Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton kepada Bareskrim Polri, pada Rabu (10/6/2020) pagi tadi. Sidang ditunda lantaran perwakilan dari Bareskrim Polri selaku pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta mengatakan, sidang rencana akan digelar kembali pada Rabu, 17 Juni 2020 pekan depan.
"Hakim tadi meminta ditundanya sampai tanggal 17 Juni, Rabu besok," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2020).
Tonin menyayangkan tidak hadirnya perwakilan Bareskrim Polri dalam sidang perdana. Dia menilai hal itu sebagai sikap tidak menghargai hukum.
"Mereka tidak menghargai hukum dengan tidak datang. Jangan beralasan boleh datang kedua, kan ini praperadilan. Jadi tidak ada keadilan dalam praperadilan. Seharusnya dia hadir kalau memang menghargai hukum itu," ujar Tonin.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedianya telah mengagendakan sidang perdana tersebut pukul 09.15 WIB. Gugatan praperadilan itu diajukan Ruslan Buton berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Bareskrim Polri terkait kasus surat terbuka yang berisi pesan meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi mundur dari jabatannya.
Ruslan Buton sendiri ketika itu diamanakan oleh oleh tim Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Sumatera Tenggara dan Polres Buton pada 28 Mei 2020 pukul 10.30 WITA. Pria bertubuh kekar dan berambut cepak itu ditangkap di wilayah Kecamatan Wabula, Kabupaten Buto, Sulawesi Tenggara.
Polisi mengklaim hal itu dilakukan sebagai tindaklanjut atas adanya polisi No. 0271 tanggal 22 Mei 2020 terkait surat terbuka Ruslan berbentuk rekaman suara yang berisi pesan meminta Presiden Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya.
Ruslan Buton lantas melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi. Surat tersebut diberikan sehari setelah dirinya diamanakan, yakni pada 29 Mei 2020.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ruslan Buton Ragu Polri Hadir di Sidang Praperadilan Hari Ini
Belakangan, Ruslan Buton melalui kuasa hukumnya juga telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juni 2020.
Dalam surat permohonan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setidaknya ada tujuh petitum yang dicantumkan. Ketujuh petitum itu, yakni:
Pertama, kuasa hukum Ruslan Buton meminta majelis hakim mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya;
Kedua, menyatakan termohon (dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri) tidak memiliki dua alat bukti yang sah dalam penetapan status tersangka;
Ketiga, menyatakan tidak sah penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi;
Keempat, menyatakan batal SURAT KETETAPAN Nomor: S.Tap/73/V/2020/Dittipidsiber tanggal 26 Mei 2020 dengan Tersangka Ruslan alias Ruslan Buton;
Tag
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Ruslan Buton Ragu Polri Hadir di Sidang Praperadilan Hari Ini
-
Besok PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Ruslan Buton
-
Pengacara Jamin Ruslan Buton Kooperatif: Yang Kabur Koruptor, Kaya Nurhadi
-
Klaim Tak Lagi Diperiksa Polisi, Pengacara: Buat Apa Ruslan Masih Ditahan?
-
Viral, Video Ruslan Buton Cium Tangan Ibunya Saat Dijemput Polisi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
KPK Bongkar Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, Proyek Dinas PUPR Dipalak Sekian Persen
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hari Ini, Daerah Anda Termasuk yang Waspada? Cek di Sini!
-
Kabar Gembira! Utang BPJS 23 Juta Orang Bakal Lunas, Cak Imin Umumkan Pemutihan Iuran di 2025
-
'Keramat', Nasib Sahroni hingga Uya Kuya Ditentukan di Sidang MKD Hari Ini, Bakal Dipecat?
-
MKD Gelar Sidang Putusan Anggota DPR Nonaktif Hari Ini, Uya Kuya Hingga Ahmad Sahroni Hadir
-
Identitas 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Diumumkan Besok, Polda Undang Keluarga Reno, Ada Apa?
-
Berdayakan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa, BNI Raih Outstanding Contribution to Empowering MSMEs
-
Heboh Pria Cepak di Tanah Abang Tabrakan Diri ke Mobil, Aksinya Diolok-olok: Akting Kurang Natural
-
Dibiayai Rakyat Sampai Masuk Lubang Kubur, Menhan Minta Prajurit TNI Hormati dan Lindungi Rakyat
-
Prabowo 'Gebrak Meja', Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun Dibayar Pakai Duit Rampasan Koruptor