Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjelaskan terkait usulan kenaikan gaji pimpinan KPK melalui rancangan peraturan pemerintah (RPP). Mereka menyebut usulan itu atas inisiatif Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Terkait dengan pertanyaan apakah ada rapat dengan Kumham tentang kenaikan gaji pimpinan KPK?, perlu kami sampaikan. Pada dasarnya saat ini KPK tidak mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan tersebut. Tim di Kesekjenan KPK mengikuti rapat melalui vicon pada tanggal 29 Mei 2020 tersebut untuk memenuhi undangan dari Kumham sebelumnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (9/6/2020).
Menurut Ali, undangan rapat koordinasi penyusunan RPP tersebut tertanggal 22 Mei 2020 dan ditujukan pada unsur KPK yakni Sekretaris Jenderal, Karo Hukum dan Karo Sumber Daya Manusia.
"Untuk menghormati undangan itu, tentu kami hadir dan menyampaikan arahan Pimpinan bahwa pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya," ungkap Ali.
Ali menjelaskan, dalam pembahasan tersebut menghasilkan sejumlah poin :
Pertama, Surat dari Kemenkum HAM kepada kementrian PAN dan RB masih menggunakan nomenklatur RPP Perubahan, sehingga RPP tersebut akan menjadi RPP Penggantian.
Kedua, Terkait dratf RPP Penggantian belum ada kajian akademis mengenai jumlah besarannya.
Ketiga, Kajian akademik akan segera diserahkan kepada Kementrian Kumham agar bisa ditindaklanjuti dengan permintaan penilaian kepada Kementrian PAN dan RB.
Untuk diketahui, sebelumnya pembahasan terkait adanya rencana kenaikan gaji pimpinan KPK sempat ramai kritikan. Apalagi, ditengah kondisi covid-19.
Adapun gaji pimpinan KPK dalam informasi tersebut bila memang dinaikan bisa mencapai Rp 300 juta. KPK era Firli Bahuri Cs, mengaku adanya pembahasan kenaikan gaji, diakuinya telah dilakukan sejak era kepemimpinan KPK jilid IV Agus Rahardjo Cs.
Baca Juga: Telisik Tersangka Suap Nurhadi, KPK Periksa Satu Panitera Muda Perdata
KPK pun sempat meminta agar pembahasan revisi peraturan pemerintah mengenai hak keuangan pemimpin lembaga antirasuah oleh Kemenkumham dihentikan.
"Pimpinan KPK telah menyampaikan agar proses pembahasan RPP terkait hak keuangan yang sedang berjalan di Kementerin Hukum dan HAM dihentikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (3/4/2020).
Ali menyebut hal itu perlu dilakukan sebagai sikap KPK agar semua pihak fokus pada penanganan pandemi virus corona Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah