Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjelaskan terkait usulan kenaikan gaji pimpinan KPK melalui rancangan peraturan pemerintah (RPP). Mereka menyebut usulan itu atas inisiatif Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Terkait dengan pertanyaan apakah ada rapat dengan Kumham tentang kenaikan gaji pimpinan KPK?, perlu kami sampaikan. Pada dasarnya saat ini KPK tidak mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan tersebut. Tim di Kesekjenan KPK mengikuti rapat melalui vicon pada tanggal 29 Mei 2020 tersebut untuk memenuhi undangan dari Kumham sebelumnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (9/6/2020).
Menurut Ali, undangan rapat koordinasi penyusunan RPP tersebut tertanggal 22 Mei 2020 dan ditujukan pada unsur KPK yakni Sekretaris Jenderal, Karo Hukum dan Karo Sumber Daya Manusia.
"Untuk menghormati undangan itu, tentu kami hadir dan menyampaikan arahan Pimpinan bahwa pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya," ungkap Ali.
Ali menjelaskan, dalam pembahasan tersebut menghasilkan sejumlah poin :
Pertama, Surat dari Kemenkum HAM kepada kementrian PAN dan RB masih menggunakan nomenklatur RPP Perubahan, sehingga RPP tersebut akan menjadi RPP Penggantian.
Kedua, Terkait dratf RPP Penggantian belum ada kajian akademis mengenai jumlah besarannya.
Ketiga, Kajian akademik akan segera diserahkan kepada Kementrian Kumham agar bisa ditindaklanjuti dengan permintaan penilaian kepada Kementrian PAN dan RB.
Untuk diketahui, sebelumnya pembahasan terkait adanya rencana kenaikan gaji pimpinan KPK sempat ramai kritikan. Apalagi, ditengah kondisi covid-19.
Adapun gaji pimpinan KPK dalam informasi tersebut bila memang dinaikan bisa mencapai Rp 300 juta. KPK era Firli Bahuri Cs, mengaku adanya pembahasan kenaikan gaji, diakuinya telah dilakukan sejak era kepemimpinan KPK jilid IV Agus Rahardjo Cs.
Baca Juga: Telisik Tersangka Suap Nurhadi, KPK Periksa Satu Panitera Muda Perdata
KPK pun sempat meminta agar pembahasan revisi peraturan pemerintah mengenai hak keuangan pemimpin lembaga antirasuah oleh Kemenkumham dihentikan.
"Pimpinan KPK telah menyampaikan agar proses pembahasan RPP terkait hak keuangan yang sedang berjalan di Kementerin Hukum dan HAM dihentikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (3/4/2020).
Ali menyebut hal itu perlu dilakukan sebagai sikap KPK agar semua pihak fokus pada penanganan pandemi virus corona Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini