Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mulai mengizinkan perkantoran kembali beroperasi sejak Senin (8/6/2020). Kendati demikian, ada ketentuan dan protokol yang harus dipenuhi karena virus corona Covid-19 masih merebak di ibu kota.
Terkait protokol tersebut, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran (SE) untuk dipatuhi para pengelola perkantoran di Jakarta.
SE bernomor 1363 Tahun 2020 itu diterbitkan pada 5 Juni lalu dan diteken oleh Kadisnakertrasgi DKI Jakarta Andri Yansyah. Setidaknya ada 24 poin yang harus ditaati selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ini.
"Protokol ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi perusahaan dan petugas dalam proses pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran/tempat kerja pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif," ujar Andri dalam SE itu yang dikutip Suara.com, Senin (8/6/2020).
SE tersebut merupakan turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan beberapa waktu lalu. Isinya hampir sama, yakni Setiap perusahaan diminta untuk membatasi jumlah karyawannya yang bekerja di kantor sebanyak 50 persen.
Ada juga aturan lainnya, yakni manajemen perusahaan harus membentuk Tim Gugus Tugas Covid-19 yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3, dan petugas kesehatan.
Setelah itu, pelaksanaan protokol ini wajib dilaporkan ke Disnakertransgi. Caranya, dengan mengakses situs bit.ly/bekerja-kembali.
Ketentuan ini wajib dilaksanakan selama masa PSBB transisi. Jika melanggar maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi.
"Pelanggaran terhadap pelaksanaan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran/tempat kerja pada masa transisi dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan," jelasnya.
Baca Juga: Kebijakan New Normal: Bisakah Diterapkan Pada Masyarakat?
Berikut 24 protokol yang harus diterapkan menurut SE tersebut:
Pimpinan perusahaan membentuk Tim Gugus Tugas COVID-19 Internal Perusahaan yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan;
Membatasi jumlah pekerja yang hadir di perkantoran / tempat kerja paling banyak 50 persen dari jumlah seluruh pekerja;
Melakukan penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi COVID-19 dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan;
Melakukan pengaturan penggunaan fasilitas pekerja di perkantoran / tempat kerja untuk mencegah terjadinya kerumunan (sarana ibadah, kantin, tempat istirahat, sarana olahraga, sarana hiburan, dan lain-lain);
Seluruh pekerja dan tamu /pengunjung diwajibkan setiap saat menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya sesuai kebutuhan selama berada di lingkungan perkantoran / tempat kerja;
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Mensos Gus Ipul: BPJS PBI Pasien Penyakit Kronis Aktif per Hari Ini
-
Silaturahmi dengan Ulama Aceh, Kasatgas Tito: Pentingnya Dukungan Spiritual bagi Korban Bencana
-
Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Selama Ramadan, 35 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik
-
Pengamat: Pernyataan 'Peras Darah' Kaesang Adalah Mekanisme Proteksi Diri Keluarga Jokowi
-
Strategi 'Hukum Dompet', Jurus Paksa Warga Jakarta Pakai Transportasi Umum
-
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lancar, Meski Butuh Waktu Lama