Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mulai mengizinkan perkantoran kembali beroperasi sejak Senin (8/6/2020). Kendati demikian, ada ketentuan dan protokol yang harus dipenuhi karena virus corona Covid-19 masih merebak di ibu kota.
Terkait protokol tersebut, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran (SE) untuk dipatuhi para pengelola perkantoran di Jakarta.
SE bernomor 1363 Tahun 2020 itu diterbitkan pada 5 Juni lalu dan diteken oleh Kadisnakertrasgi DKI Jakarta Andri Yansyah. Setidaknya ada 24 poin yang harus ditaati selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ini.
"Protokol ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi perusahaan dan petugas dalam proses pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran/tempat kerja pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif," ujar Andri dalam SE itu yang dikutip Suara.com, Senin (8/6/2020).
SE tersebut merupakan turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan beberapa waktu lalu. Isinya hampir sama, yakni Setiap perusahaan diminta untuk membatasi jumlah karyawannya yang bekerja di kantor sebanyak 50 persen.
Ada juga aturan lainnya, yakni manajemen perusahaan harus membentuk Tim Gugus Tugas Covid-19 yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3, dan petugas kesehatan.
Setelah itu, pelaksanaan protokol ini wajib dilaporkan ke Disnakertransgi. Caranya, dengan mengakses situs bit.ly/bekerja-kembali.
Ketentuan ini wajib dilaksanakan selama masa PSBB transisi. Jika melanggar maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi.
"Pelanggaran terhadap pelaksanaan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran/tempat kerja pada masa transisi dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan," jelasnya.
Baca Juga: Kebijakan New Normal: Bisakah Diterapkan Pada Masyarakat?
Berikut 24 protokol yang harus diterapkan menurut SE tersebut:
Pimpinan perusahaan membentuk Tim Gugus Tugas COVID-19 Internal Perusahaan yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan;
Membatasi jumlah pekerja yang hadir di perkantoran / tempat kerja paling banyak 50 persen dari jumlah seluruh pekerja;
Melakukan penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi COVID-19 dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan;
Melakukan pengaturan penggunaan fasilitas pekerja di perkantoran / tempat kerja untuk mencegah terjadinya kerumunan (sarana ibadah, kantin, tempat istirahat, sarana olahraga, sarana hiburan, dan lain-lain);
Seluruh pekerja dan tamu /pengunjung diwajibkan setiap saat menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya sesuai kebutuhan selama berada di lingkungan perkantoran / tempat kerja;
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina
-
Gagal Panen Meluas! BI Ungkap Ancaman Nyata El Nino ke Ekonomi Sulsel
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan