- KPK memprediksi ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura membutuhkan waktu lebih dari tiga bulan karena proses hukum.
- Paulus Tannos adalah tersangka utama korupsi e-KTP ditetapkan sejak 2019 dan menjadi buron sejak 2021.
- Penangkapan Tannos dilakukan di Singapura pada Januari 2025, sementara upaya hukumnya di PN Jakarta ditolak.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, setidaknya bakal membutuhkan waktu selama 3 bulan lebih untuk mengekstradisi Paulus Tannos dari Singapura.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan proses pemulangan tersangka dugaan korupsi perkara e-KTP ini dinilai masih cukup panjang.
“Ya untuk putusan pertama mungkin sekitar 3 bulan. Tapi di putusan pertama itu juga masih dimungkinkan untuk banding misalnya,” kata Budi, di KPK, Selasa (10/2/2026).
Kemudian, dalam proses banding juga bakal memakan waktu, meski dalam proses tersebut tidak ada pembuktian-pembuktian lagi.
“Nah tapi kan banding itu hanya proses formil ya, tidak ada pembuktian-pembuktian lagi,” jelasnya.
Budi optimis, jika proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos bisa berjalan lancar meski memakan waktu yang cukup panjang.
“KPK tentunya optimis ya, bahwa proses ekstradisi ini dapat berjalan secara lancar dan proses hukum terhadap Paulus Tannos bisa segera dilanjutkan di KPK,” ungkapnya.
Optimistis itu bisa terjadi, lanjut Budi, lantaran dalam perkara ini KPK mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak.
“Kita mendapat banyak dukungan ya dari Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum, kemudian Kementerian Luar Negeri, termasuk juga dari Kejaksaan Agung, dan kawan-kawan di KBRI di Singapura juga mendukung penuh terhadap proses dan setiap tahapan ekstradisi Paulus Tannos ini,” tandasnya.
Baca Juga: Kejaksaan Singapura Segera Putuskan Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Tunggu Ringkasan Sidang
Paulus Tannos, merupakan salah satu tersangka utama dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
KPK menetapkan status tersangka kepadanya sejak 13 Agustus 2019. Proyek ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,3 triliun.
Perjalanan kasus ini cukup panjang karena Paulus Tannos memilih melarikan diri ke luar negeri tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Selama masa pelariannya, ia diduga mengganti identitasnya untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum. Hal ini membuat KPK memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron sejak 19 Oktober 2021.
Setelah bertahun-tahun menjadi buron, titik terang muncul pada 17 Januari 2025 ketika Paulus Tannos berhasil ditangkap oleh Pemerintah Singapura.
Penangkapan ini menjadi pembuka jalan bagi proses ekstradisi yang saat ini sedang berlangsung di bawah koordinasi Kejaksaan Singapura dan otoritas terkait di Indonesia.
Di sisi lain, Paulus Tannos tetap melakukan berbagai upaya perlawanan hukum dari luar negeri. Pada 31 Oktober 2025, ia sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Namun, upaya tersebut kandas setelah majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersebut pada 2 Desember 2025.
Tidak berhenti di situ, Paulus Tannos kembali mendaftarkan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya pada 28 Januari 2026 ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Langkah hukum ini diambil di tengah proses ekstradisi yang terus berjalan di Singapura.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Hakim PN Depok, Rp 2,5 Miliar Disamarkan Lewat Money Changer
-
Jejak Uang Panas Bupati Sudewo, KPK Endus Aliran Dana Masuk-Keluar di Koperasi Artha Bahana Syariah
-
Kejaksaan Singapura Segera Putuskan Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Tunggu Ringkasan Sidang
-
KPK Panggil Lima Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Diskon Pajak Periode 2021-2026
-
Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Panggil Eks Direktur PT Sigma Cipta Caraka
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi