area stasiun.
Hal itu seperti yang terjadi dengan Ataya, warga asal Depok yang ditolak naik KRL di Stasiun Manggarai karena kedapatan membawa anak di bawah umur 5 tahun ke area stasiun.
Awalnya, Ataya dan anaknya yang masih berumur 2 tahun tersebut ingin masuk stasiun, namun petugas keamanan yang berjaga kemudian menghampirinya dan memberi tahu bahwa anak di bawah umur 5 tahun tidak diperkenankan menaiki KRL karena rentan terpapar Covid-19.
"Tadi saya tiba-tiba ditahan sama personel TNI, katanya anak kecil di bawah 5 tahun nggak boleh naik. Saya bilang saya nggak tahu," kata Ataya kepada Suara.com di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020).
Ataya mengaku, bahwa di hari sebelumnya ia masih boleh membawa anaknya yang maaih balita menaiki KRL. Ia merasa bingung lantaran hari ini dilarang naik KRL.
"Emang saya nggak tahu, kemarin masih boleh. Saya lihat di TV juga nggak ada pemberitahuan," katanya.
Lebih lanjut, ia pun mengaku bingung saat ini untuk bisa pulang kembali ke Depok bersama anaknya.
"Saya dari Kayu Manis, sekarang bingung ini dilarang naik KRL mau pulang," tuturnya.
Baca Juga: Perkantoran di Jakarta Buka, Penumpang Numpuk di Stasiun Manggarai
Untuk diketahui, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) membatasi penumpang yang akan menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek. Salah satunya, PT KCI melarang bagi anak-anak di bawah usia lima tahun atau balita untuk naik KRL.
Vice President Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan anak-anak balita selain cukup berisiko juga tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi publik termasuk KRL di tengah situasi pandemi Covid-19 ini.
Untuk itu, balita akan dilarang sementara menggunakan KRL.
"Namun, bila ada kepentingan yang sangat mendesak bagi balita maupun lansia untuk naik KRL antara lain untuk mendapat perawatan medis rutin ke Rumah Sakit, maka dapat berkomunikasi dan menjelaskan keperluan tersebut kepada petugas di stasiun," ujar Anne dalam keteranganya, Selasa (2/6/2020).
Berita Terkait
-
Masa PSBB Transisi Dimulai, Terminal Pulo Gebang Masih Kosong
-
Polda Izin ke Anies Kembali Buka Gerai Perpanjangan SIM di Mal
-
Perkantoran di Jakarta Buka, Penumpang Numpuk di Stasiun Manggarai
-
Curhat Sopir Angkot Soal PSBB Jakarta: Bingung Diperpanjang Terus
-
Ganjil Genap Motor di Jakarta, Polisi Tunggu Arahan Anies
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam
-
Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump
-
Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI
-
Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital
-
PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital
-
Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif
-
Siap-Siap! Besok Puncak Arus Balik Kedua di Kampung Rambutan, 6 Ribu Orang Bakal Tiba di Jakarta
-
Fenomena Pendatang Baru: DPRD Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Soal Bom Waktu Sosial
-
Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi
-
Pemprov DKI Minta TNI dan PT Temasra Jaya Hentikan Pembongkaran Bangunan di Menteng